Pengertian dan Tata Cara Pengurusan PBG Melalui SIMBG
Penulis: Editor Brighton
Untuk mendirikan atau merenovasi bangunan (utamanya bangunan komersial bertingkat tinggi), kamu membutuhkan izin dari pemerintah. Dulu, izin ini disebut dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun sekarang IMB telah diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Apa itu PBG dan bagaimana cara pengurusan PBG? Yuk, simak pembahasannya dibawah ini dari Brighton Real Estate!
Baca Juga: 6 Cara Mengurus IMB Menjadi PBG dan Syaratnya
Pengertian PBG
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pemilik bangunan gedung ataupun perwakilannya untuk melakukan kegiatan pembangunan, renovasi, pemeliharaan, dan sejenisnya sesuai dengan perencanaan yang diajukan.
PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan pada peraturan Pemerintah diatas, dapat disimpulkan bahwa PBG ini lebih fokus pada fungsi & klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraannya, sanksi administratif, peran masyarakat, dan juga pembinaan. Sementara itu, sebelumnya (IMB) lebih fokus pada perizinan.
Sat pengurusan PBG, pihak pemohon juga harus mencantumkan fungsi dari bangunan tersebut. Apakah untuk hunian, bisnis/usaha, keagamaan, sosial & budaya, serta fungsi khusus. PBG lebih menekankan pada fungsi bangunan sesuai dengan tata ruang tiap-tiap daerah. Selama bangunan/gedung tersebut memiliki fungsi sesuai pengajuan dan tak melanggar peraturan tata ruang daerah, maka proyek konstruksi dapat langsung dimulai tanpa mengurus izin-izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.
Saat pengurusan PBG, PBG ini bisa diterbitkan jika rencana teknis yang kamu ajukan telah sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. Untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut sudah sesuai dengan standar atau tidak, maka diperlukan konsultasi bersama dengan ahlinya. Tenaga ahli ini bisa berasal dari tenaga ahli profesi ataupun dari perguruan tinggi.
Baca Juga: HGB adalah Bentuk Hak atas Sebuah Properti, Yuk Kenali Lebih Jauh Tentang Hal Ini
Beberapa fungsi PBG adalah:
-
Memastikan pembangunan gedung resmi/legal.
-
Menjamin bahwa pembangunan gedung tersebut sesuai dengan standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi seluruh penggunanya.
-
Sebagai data keberadaan rencana pembangunan gedung.
PBG akan dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan diterbitkan maksimal 28 hari kerja, tergantung pada klasifikasi dan fungsi bangunannya. Proses tersebut mencakup:
-
Proses pengajuan
-
Proses pemeriksaan perencanaan teknis
-
Proses perhitungan retribusi
-
Proses penerbitan PBG
PBG ini akan berlaku sekali seumur hidup pada bangunan.
Baca Juga: PPJB dan AJB: Pengertian, Unsur dan Perbedaannya
Perbedaan antara PBG dan IMB
Sebelum melakukan pengurusan PBG, mari kita bahas mengenai beberapa perbedaan mendasar antara PBG dan IMB. Perbedaan utamanya ada di segi bentuk kegunaan dan permohonan izin sebelum mendirikan bangunan. IMB ini berbentuk izin dan wajib dimiliki sebelum atau saat proses mendirikan bangunan.
Kamu wajib melampirkan teknis bangunan saat mengajukan izin. Sementara itu, PBG merupakan aturan perizinan tentang bagaimana sebuah bangunan harus didirikan. Kamu sebagai pemilik bangunan tidak wajib mengajukan izin sebelum pendirian bangunan.
Perbedaan selanjutnya ada di hal yang perlu dilaporkan, syarat, dan sanksinya. Dalam IMB, pemilik bangunan wajib melaporkan fungsi dari bangunan yang akan dibangun. Sementara itu, dalam PBG pemilik bangunan juga harus melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan pendiriannya dengan tata ruang wilayah pembangunannya.
Pada IMB, ada sejumlah syarat yang perlu dilampirkan oleh pemilik bangunan seperti izin pemanfaatan, pengakuan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, hingga izin pendirian. Sementara itu dalam PBG syarat yang diperlukan hanya rencana dan rancangan bangunan sesuai tata letaknya, keandalan, dan juga desain prototipenya.
Berdasarkan sanksi, IMB tidak memiliki sanksi apabila pemilik bangunan tak melaporkan perubahan fungsi pada bangunan. Sementara pada PBG, ada sanksi yang menyertainya jika tidak memberikan laporan perubahan fungsi bangunan.
Kehadiran PBG ini diharapkan bisa membuat bangunan jadi lebih aman, nyaman, dan sesuai dengan tata ruang kota.
Baca Juga: Biaya dan Cara Mengubah Hak Guna Bangunan ke SHM 2022
Pengurusan PBG
Untuk mengurus PBG, ada sejumlah prosedur yang harus kamu lakukan. Untuk pengurusannya sendiri dapat dilakukan secara online melalui SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung), yakni sebuah website yang diluncurkan oleh Kementerian PUPR. Berikut ini tata caranya:
-
Buka website simbg.pu.go.id
-
Register akun sebagai pemohon
-
Klik daftar menu di bagian atas halaman utama SIMBG
-
Klik daftar sebagai pemohon > Begitu muncul form pendaftaran langsung isi alamat email, password, dan captcha > Kirim
-
Cek email dan klik link verifikasi > Kamu akan diarahkan kembali ke website SIMBG untuk melengkapi data diri > Isikan nama lengkap, NIK, alamat, nomor HP, dan email > Klik simpan
-
Setelah terdaftar, login kembali ke website SIMBG dengan memasukkan username dan password serta kode captcha > Klik login
-
Proses Pengurusan PBG
-
Klik tambah pada dashboard area > Muncul beberapa permohonan izin, untuk mengajukan PBG klik “Persetujuan Bangunan Gedung”
-
Klik “Jenis Permohonan” > Pilih “Jenis Bangunan” > Lengkapi data bangunan > Simpan
-
Mengisi data pemilik, data gedung, dan alamat. Untuk data pemilik, isikan nama lengkap, nomor identitas, alamat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, no. telp, email, lalu klik “Simpan” dan “Lanjut”
-
Input data tanah dengan klik “Tambah Data”. Persiapkan dokumen ini: dokumen kepemilikan & hak kepemilikan tanah, tanggal penerbitannya, lokasi, file datanya, luas tanah, nama pemilik, dan izin pemanfaatannya > Klik “Simpan” apabila semua isian data sudah benar dan lengkap.
-
Kamu akan diarahkan pada Form Data Umum & Form Data Teknis Arsitektur dan Struktur. Dalam tahap verifikasi ini, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan yakni: Gambar batas tanah (termasuk gambar bangunan gedung), gambar + informasi survei tanah untuk bangunan sederhana, KTP atau KITAS, KRK (Keterangan Rencana Kota), apabila pemilik tanah bukanlah pemilik gedung maka lengkapi dengan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah, informasi penyedia layanan perencanaan bangunan & arsitek berlisensi, gambar detail situasi dan denah lokasi serta gedung, informasi teknis, perhitungan teknis sederhana, dan detail gambar struktur.
-
Setelah semuanya lengkap dan valid, klik “Kirim”
-
Tunggu informasi lebih lanjut dari petugas.
Baca Juga: Apa itu Surat AJB : Pengertian, Perbedaan, Ciri, Kegunaan, Isi, Syarat & Proses Pengurusan
Sekian pembahasan mengenai pengertian PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), perbedaannya dengan IMB, dan tata cara pengurusan PBG melalui SIMBG secara online. Adanya layanan pengajuan online melalui SIMBG ini tentunya akan semakin mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan izin bangunan dan hal-hal terkaitnya. Semoga informasi diatas bermanfaat ya, terutama bagi kamu yang saat ini sedang ingin mengurus PBG.
Butuh informasi lainnya seputar properti? Baca artikel unik dan informatif dari Brighton hanya di Brighton News!
Brighton, partner terbaik untuk temukan properti idaman!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya