Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Appraisal KPR: Pengertian, Faktor yang Mempengaruhinya, dan Dokumen yang Dibutuhkan

 
Rumah

Salah satu tahapan penting yang akan kamu lalui ketika sedang melakukan pengajuan KPR adalah tahap appraisal. Apa itu appraisal KPR? Dalam kaitanya dengan kredit rumah, appraisal diartikan sebagai proses analisis yang dilakukan untuk menaksir nilai rumah KPR yang akan jadi agunan. Appraisal ini dilakukan oleh pihak bank menggunakan jasa orang ketiga ahli dalam bidang properti.

Mau tahu informasi lebih lanjut mengenai appraisal KPR? Yuk simak pembahasannya dari Brighton berikut ini!

Baca Juga: 7 Keuntungan Membeli Rumah KPR, Banyak Promo!

Pengertian Appraisal KPR

Pengertian Appraisal KPR

Sederhananya appraisal adalah taksiran nilai properti. Proses ini merupakan salah satu tahapan yang vital dalam pengajuan KPR karena bank harus memastikan properti yang diagunkan memiliki value yang sebanding dengan pinjaman yang diberikan. 

Biasanya orang-orang akan menggunakan NJOP (yang tertera dalam PBB) sebagai dasar untuk menilai harga sebuah rumah atau properti lainnya. Sayangnya cara ini dinilai kurang akurat karena terkadang NJOP tidak sesuai dengan nilai pasaran dari properti tersebut. Apalagi rumah baru yang selesai dibangun oleh developer yang pastinya sudah mengalami peningkatan harga.

Mengingat NJOP tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan pasti. Pihak appraisal (dari agen profesional) biasanya akan melakukan 2 pendekatan lainnya. Pertama ada pendekatan dengan harga pasar, dan kedua pendekatan dengan biaya. 

Pendekatan dengan harga pasar dilakukan dengan menganalisis harga rumah lain yang berada di area sekitar yang memiliki spesifikasi yang serupa. Sementara itu, pendekatan dengan biaya dilakukan dengan menghitung dan menjumlah harga tanah beserta dengan nilai bangunan dan seluruh fasilitas yang ada di dalamnya.

Dasar hukum mengenai proses penilaian atau appraisal sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa seorang penilai akan memberikan opini tertulis nilai ekonomi atas suatu objek sesuai dengan SPI (Standar Penilaian Indonesia) sebagai acuan atau pedoman. 

Penilaian tersebut juga harus mematuhi KEPI (Kode Etik Penilai Indonesia). Badan usaha yang sudah mendapatkan izin operasional dari menteri sebagai pemberi jasa penilaian adalah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Jadi, pekerjaan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan ya. Bank harus menggunakan jasa penilai yang kompeten dan legal.

Baca Juga: Ini Dia Syarat KPR Rumah Second yang Harus Kamu Ketahui

Faktor yang Mempengaruhi Appraisal KPR 

Faktor yang Mempengaruhi Appraisal KPR

Dalam proses penafsiran harga rumah KPR, ada beberapa faktor yang akan mempengaruhinya lho, diantaranya adalah: 

1. Lokasi 

Untuk dapat nilai appraisal yang tinggi, pastikan kamu memilih perumahan yang lokasinya strategis. Berada di wilayah perkotaan yang ramai, dekat dengan berbagai fasilitas publik yang vital, dan berada di wilayah yang tidak rawan bencana. Baik itu bencana alam seperti gempa atau banjir. Semakin strategis lokasinya, maka harga tanah di wilayah tersebut akan semakin tinggi, alhasil nilai appraisal juga akan lebih tinggi. 

2. Aksesibilitas 

Aksesibilitas atau akses menuju ke perumahan tersebut akan jadi salah satu faktor terbesar yang akan mempengaruhi proses appraisal oleh bank. Semakin mudah akses transportasinya dan semakin baik kondisi jalannya, maka nilai appraisalnya juga akan semakin tinggi. 

Akses dan lokasi rumah adalah faktor penentu terbesar yang akan mempengaruhi harga rumah tersebut. Semakin mudah aksesnya dan semakin strategis lokasinya, maka nilai rumahnya akan semakin tinggi. Bukan hanya di masa sekarang, tapi juga di masa-masa mendatang. Rumah dengan prospek yang bagus akan lebih dilirik oleh pihak bank. 

Sebagai referensi, coba pilih rumah yang ada di kawasan Transit Development Oriented atau TOD supaya kamu dapat nilai appraisal KPR yang lebih baik. 

3. Kondisi Fisik Bangunan 

Selain lokasi dan akses, pihak penilai pastinya akan menilai kondisi fisik bangunannya. Hal ini berlaku untuk semua jenis bangunan, baik yang baru dibangun atau bangunan second yang sudah pernah ditinggali sebelumnya. Rumah yang akan di-KPR harus memiliki kondisi fisik yang baik. Berdiri kokoh, tidak mengalami retak, terawat, dan tentunya layak ditempati. 

Bagaimanapun juga SHM dari bangunan inilah yang akan dijadikan agunan oleh pihak bank selama KPR-nya belum lunas. Jadi, bank tidak akan mau mengambil resiko dengan menerima agunan yang nilainya terus menurun. 

Baca Juga: 14 Syarat Kpr Rumah Subsidi serta Kelebihan dan Kekurangannya

4. Spesifikasi Bangunan 

Selain kondisi fisik dari bangunan itu sendiri, spesifikasi bangunan juga jadi pertimbangan penting lho. Nilai appraisal KPR untuk rumah mewah dengan fasilitas komplit tentunya berbeda dari rumah subsidi yang memiliki spesifikasi bangunan seadanya. Semakin bagus dan tinggi spesifikasinya, maka taksiran nilai jualnya juga akan semakin tinggi. 

5. NJOP

Meskipun tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya perhitungan mutlak, namun NJOP tetap pertimbangan dalam proses appraisal KPR. Harga tanah dan bangunan per m2 bisa dijadikan sebagai pertimbangan, namun tetap memperhatikan pendekatan lainnya. 

6. Riwayat Kredit 

Sebelum melakukan appraisal, pihak bank tentunya akan melakukan pengecekan riwayat kredit dari calon nasabah KPR. Proses ini dulunya dinamakan sebagai BI Checking, namun sekarang prosesnya dilakukan melalui SLIK OJK. Skor kredit yang baik akan membuat pengajuan kreditmu lebih mudah di-acc oleh pihak bank. 

Sebaliknya, jika skor kreditmu buruk atau bahkan masuk daftar hitam OJK, maka pengajuan KPR akan ditolak oleh bank. Proses appraisal ini biasanya dilakukan setelah proses pengecekan skor kredit nasabah. Riwayat kredit ini mampu menjadi cerminan karakter nasabah itu sendiri, apakah ia lancar melakukan pembayaran angsuran atau tidak. 

Baca Juga: 4 Tahap dalam Proses KPR Rumah yang Harus Dilalui

Appraisal KPR: Pengertian, Faktor yang Mempengaruhinya, dan Dokumen yang Dibutuhkan 63

Dokumen yang Diperlukan dalam Proses Appraisal KPR 

Dokumen yang Diperlukan dalam Proses Appraisal KPR

Untuk proses appraisal, kamu perlu menyerahkan beberapa dokumen administratif, seperti: 

  • Fotokopi kartu identitas seperti KTP

  • Fotokopi kartu keluarga atau KK 

  • Fotokopi Buku Nikah (apabila sudah menikah)

  • Fotokopi rekening koran

  • Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan asli

  • Fotokopi NPWP

  • Rekening listrik, air, dan bila ada rekening telepon

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses appraisal KPR. Namun karena setiap bank memiliki kebijakan berbeda-beda, lebih baik konsultasikan dulu dengan pihak terkait. Beberapa bank ada yang menggratiskan biaya appraisal ini, namun ada juga yang membebankan biayanya ke nasabah. Untuk biayanya berkisar antara Rp 150.000 – Rp 1.500.000. 

Pihak bank biasanya juga akan menugaskan 2 tim appraisal yakni appraisal independen dan appraisal internal. Proses appraisal ini akan memakan waktu setidaknya 1 bulan. ‘

Baca Juga: 7 Cara Beli Rumah KPR

Nah, itulah beberapa pembahasan seputar proses appraisal KPR. Agar lebih mudah di acc, pastikan kamu memilih rumah KPR dari agen properti atau developer terpercaya yang sudah menjalin kerjasama dengan bank penyedia KPR terkait ya! Salah satunya melalui agen properti Brighton Real Estate yang siap membantumu mengajukan pembelian rumah dengan sistem KPR. 

Mau dapat informasi terbaru seputar perkembangan dunia properti? Yuk, kunjungi artikel kami lainnya di Brighton News!

 

Topik

ListTagArticleByNews