Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Cara Urus IMB Jadi PBG: Syarat & Proses Terbaru 2026

 
Dokumen Legalitas

Poin Utama Artikel

  • Perubahan Kunci: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 2021 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021.

  • IMB Lama: IMB yang sudah terbit sebelum 2021 tetap berlaku dan diakui sah.

  • Kapan Harus Urus PBG: PBG wajib diurus saat Anda akan membangun baru, mengubah fungsi, atau merenovasi signifikan bangunan yang sudah ada (termasuk yang sudah punya IMB).

  • Proses Digital: Pengurusan PBG sepenuhnya dilakukan secara online melalui portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

  • Syarat Utama: Memerlukan data pemohon, data bangunan, dan dokumen rencana teknis yang dibuat oleh Tenaga Profesional Ahli (TPA) tersertifikasi.

Brighton.co.id - Masih bingung dengan istilah IMB dan PBG? Anda tidak sendiri. Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan ini bukan sekadar ganti nama. Terdapat perbedaan fundamental dalam proses, syarat, dan fokus regulasinya. Jika IMB fokus pada izin administratif sebelum membangun, PBG lebih menekankan pada pemenuhan standar teknis dan kelaikan fungsi bangunan.

Bagi Anda yang berencana membangun, merenovasi, atau bahkan baru membeli properti, memahami cara mengurus IMB menjadi PBG adalah krusial. Artikel ini adalah panduan terlengkap Anda, dari A sampai Z, berdasarkan pengalaman dan regulasi terbaru.

Baca juga : Langkah Cepat Buat Sertifikat Tanah Elektronik

IMB vs PBG: Apa Perbedaan Utamanya?

Sebelum masuk ke cara mengurus, Anda wajib paham perbedaannya. Kesalahpahaman di tahap ini seringkali menyebabkan proses terhambat.

Fitur

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Dasar Hukum

UU No. 28 Tahun 2002

PP No. 16 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja)

Sifat

Perizinan (Izin administratif)

Persetujuan (Pernyataan pemenuhan standar teknis)

Waktu Terbit

Wajib terbit SEBELUM membangun.

Idealnya sebelum, namun bisa diurus saat proses konstruksi (dengan risiko denda jika tidak sesuai standar).

Fokus

Administrasi, tata ruang, dan retribusi.

Standar teknis, keamanan, kesehatan, dan kelaikan fungsi bangunan.

Dokumen Kunci

IMB

PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Secara sederhana: Dulu Anda "minta izin" ke pemerintah. Sekarang Anda "memberitahu" pemerintah bahwa bangunan Anda sudah sesuai standar teknis, dan pemerintah akan "menyetujui" jika standar itu terpenuhi.

Baca juga : Apa Itu Surat Keterangan Tanah dan Fungsinya?

IMB Saya Masih Berlaku? Kapan Saya Harus Urus PBG?

Ini adalah kebingungan paling umum. Mari kita perjelas.

1. Jika Anda Memiliki IMB (Terbit Sebelum 2021) dan Bangunan Sudah Jadi

IMB Anda TETAP BERLAKU dan SAH. Anda tidak perlu mengubahnya menjadi PBG jika tidak ada perubahan pada bangunan tersebut. IMB lama Anda setara dengan PBG dan SLF.

2. Jika Anda Memiliki IMB (Terbit Sebelum 2021) tapi Ingin Renovasi

Di sinilah letak kuncinya. Jika Anda ingin melakukan renovasi yang:

  • Mengubah denah secara signifikan.

  • Menambah jumlah lantai.

  • Mengubah fasad bangunan.

  • Mengubah fungsi bangunan (misal, dari rumah tinggal jadi tempat usaha).

Maka, Anda WAJIB mengurus PBG baru untuk proses renovasi tersebut.

3. Jika Anda Akan Membangun Baru (di Lahan Kosong)

Anda tidak lagi mengurus IMB. Anda WAJIB mengurus PBG dari awal.

Syarat Mengurus PBG Terbaru (2025/2026)

 

Pengurusan PBG dilakukan terpusat melalui portal SIMBG (simbg.pu.go.id). Persyaratan dibagi menjadi tiga bagian utama.

1. Dokumen Administrasi (Data Pemohon)

  • Identitas: KTP (untuk WNI) atau KITAS/Paspor (untuk WNA).

  • Badan Usaha: Jika pemohon adalah badan usaha, wajib melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari sistem OSS.

  • Kepemilikan Tanah: Sertifikat Tanah (SHM/SHGB). Jika bukan atas nama sendiri, perlu Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Perjanjian Sewa (jika menyewa).

  • Pernyataan: Surat Pernyataan bahwa dokumen yang diunggah adalah benar dan sah.

2. Dokumen Teknis (Data Bangunan)

Ini adalah bagian paling krusial dan wajib dibuat oleh Tenaga Profesional Ahli (TPA) yang memiliki sertifikasi (SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja).

  • Gambar Arsitektur: Denah, tampak, potongan, dan detail arsitektur.

  • Gambar Struktur: Rencana pondasi, kolom, balok, dan pembesian (wajib untuk bangunan di atas 1 lantai atau bentang lebar).

  • Gambar MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing): Rencana instalasi listrik, air bersih, air kotor, dan tata udara.

  • Perhitungan Teknis: Perhitungan struktur (jika diperlukan).

3. Dokumen Standar Tata Ruang

  • KRK/KKPR: Keterangan Rencana Kota atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dokumen ini memastikan lahan Anda sesuai dengan peruntukan tata ruang (misal, zona pemukiman, bukan zona hijau). Dokumen ini diurus sebelum proses PBG.

Baca juga : Surat Jual Beli Tanah : Pengertian dan Manfaat

Cara Urus IMB Jadi PBG: Syarat & Proses Terbaru 2026 63

Panduan Langkah-demi-Langkah: Cara Mengurus PBG via SIMBG

 

Berikut adalah proses step-by-step yang akan Anda lalui.

Langkah 1: Registrasi Akun di SIMBG

  1. Buka situs resmi simbg.pu.go.id.

  2. Klik "Daftar" di pojok kanan atas.

  3. Pilih "Daftar sebagai Pemohon".

  4. Isi data diri (NIK, Nama, Email, Password). Pastikan email aktif untuk verifikasi.

  5. Cek email Anda dan klik tautan verifikasi. Akun Anda siap digunakan.

Langkah 2: Login dan Memulai Permohonan PBG

  1. Login dengan email dan password yang telah didaftarkan.

  2. Di dashboard, pilih menu "Tambah Permohonan".

  3. Pilih "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)".

  4. Anda akan diminta memilih jenis permohonan (Bangunan Baru, Renovasi, Perubahan Fungsi, dll.).

  5. Isi data bangunan secara detail: luas tanah, luas bangunan, jumlah lantai, dan fungsi bangunan (misal: "Rumah Tinggal Tunggal").

Langkah 3: Melengkapi Data Teknis dan Upload Dokumen

Ini adalah tahap inti. Anda akan diminta mengisi data dan mengunggah semua dokumen yang telah disiapkan di "Syarat Mengurus PBG" di atas.

  • Data Pemohon: Unggah KTP, NIB (jika ada).

  • Data Tanah: Unggah Sertifikat, KRK/KKPR.

  • Data Teknis: Unggah semua gambar teknis (Arsitektur, Struktur, MEP) dalam format PDF.

  • Data TPA: Anda wajib memasukkan data Tenaga Profesional Ahli (TPA) yang merancang gambar teknis Anda, termasuk nomor sertifikasinya.

Pro-Tip (dari Pengalaman): Pastikan semua file PDF berukuran di bawah batas maksimal yang ditentukan (biasanya 2-5 MB per file). Kompres file Anda tanpa mengurangi kualitas keterbacaan. Kegagalan upload adalah masalah paling umum di tahap ini.

Langkah 4: Proses Verifikasi oleh Dinas Teknis

Setelah Anda submit, permohonan Anda akan masuk ke antrean.

  1. Verifikasi Awal: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengecek kelengkapan administrasi.

  2. Verifikasi Teknis: Dokumen teknis Anda akan diperiksa oleh Tim Penilai Teknis (TPT) dari Dinas Teknis terkait (misal: Dinas Cipta Karya).

  3. Proses Ini Melibatkan:

    • Pengecekan kesesuaian gambar dengan KRK/KKPR.

    • Pengecekan pemenuhan standar teknis (struktur, sanitasi, bahaya kebakaran).

  4. Jika ada kekurangan, Anda akan menerima notifikasi "Revisi" di dashboard SIMBG. Segera perbaiki sesuai catatan dan submit ulang.

Langkah 5: Perhitungan dan Pembayaran Retribusi

  1. Jika dokumen teknis dinyatakan "Lengkap" dan "Sesuai", Dinas akan menghitung besaran Retribusi Daerah (dulu disebut Retribusi IMB).

  2. Besaran retribusi berbeda-beda tiap daerah dan dihitung berdasarkan rumus: Luas Bangunan x Indeks x Harga Satuan.

  3. Anda akan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) secara digital.

  4. Segera lakukan pembayaran melalui bank daerah yang ditunjuk dan unggah bukti bayarnya ke SIMBG.

Langkah 6: Penerbitan PBG

Setelah pembayaran Anda terverifikasi lunas, Kepala Dinas akan menerbitkan PBG Anda secara elektronik. Anda dapat mengunduh dokumen PBG resmi yang dilengkapi dengan QR code langsung dari dashboard SIMBG Anda.

Selamat, proses Anda selesai!

 Baca juga : Cara Untung Besar Investasi Tanah

FAQ: Pertanyaan yang Sering Muncul Seputar PBG

Berapa biaya mengurus PBG?

Biaya terbagi dua:

  1. Biaya Jasa TPA: Biaya untuk arsitek atau tenaga ahli yang membuat gambar teknis. Ini bervariasi tergantung kompleksitas.

  2. Biaya Retribusi Resmi: Dibayar ke kas daerah. Besarnya tergantung Luas Bangunan dan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Untuk rumah tinggal sederhana, biayanya bisa berkisar ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah.

Berapa lama proses mengurus PBG?

Menurut standar (SOP), prosesnya adalah 28 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Namun, berdasarkan pengalaman di lapangan, ini bisa lebih lama jika:

  • Dokumen teknis Anda sering direvisi.

  • Antrean di dinas teknis sedang panjang.

  • Kuncinya ada di kesiapan dokumen teknis Anda.

Apa itu SLF dan apa bedanya dengan PBG?

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Persetujuan bahwa rencana bangunan Anda sudah sesuai standar.

  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi): Sertifikat bahwa bangunan yang sudah jadi telah diperiksa dan terbukti laik (aman) untuk difungsikan.

Setelah PBG terbit dan bangunan selesai dibangun, Anda wajib mengurus SLF (juga melalui SIMBG) sebelum bangunan itu boleh digunakan.

Bisakah saya mengurus PBG sendiri tanpa arsitek/TPA?

Untuk bangunan rumah tinggal 1 lantai dengan luas di bawah 72 m², beberapa daerah mengizinkan penggunaan "prototipe" atau gambar sederhana.

Namun, untuk bangunan di atas itu, atau bangunan 2 lantai, Anda WAJIB menggunakan TPA bersertifikasi (SKK). Sistem SIMBG akan mengunci dan meminta data TPA tersebut. Ini adalah investasi untuk keamanan struktur bangunan Anda sendiri.

Baca juga : Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah

Kesimpulan Brighton: Jangan Anggap Remeh PBG

Transformasi dari IMB ke PBG menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjamin keamanan dan kelaikan setiap bangunan. Prosesnya memang terlihat panjang, namun menjadi jauh lebih pasti dan transparan berkat sistem digital SIMBG.

Kunci sukses mengurus PBG adalah persiapan dokumen teknis yang matang oleh tenaga profesional. Jangan korbankan keamanan jangka panjang demi penghematan jangka pendek.

Butuh Bantuan Mengurus Legalitas Properti Anda?

Proses PBG bisa jadi rumit jika Anda tidak terbiasa. Agen properti profesional Brighton tidak hanya membantu Anda menemukan properti idaman, tapi juga siap mendampingi Anda dalam proses legalitas, termasuk konsultasi awal untuk PBG.

Baca juga : Contoh Surat Kepemilikan Tanah: Jenis, Syarat, dan Tahap

Optimalkan Nilai Properti Anda Hari Ini!

Berminat untuk mengetahui informasi cara mengurus legalitas properti lainnya?Tim profesional Brighton siap membantu Anda menganalisis pasar dan menemukan properti yang tepat.

Brighton Real Estate Indonesia siap membantu Anda dalam setiap tahap, mulai dari konsultasi desain hingga proses jual beli properti. Tim ahli kami akan memberikan panduan dan rekomendasi terbaik di pasar.

Dapatkan lebih banyak tips dan wawasan mendalam seputar dunia properti dengan membaca artikel-artikel lainnya di Brighton.co.id. Jika Anda siap untuk mulai mencari, jelajahi ribuan pilihan properti di seluruh Indonesia melalui laman properti dijual Brighton sekarang juga!

Jadi, temukan rumah impian Anda di Jakarta  Bandung, Surabaya, Tangerang, Semarang, Medan, atau kota-kota favorit lainnya —sekarang juga!

Itulah penjelasan lengkap terkait Cara Urus IMB Jadi PBG: Syarat & Proses Terbaru 2026. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah, apartemen, atau jenis properti lainnya. (Why)

Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya

Temukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate

 

Topik

ListTagArticleByNews