Biaya BPHTB: Pengertian, Cara Menghitung, Objek, Syarat dan Cara Mengurus
Berapa sih biaya BPHTB? Dalam transaksi jual beli properti, kamu perlu mengurus yang namanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang kerap disingkat sebagai BPHTB. Lalu, apa itu BPHTB? Dan berapa Biaya BPHTB? Simak informasinya dibawah ini
Baca Juga: Contoh Surat Kepemilikan Tanah: Jenis, Syarat, dan Tahap
Pengertian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan ketika seseorang melakukan transaksi jual beli properti, semacam rumah, tanah, dan lain sebagainya.
Besaran BPHTB ini sendiri sekitar 5% dari (Harga Beli Properti – NPOPTKP). Untuk besaran NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) tiap wilayah di Indonesia sendiri berbeda. Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 87 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan : Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp 60.000.000,- untuk setiap wajib pajak.
Sementara itu, NPOPTKP untuk BPHTB hanya diberikan satu kali per Wajib Pajak. Untuk memenuhi persyaratan legalitas, maka proses pemindahtanganan dan penandatanganan hak atas tanah dan bangunan tersebut harus dibantu & diurus oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau Notaris setempat.
Baca Juga: 5 Desain Rumah di Tanah Berundak, Keuntungan, dan Hal yang Harus Kamu Perhatikan
Cara Menghitung Biaya BPHTB
Rumus : 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
Contoh, kamu membeli sebuah tanah beserta bangunan diatasnya seharga Rp 500.000.000. NPOPTKP di wilayah tersebut adalah Rp 60.000.000. Maka, Biaya BPHTB adalah?
5% x (Rp 500.000.000 – Rp 60.000.000)
5% x Rp 440.000.000 = Rp 22.000.000
Bagaimana, mudah bukan?
Secara umum, ada 3 indikator yang mempengaruhi jumlah BPHTB yang harus kamu keluarkan. Yakni:
-
Tarif BPHTB itu sendiri yakni sebesar 5%.
-
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau harga beli dari property tersebut. Harga ini merupakan harga yang disepakati bersama antara pembeli dan penjual. Untuk mengecek apakah properti yang kamu beli ditawarkan dengan nilai yang wajar atau terlalu tinggi dapat kamu ketahui melalui NJOP ini. NJOP biasanya akan tertera di surat pajak tanah (PBB). Kamu juga bisa mendatangi kantor pertanahan/kecamatan setempat guna mengetahui besaran NJOP suatu wilayah properti.
-
NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) : besarannya berbeda untuk tiap wilayah, tergantung kondisi ekonomi setiap wilayah itu sendiri.
Baca Juga: Tips Mudah! Cara Menghitung Luas Tanah yang Akurat dan Tepat
Syarat Pengurusan BPHTB
Ketika ingin mengurus BPHTB, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah :
Untuk Transaksi Jual Beli
-
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
-
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan.
-
Fotokopi KTP wajib pajak.
-
Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/struk ATM bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dalam 5 tahun terakhir.
-
Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik.
Baca Juga: Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah
Untuk Hibah, Waris, atau Jual Beli Waris,
-
SSPD BPHTB.
-
Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan.
-
Fotokopi KTP wajib pajak.
-
Fotokopi STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB.
-
Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik.
-
Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Objek yang Dikenai dan Tidak Dikenai Biaya BPHTB
BPHTB sendiri diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan Undang-Undang. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000. Ada beberapa objek atas tanah dan bangunan dan dikenai oleh pajak dan ada juga beberapa objek yang tidak dikenai oleh pajak. Mereka adalah :
Objek yang Dikenai Pajak
-
Objek perolehan atas tanah dan bangunan karena pemindahan hak, yang terjadi akibat adanya transaksi :
-
Jual beli
-
Tukar menukar
-
Hibah
-
Hibah wasiat
-
Waris
-
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
-
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
-
Penunjukan pembeli dalam lelang
-
Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
-
Penggabungan usaha
-
Pemekaran usaha
-
Hibah
-
Objek perolehan atas tanah dan bangunan karena pemberian hak baru, yang terjadi akibat adanya transaksi :
-
Kelanjutan pelepasan hak
-
Diluar pelepasan hak
Hak atas tanah tersebut mencakup hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak milik atas satuan rumah susun, hak pakai, serta hak pengelolaan.
Baca Juga: Apa itu Surat AJB : Pengertian, Perbedaan, Ciri, Kegunaan, Isi, Syarat & Proses Pengurusan
Objek Pajak yang Tidak Dikenai oleh Biaya BPHTB, meliputi transaksi yang berupa:
-
Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik
-
Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
-
Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut
-
Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
-
Orang pribadi atau badan karena wakaf
-
Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah
NPOP
Nilai Perolehan Objek Pajak sendiri menjadi dasar pengenaan Biaya BPHTB. NPOP ini sendiri meliputi :
-
Jual beli adalah harga transaksi
-
Tukar menukar adalah nilai pasar
-
hibah adalah nilai pasar
-
hibah wasiat adalah nilai pasar
-
Waris adalah nilai pasar
-
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar
-
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
-
Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar
-
Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
-
Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar
-
Penggabungan usaha adalah nilai pasar
-
Peleburan usaha adalah nilai pasar
-
Pemekaran usaha adalah nilai pasar
-
Hadiah adalah nilai pasar
-
Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Cara Mengurus BPHTB Secara Online
Untuk wilayah DKI Jakarta, pengurusan BPHTB ini sendiri dapat dilakukan secara online melalui E-BPHTB yang dapat diakses melalui ebphtb.jakarta.go.id. Layanan E-BPHTB merupakan sistem sebuah layanan online BPHTB yang meliputi kegiatan administrasi & pembayaran, pelaporan, pelayanan, hingga pengawasan elektronik yang terintegrasi dan akuntabel.
Untuk tutorialnya sendiri terbagi menjadi 2 yakni untuk permohonan objek pajak dan non objek pajak.
Permohonan Objek Pajak
-
Buka ebphtb.jakarta.go.id dan login/sign up.
-
Periksa data pembayaran PBB melalui NOP. Jika statusnya sudah lunas, maka isi formulir SSPD dengan klik “Formulir BPHTB” pada menu dashboard.
-
Pada laman SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) masukkan data NIK atau NPWP. Lalu, isi data berdasarkan permohonan yang diajukan.
-
Setelah selesai, langkah selanjutnya adalah membuat kode bayar.
-
Pilih metode pembayaran yang akan digunakan. Klik “Cek Pembayaran”. Isi formulir pelayanan dan upload semua berkas yang dibutuhkan.
-
Download berkas SSPD Unverified. Permohonan kemudian akan masuk ke dalam Coretax. Petugas akan memproses layanan permohonan dari user sampai selesai. Setelahnya, kamu bisa mengeceknya di pajak online dan cetak berkas SSPD yang sudah terverifikasi.
Sekian informasi yang dapat kami berikan, ikuti terus informasi lainnya hanya di brighton. Semoga bermanfaat.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya