Menu

KPR
FAQ
 
 
 

2 Cara Mengembalikan Rumah KPR ke Bank

 

Apakah mengembalikan rumah KPR ke bank memungkinkan? KPR atau kredit kepemilikan rumah merupakan jenis kredit yang ditujukan untuk pembelian rumah ataupun melakukan renovasi pada bangunan tersebut. Ketika kamu memiliki cicilan KPR, otomatis kamu harus terus membayar angsurannya dalam jangka waktu yang telah disepakati dengan nominal tertentu. Kamu tidak bisa berhenti ditengah jalan begitu saja karena nantinya rumah yang dicicil bisa saja disita oleh pihak bank karena kredit macet.

Kredit macet terutama kredit KPR macet, tentu saja jadi salah satu hal yang harus kamu hindari karena dapat merugikan diri sendiri dan membuat riwayat kreditmu jadi jelek. Kredit KPR macet biasanya dapat disebabkan oleh beberapa hal, utamanya karena adanya penurunan kondisi finansial. Contohnya seperti pandemi kemarin di mana sektor ekonomi mengalami perlemahan.

Selain karena masalah ekonomi dan finansial, masih ada beberapa alasan lain mengapa seseorang mengembalikan  rumah KPR ke bank. Misalnya, orang tersebut ternyata tidak suka dengan rumah tersebut atau kurang cocok dengan lingkungannya. Jadi mereka memilih mengembalikannya ke pihak bank dan menghentikan cicilan KPR-nya. Lalu bagaimana cara mengembalikan rumah KPR ke bank? Yuk simak pembahasannya berikut ini!

Butuh hunian yang minimalis dan sederhana dengan harga dibawah 200 juta rupiah per unitnya? Yuk, cari rekomendasi unitnya di Brighton!

Baca Juga: 4 Tahap dalam Proses KPR Rumah yang Harus Dilalui

Cara Mengembalikan Rumah KPR ke Bank jika Cicilan Belum Lunas

tampilan yang dipotong dari model rumah yang ditempatkan di atas dokumen di atas meja di kantor untuk bisnis real estat dan konsep keuangan. - rumah kredit potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Salah satu cara mengembalikan rumah KPR ke pihak bank adalah dengan melakukan over kredit. Dalam sistem over kredit ini, cicilan KPR tersebut akan diteruskan oleh orang lain (nasabah lain atau calon pembeli baru). Over kredit ini bisa dilakukan untuk rumah KPR yang cicilannya belum lunas dan kamu tidak ingin meneruskannya lagi.

Over Kredit KPR dapat dilakukan menggunakan dua metode, pertama metode jual beli dan kedua dengan metode bawah tangan. Metode bawah tangan ini sangat tidak direkomendasikan, karena proses peralihan cicilan ke nasabah baru lakukan diam-diam tanpa sepengetahuan pihak bank. Dalam proses over kredit bawah tangan, pihak bank tidak dilibatkan secara langsung. Jadi, nanti sertifikat kepemilikan atas rumah tersebut masih menggunakan nama pemilik lama. Selain itu, jika terjadi kredit macet maka pihak yang tercatat melakukannya adalah pihak pertama. Sebab itulah karena berbagai kelemahan dan kekurangan yang dimilikinya, cara kedua ini sangat tidak direkomendasikan.

Jika kamu ingin mengembalikan KPR rumah ke bank untuk KPR yang belum lunas cicilannya, kamu bisa menggunakan metode pertama yakni take over dengan jual beli.

Dalam metode pertama ini, kamu beserta calon pembeli baru harus mendatangi pihak bank bersama-sama dan mengajukan proses take over kredit. Untuk proses take over sendiri, bisa dilakukan di bank yang sama atau di bank yang berbeda.

Untuk skema pertama atau take over KPR di bank yang sama, maka KPR akan dialihkan ke pembeli baru. Pembeli baru ini nantinya memiliki kewajiban untuk meneruskan cicilan tersebut di bank yang sama. Kamu, sebagai pihak pembeli pertama bisa mendapatkan ganti rugi atas angsuran yang telah kamu bayarkan selama ini. Untuk jumlahnya sendiri, sesuai kesepakatan dan nilai transaksinya. Proses take over KPR di bank yang sama biasanya lebih mudah dan cepat.

Untuk skema kedua, KPR take over yang dilakukan di bank yang berbeda mungkin akan sedikit lebih rumit karena prosesnya dimulai dari awal dan kamu masih harus menyerahkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan. Skema kedua ini bisa kamu pilih apabila kamu menemukan bank lain yang memberikan keringanan cicilan dengan bunga yang lebih rendah.

Ingin beli rumah mewah dengan sistem KPR? Masih bingung cari rumah yang bisa di KPR? Ingin cari referensi rumah secara online? Kamu bisa mengunjungi website resmi Brighton ya untuk melihat berbagai rekomendasi listing properti terbaik!

Baca Juga: Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi

2 Cara Mengembalikan Rumah KPR ke Bank 63

Cara Mengembalikan Rumah KPR ke Bank jika Cicilan Sudah Lunas

saldo rumah dan uang, pinjaman rumah, konsep reverse mortgage. - rumah kredit potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Jika angsuran KPR sudah lunas, kamu juga dapat menjual rumah tersebut ke pihak bank. Baik di bank yang sama atau di bank yang berbeda. Hampir semua jenis bank yang ada di Indonesia memiliki layanan untuk penjualan rumah. Namun, kebijakan yang diterapkan oleh setiap bank pastinya berbeda-beda. Jadi, kamu harus berkonsultasi terlebih dahulu pada bank terkait. Dalam hal ini, pihak bank berperan sebagai perantara yang membantu proses penjualan rumah KPR tersebut.

Proses penjualan ini melibatkan 3 pihak, yakni kamu sebagai penjual, bank sebagai perantara, dan calon pembeli baru. Sebab itulah, prosesnya mungkin akan sedikit lebih rumit dan panjang dibandingkan penjualan rumah yang dilakukan secara mandiri atau menggunakan jasa agen properti.

Berikut ini beberapa langkah menjual rumah melalui pihak bank

Baca Juga: Syarat KPR Rumah untuk Karyawan

Datangi pihak bank

Langkah pertama, kamu bisa mendatangi pihak bank tersebut secara langsung atau kamu bisa menghubunginya secara online terlebih dahulu untuk membuat janji temu. Agar prosesnya lebih cepat dan mudah, kamu bisa mendatangi pihak bank yang menyediakan fasilitas KPR untuk rumahmu sebelumnya.

Ketika kamu sudah berada di bank tersebut, selanjutnya sampaikanlah tujuanmu untuk melakukan penjualan rumah KPR yang telah lunas. Tanyakan juga persyaratan dan seluruh ketentuan yang menjadi kebijakan bank tersebut. Beberapa bank mungkin menyediakan layanan penjualan, sebagian lainnya mungkin tidak karena itulah kamu harus mencari tahu apa saja fasilitas yang disediakan oleh bank yang kamu tuju. Apakah bank tersebut menyediakan layanan purna beli atau tidak.

Baca Juga: KPR Rumah Bandung: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Simulasinya

Siapkan dokumen persyaratan

Jika bank tersebut menerimanya, langkah selanjutnya kamu harus menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan penjualan rumah. Agar rumah tersebut di-acc oleh bank kamu harus melakukan renovasi terlebih dahulu. Hal ini juga dapat dilakukan untuk meningkatkan harga jual rumah tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Syarat KPR Rumah Second yang Harus Kamu Ketahui

Proses penetapan harga dan penawaran

Bank akan menilai harga wajar rumah tersebut, jika semuanya sudah deal. Maka pihak bank akan membantumu memasarkan rumah tersebut ke calon-calon pembeli paling potensial.

Jika ada pembeli yang tertarik pada rumah tersebut, selanjutnya dilakukanlah proses negosiasi dan pembelian. Kamu akan mendapatkan uang hasil penjualan rumah KPR-mu. Kamu juga akan dikenai sejumlah biaya yang harus diberikan kepada pihak bank berbagai komisi karena telah menjadi perantara dalam proses jual beli rumah.

 

Ingin cari hunian baru di Bandung? Jakarta? Tangerang? Atau di kota besar lain di Indonesia? Cari rekomendasi huniannya di website Brighton ya! Brighton agen properti terbaik untuk setiap kebutuhanmu. 

Nah, itulah pembahasan seputar cara mengembalikan rumah KPR ke Bank. Butuh rumah KPR? Dari berbagai developer perumahan terpercaya? Kunjungi Brighton untuk dapat rekomendasi terbaiknya!

Baca Juga: 7 Cara Beli Rumah KPR

Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.

 

Topik

ListTagArticleByNews