Harga Bikin Sertifikat Rumah Terbaru, Syarat Dokumen dan Keuntungannya
Penulis: Editor Brighton
Harga Bikin Sertifikat Rumah - Rumah merupakan jenis aset tetap yang digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian. Harga rumah ini sangat dipengaruhi oleh spesifikasi bangunan itu sendiri beserta harga tanah tempat rumah tersebut dibangun. Untuk rumah, sertifikat yang nantinya dimiliki adalah SHM atau Sertifikat Hak Milik Tanah.
SHM sendiri merupakan bukti kepemilikan tertinggi atas aset yang berupa tanah. Sementara itu, selain SHM masih ada HGB (Hak Guna Bangunan), IMB (Izin Mendirikan Bangunann) yang sudah berganti menjadi PBG, dsb. Beberapa surat dan izin di atas posisinya berada di bawah SHM, jadi akan lebih aman jika kamu membeli rumah yang statusnya sudah SHM.
Lalu, bagaimana jika status tanah di rumah tersebut masih AJB (Akta Jual Beli)? Kamu harus segera mengkonversinya menjadi SHM agar lebih aman dan untuk menghindari masalah di kemudian hari! Berapa harga bikin sertifikat rumah? Berikut kisarannya!
Baca Juga: Harga Tanah di Jogja Berapa? Cari Jawabannya DISINI
Biaya Membuat Sertifikat Rumah
Berdasarkan pada PP No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN), biaya bikin sertifikat rumah sangat bergantung pada luas tanah yang dimiliki:
-
Luas tanah 0-10 hektar: (Luas Tanah/500 x HSBKU) + Rp 100.000
-
Luas tanah 10-1000 hektar: (Luas Tanah/4000 x HSBKU) + Rp 14.000.000
-
Luas tanah >1000 hektar: (Luas Tanah/10.000 x HSBKU) + Rp 134.000.000
Biaya diatas merupakan tarif ukur tanahnya ya.
Biaya lain yang perlu kamu bayarkan adalah:
-
Biaya pendaftaran (1x di awal): Rp 50.000
-
Biaya TKA (transportasi, konsumsi, akomodasi) petugas
-
BPHTB: 5% x (NJOP-NJOPTKP)
-
Biaya pemeriksaaan tanah: (Luas Tanah/500 x HSBKPA) + Rp 350.000
Untuk tanah biasa yang digunakan sebagai hunian pribadi atau komersil dengan ukuran kurang dari 10 hektare, rata-rata harga bikin sertifikat rumahnya ada di range 2-5 jutaan saja. Beda lagi ceritanya untuk tanah seperti tanah perkebunan yang sangat luas, yang mencapai luas lebih dari 1000 hektar, maka biaya pembuatan sertifikatnya bisa sangat mahal.
Biaya-biaya diatas masih belum termasuk biaya jasa jika kamu menggunakan notaris ya.
Baca Juga: Harga Rumah di Jogja Berapa Sih? Cari Tahu Kisaran Harga Terbarunya DISINI
Syarat Dokumen untuk Membuat Sertifikat Rumah
Selain harus mempersiapkan biayanya, kamu juga harus mempersiapkan beberapa dokumen administratif lainnya sebagai syarat untuk membuat sertifikat rumah. Beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan adalah:
-
Fc Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Fc Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat.
-
Fc Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), khusus untuk tanah yang ada bangunannya.
-
Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli. Untuk pembuatan AJB ini harus dilakukan, ditandatangani, dan disaksikan oleh PPAT/Notaris yang kamu tunjuk sehingga keabsahannya terjamin.
-
Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
-
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
-
Dan bukti-bukti lain yang dipersyaratkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Baca Juga: Harga Sewa Apartemen di Jakarta di Berbagai Wilayah Berdasarkan Tipenya
Keuntungan Memiliki Sertifikat Rumah
Memiliki sertifikat rumah bukan hanya sekadar formalitas saja lho, tapi juga demi alasan keamanan apalagi rumah dan tanah merupakan aset yang nilainya tinggi. Sertifikat rumah adalah dokumen yang memberikan bukti sah atas kepemilikan suatu properti dan kehadirannya membawa sejumlah manfaat yang signifikan bagi pemiliknya. Berikut ada beberapa keuntungan memiliki sertifikat rumah:
1. Memberikan Perlindungan Hukum
Sertifikat rumah adalah dokumen resmi yang memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan properti. Dengan sertifikat ini, kamu dapat melindungi diri dari berbagai masalah hukum terkait kepemilikan, seperti sengketa properti atau klaim yang tidak sah dari pihak lainnya. Adanya sertifikat rumah akan memberikan rasa aman dan kepastian bahwa properti tersebut benar-benar milikmu secara sah. Jadi, mengeluarkan sejumlah harga bikin sertifikat rumah adalah hal yang sangat sepadan.
2. Peningkatan Nilai Aset
Sertifikat rumah tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai aset tersebut. Saat kamu memiliki sertifikat yang sah, nilai propertimu akan meningkat di mata pasar. Pada saat menjual atau menyewakan rumah, keberadaan sertifikat rumah yang lengkap dan sah dapat menjadi daya tarik bagi calon pembeli atau penyewa. Jika kamu suatu saat ingin menjualnya, rumah dengan SHM punya harga yang jauh lebih mahal dibandingkan rumah tanpa SHM (misal HGB atau sekedar AJB saja).
Baca Juga: Adakah Rumah Dijual Surabaya Barat 150 Juta? Cari Tahu Jawabannya Disini!
3. Demi Kemudahan Transaksi
Memiliki sertifikat rumah membuat proses transaksi properti menjadi lebih mudah dan cepat. Calon pembeli atau pihak yang berkepentingan lainnya akan lebih percaya diri untuk melakukan transaksi denganmu jika properti tersebut memiliki sertifikat yang lengkap dan sah. Dengan begitu, kamu bisa melakukan transaksi dengan lebih mudah.
4. Bisa Dijadikan Sebagai Agunan untuk Mendapatkan Kredit
Pemilik sertifikat rumah yang sah memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan. Sertifikat rumah menjadi jaminan untuk memperoleh pinjaman, apalagi untuk plafon pinjaman yang nilainya tinggi. Bank atau lembaga keuangan pun akan lebih bersedia memberikan fasilitas kredit.
5. Memudahkan Proses Pewarisan
Sertifikat rumah memudahkan proses pewarisan properti. Dengan kepemilikan yang jelas, pembagian warisan menjadi lebih lancar dan tidak menimbulkan perselisihan di antara para ahli waris.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sertifikat rumah seperti SHM yang sah sangat berguna untuk memberikan keamanan bagi pemiliknya. Dengan adanya SHM, kamu tak perlu khawatir jika ada pihak lain yang mencoba mengganggu kepemilikan tanah tersebut karena kamu punya bukti kepemilikan yang sah.
Baca Juga: Harga Rumah di Bandung Berbagai Tipe, Mulai dari 300 Jutaan Sampai Milyaran Rupiah
Baca juga : Daftar Harga Besi Hollow Berdasarkan Jenisnya Terbaru
Baca juga : Harga Borongan Baja Ringan per Meter Terbaru
Baca juga : Harga Borongan Tenaga Plester Aci Terbaru dan Cara Menghitung Kebutuhan Semen
Baca juga : Harga Borongan Instalasi Listrik per Titik
Baca juga : Begini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dan Syaratnya!
Baca juga : Harga Borongan Pondasi Batu Kali Per Meter dan Tips Memilihnya
Baca juga : Rincian Biaya Pasang Keramik per Meter dan Cara Menghitungnya
Baca juga : Harga Borongan Pasang Keramik per Meter dan Cara Menghitungnya
Baca juga : Cara Menghitung Pondasi Batu Kali serta Kelebihan dan Kekurangan Batu Kali
Baca juga : Daftar Harga Kaca per Meter Berdasarkan Jenisnya
Selain itu, keberadaan sertifikat tanah juga mampu meningkatkan nilai properti di pasar. Jadi, pastikan kamu segera membuat sertifikat tanah dan rumah ya! Harga bikin sertifikat rumah juga terjangkau, apabila dibandingkan dengan seluruh manfaat yang akan kamu peroleh nantinya.
Sekian pembahasan kali ini, jangan lewatkan beragam artikel unik dan menarik lainnya dari Brighton hanya di Brighton News! Brighton, solusi untuk setiap kebutuhan propertimu!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya