Biaya Provisi adalah : Pengertian, Persentase, dan Cara Hitungnya
Ketika kamu meminjam uang ke bank, mengambil KPR atau kredit lain dan transaksi sejenisnya. Kamu akan dikenai yang namanya biaya provisi. Lalu, sebenarnya apa itu biaya provisi? Dan bagaimana cara menghitungnya? Yuk, simak pembahasannya dibawah ini :
Pengertian Biaya Provisi
Biaya provisi adalah biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah atas adanya transaksi pinjaman/kredit yang diberikan oleh pihak bank. Pengenaan biaya provisi ini hanya akan diberlakukan 1x yakni diawal proses pencairan dana atau persetujuan kredit. Bank menarik biaya provisi ini untuk tujuan pengurusan dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan proses pengajuan kredit.
Selain dikenakan di awal transaksi, sifat biaya ini juga tidak dapat dikembalikan dan wajib diberikan oleh debitur. Sebenarnya, biaya provisi ini hampir mirip dengan biaya administrasi. Namun, keduanya merupakan komponen biaya yang berbeda. Meskipun sama-sama disetorkan diawal dan bersifat wajib. Namun, keduanya memiliki beberapa perbedaan yang cukup mencolok. Diantaranya adalah :
Baca juga : Biaya BPHTB: Pengertian, Cara Menghitung, Objek, Syarat dan Cara Mengurus
1. Biaya Provisi
-
Digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan proses persetujuan pinjaman. Contoh : komisi marketing, fotokopi dan cetak berkas, dan sejenisnya.
-
Besaran biaya provisi sekitar 1-3% dari nilai kredit total yang diberikan oleh bank.
-
Dibayarkan 1x secara tunai sebelum akad kredit berlangsung.
2. Biaya Administrasi
-
Diperlukan untuk keperluan mengurus dokumen selama prose spengajuan kredit.
-
Besarnya sekitar Rp 250.000 – Rp 500.000
-
Dibayarkan sebelum proses pengurusan kredit dilakukan.
Baca juga : Harga Kanopi Baja Ringan Per Meter dan Rincian Biaya Pasangnya
Persentase Biaya Provisi

Besaran biaya provisi untuk tiap bank berbeda-beda. Tergantung kebijakan bank itu sendiri dan jenis produk pinjaman yang dikenai biaya provisi. Secara keseluruhan, biaya provisi ditetapkan sebesar 1 – 3% dari total pengajuan kredit.
Baca juga : Harga Kanopi per Meter Beserta Cara Menghitung Biaya Pemasangannya
Berikut ini ada contoh besaran biaya provisi untuk beberapa bank di Indonesia :
-
Mandiri : 1% x jumlah pinjaman yang disetujui. Untuk calon debitur yang ingin membeli properti berupa rumah, ruko, ataupun apartemen.
-
BCA (KPR BCA Fix & Cap) : 1% x jumlah pinjaman yang disetujui untuk pembelian unit rumah baru ataupun bekas.
-
BRI : 1% x jumlah pinjaman untuk beberapa produk. Kredit kendaraan bermotor bebas dari biaya provisi.
-
OCBC NISP : 1 – 5% dari total pinjaman. Tenor hingga 36 bulan.
Meskipun nilainya berkisar antara 1 -3%. Namun, kebanyakan bank di Indonesia membebankan biaya provisi sebesar 1% dari nilai pokok kredit.
Baca juga : Estimasi Biaya Bangun Rumah Per Meter Terlengkap
Cara Hitung Biaya Provisi

Untuk menghitung biaya provisi, ada 2 komponen yang harus kamu ketahui terlebih dahulu. Komponen tersebut adalah persentase biaya provisi tiap bank dan jumlah pinjaman yang disetujui.
Rumus menghitung biaya provisi ini juga cukup mudah yakni : Persentase Provisi x Jumlah Pinjaman
Baca juga : Biaya Bangun Rumah 2 Lantai: Tips, Cara Hitung, dan Estimasi Biaya
Contoh, kamu mengambil KPR rumah dengan jumlah Rp 200.000.000 di Bank A yang menerapkan persentase 1% untuk biaya provisinya. Maka, total uang yang harus kamu bayarkan sebagai biaya provisi adalah :
1% x Rp 200.000.000 = Rp 2.000.000
Baca juga : Ini Rincian Biaya Pemasangan Listrik Baru 2022
Kebijakan Gratis Biaya Provisi

Beberapa bank biasanya akan menggratiskan biaya provisi untuk produk pinjaman tertentu selama periode tertentu. Jenis produk kredit yang paling sering dapat gratis biaya provisi biasanya adalah pinjaman KPR. Namun, pemberian gratis biaya provisi ini tidak dilakukan selamanya alias berjangka waktu.
Contohnya, di event-event tertentu. Seperti perayaan ulang tahun bank dan event sejenisnya. Jadi, untuk mendapatkan gratis biaya provisi ini kamu harus pintar mencari momen yang tepat. Selain itu, kamu (sebagai debitur) juga bisa lho mengajukan permohonan gratis biaya provisi apabila telah memenuhi persyaratan.
Baca juga : Biaya Balik Nama Rumah: Pengertian, Komponen Biaya, Cara Hitung, dan Prosedurnya!
Beberapa persyaratan tersebut adalah :
-
Nasabah memiliki pekerjaan tetap.
-
Jika tidak, nasabah adalah wirausaha atau pekerja profesional yang per bulan secara konsisten memiliki penghasilan diatas 3 juta rupiah, sesuai dengan ketentuan BI.
-
Berada di usia produktif, sekitar 21- 55 tahun.
-
Kreditnya bersifat produktif dan penting, contoh KPR.
Baca juga : Ini Cara Menghitung Biaya Renovasi Rumah yang Benar
Biaya Lainnya dalam Proses Pengajuan Pinjaman

Selain biaya provisi, ada beberapa biaya lainnya yang harus dipertimbangkan dalam proses pengajuan pinjaman. Diantaranya adalah :
1. Biaya Notaris
Dalam proses pengajuan pinjaman rumah atau KPR, kamu nantinya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar notaris. Biaya notaris ini biasanya sudah diatur dan diperhitungkan oleh bank sehingga kamu tinggal membayarnya saja. Kisaran biaya notaris adalah Rp 250.000 – Rp 750.000
2. Biaya Administrasi Bank
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bank juga akan mengenakan biaya administrasi atas transaksi kredit nasabahnya. Untuk KPR, rata-rata biasanya administrasi yang dipatok bank sekitar 0,1% dari plafon kredit dengan jumlah minimal Rp 400.000.
Contoh : nilai KPR Rp 500.000.000. Maka, biaya administrasinya : Rp 500.000.000 x 0,1% = Rp 500.000.
Baca juga : Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
3. Biaya Taksasi Internal
Biaya ini biasanya berlaku untuk pengajuan kredit atas property bekas yang harus dibayarkan sebelum taksasi dilakukan. Sifatnya sama seperti biaya provisi, yakni tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun. Biayanya sekitar Rp 500.000 (jumlah pinjaman kurang atau sama dengan 1 M) atau Rp 750.000 (untuk plafon pinjaman lebih dari 1 M).
4. Biaya Tahunan
Sesuai dengan namanya, biaya tahunan ini akan diterapkan oleh bank pada nasabah untuk dilunasi per tahunnya. Nominalnya sendiri akan disesuaikan dengan tenor pinjaman. Beberapa bank tidak menerapkan biaya ini, contohnya dalam KTA yang mereka tawarkan.
Untuk persentasenya biasanya sekitar 1- 2 % dari pinjaman, ini berlaku untuk tahun pertama. Di tahun ke-2 dan seterusnya, kamu (sebagai debitur) akan dikenakan biaya tetap sebesar Rp 50.000.
Baca juga : Apa itu PPh dan BPHTP? Ini Besaran Biayanya
Contoh:
Nilai kredit adalah Rp 20.000.000. Bank A tempatmu meminjam uang mengenakan biaya tahunan sebesar 1%. Maka, biaya tahunan yang harus kamu bayarkan di tahun pertama adalah : Rp 20.000.000 x 1% = Rp 200.000. Biaya ini akan secara otomatis menambah cicilanmu di bulan ke-12.
Di bulan ke-24 dan seterusnya, cicilanmu akan bertambah Rp 50.000 (biaya tahunan selanjutnya).
5. Biaya Percepatan Pelunasan
Apabila kamu ingin melunasi hutangmu lebih awal, maka kamu akan dikenai biaya tambahan/biaya penalty. Untuk persentasenya sendiri sekitar 5 – 6% dari sisa tagihan yang akan dilunasi.
Contohnya, kamu mengambil pinjaman di bank sebesar Rp 100.000.000 untuk 5 tahun. Kamu sudah mengangsur selama 4 tahun atau senilai Rp 80.000.000. Di tahun ke-4 yang mana masih tersisa 1 tahun lagi (Rp 20.000.000) kamu berniat untuk melunasi semuanya.
Jadi, biaya percepatan pelunasan yang akan kamu tanggung adalah : Rp 20.000.000 x 5% (jika bank tersebut menerapkan tarif 5%) = Rp 1.000.000. Total pelunasannya adalah Rp 21.000.000.
Baca juga : Berapa Biaya Pembuatan Kolam Renang? Ini Rincian Biayanya
6. Biaya Asuransi
Asuransi ini diberlakukan sebagai jaminan dan perlindungan terhadap debitur, apabila nanti ada hal-hal yang tidak diinginkan. Semisal debitur meninggal dunia dan lain sebagainya. Dengan adanya asuransi ini, sisa pinjaman akan tercover oleh pihak asuransi. Tergantung kebijakan, syarat, dan ketentuan yang berlaku.
7. Denda Keterlambatan
Denda yang akan ditanggung oleh debitur apabila terlambat membayar cicilannya atau menunggak. Besarnya denda tergantung pada kebijakan tiap bank.
Baca juga : IPL Apartemen: Pengertian, Biaya, dan Cara Menghitungnya
Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.
Referensi :
bfi.co.id/id/blog/biaya-provisi-adalah-definisi-biaya-dan-cara-mudah-menghitungnya#:~:text=Biaya%20provisi%20adalah%20biaya%20yang%20harus%20dibayarkan%20di%20awal%20saat,Anda%20menerima%20pencairan%20pinjaman%20dana.
https://www.rumah.com/panduan-properti/biaya-provisi-56087
https://accurate.id/akuntansi/biaya-provisi-adalah/
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya