Bagaimana Jika KPR Macet? Inilah yang akan Terjadi!
Apa yang terjadi jika KPR macet? Kamu tentunya akan menghadapi sejumlah konsekuensi, yang terburuk rumah akan disita dan dilelang oleh pihak bank. Ada sejumlah faktor yang bisa menyebabkan terjadinya KPR macet, namun faktor terbesarnya adalah kemampuan finansial nasabah yang kurang memadai atau menurun. Lalu, bagaimana jika KPR macet? Simak pembahasan singkatnya dibawah ini ya!
Baca Juga: 4 Tahap dalam Proses KPR Rumah yang Harus Dilalui
Hal yang Akan Terjadi Jika Terjadi KPR Macet
KPR bisa disebut macet jika nasabah tidak mampu membayar cicilan atau melunasi kreditnya tepat waktu. KPR macet biasanya dialami oleh nasabah yang tengah mengalami kesulitan kondisi finansial sehingga berdampak pada kemampuan pembayarannya. Status kredit macet biasanya akan diberikan apabila nasabah sudah menunggak selama >3 bulan berturut-turut.
Awalnya, apabila dirasa ada masalah atau kendala dan keterlambatan pembayaran dari nasabah maka bank akan melayangkan SP (Surat Peringatan) pada nasabah agar segera membayar tunggakan pembayarannya. Saat sudah menerima 3 SP secara berturut-turut, maka pihak bank akan mengenakan sanksi pada nasabah tersebut.
Jadi, saat nasabah baru menunggak cicilan 1x kredit tersebut belum bisa dikatakan sebagai kredit macet, melainkan harus menunggu turunnya 3 SP terlebih dahulu dimana nasabah menunggak 3 bulan berturut-turut atau bahkan lebih. Jika sudah sampai di tahap ini, ada sejumlah konsekuensi yang akan dihadapi nasabah. Bagaimana jika KPR macet?
Baca Juga: 2 Cara Jual Rumah KPR ke Bank yang Mudah Dilakukan
Rumah Akan Disita dan Dilelang
Sanksi pertama adalah rumah akan disita dan dilelang oleh bank, tahap ini merupakan konsekuensi terbesar sekaligus yang paling menakutkan bagi nasabah. Di satu sisi nasabah akan kehilangan rumahnya dan disisi lain ia juga akan menanggung kerugian finansial yang besar. Opsi sita dan lelang merupakan langkah terakhir yang ditempuh bank jika tidak ada lagi solusi lainnya. Semisal setelah melalui beberapa perundingan dengan nasabah, pemberian SP, dan lain sebagainya tapi nasabah tetap tidak bisa melunasi pembayarannya atau enggan meneruskan KPR-nya lagi.
Penyitaan properti karena KPR macet dan gagal bayar ini sesuai dengan UU Hak Tanggungan, hal ini juga tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 1996. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai apa saja hak bank yang bisa dilakukan apabila debiturnya wanprestasi atau tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UU Hak Tanggungan, salah satu hal yang bisa dilakukan oleh bank adalah menjual objek hak tanggungan terkait yang dalam hal ini berupa rumah/properti yang dibeli dengan KPR. Jadi, rumah yang angsurannya macet tadi akan disita oleh bank untuk kemudian dijual kembali lewat proses lelang.
Adanya Gugatan Kepada Nasabah
Bagaimana jika KPR macet? Selanjutnya, konsekuensi yang dapat terjadi adalah adanya gugatan kepada nasabah. Kondisi ini bisa terjadi jika hasil lelang rumah ternyata belum cukup untuk melunasi seluruh hutang nasabah. Bank akan menuntut ganti rugi kepada nasabah untuk menutup sisa hutang berikut dengan bunganya.
Sebagai nasabah, kamu tentu akan rugi 2x. Pertama, kamu akan kehilangan rumah dan kedua masih harus membayar sisa hutang yang belum lunas. Oleh sebab itu, lakukan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk mengambil KPR. Jangan sampai hal seperti ini terjadi.
Baca Juga: 4 Penyebab KPR Ditolak Bank BTN yang Wajib Kamu Ketahui
Melakukan Over Kredit
Bagaimana jika KPR macet? Kamu bisa melakukan langkah selanjutnya yakni melakukan over kredit. Cara ini bisa dibilang lebih baik dibandingkan cara 1 dan 2, melalui cara ini kamu juga tidak akan mengalami kerugian yang terlalu besar. Untuk langkah over kredit, ada beberapa opsi yang bisa kamu pilih.
Pertama, over kredit ke bank lain. Proses ini dilakukan dengan mengoper KPR dari Bank A ke Bank C yang dinilai punya kebijakan bunga lebih rendah dan sistem pembayaran yang lebih fleksibel. Melalui cara ini, kamu bisa meneruskan KPR dengan bunga dan cicilan lebih rendah. Namun, cara ini tergolong sulit karena bagaimanapun juga kamu harus mencari bank (baru) yang bersedia melakukan over kredit.
Kedua, kamu bisa melakukan over kredit ke pembeli yang baru. Pembeli baru inilah yang akan meneruskan pembayaran cicilan rumahmu. Take over KPR harus dilakukan dengan sepengetahuan pihak bank karena proses ini melibatkan perpindahan tanggungan KPR dan juga kepemilikan rumah. Bagaimana jika KPR macet? Melalui cara ini, kamu bisa terbebas dari hutang KPR. Namun, kepemilikan rumah akan berpindah ke pemilik baru. Kamu juga bisa mendapatkan uang kompensasi atas pembayaran KPR yang selama ini sudah dilakukan.
Coba Lakukan Rescheduling atau Reconditioning
Saat kamu mengetahui bahwa jumlah tunggakan hutang KPR sudah melampaui kemampuan finansialmu, coba konsultasikan ke pihak bank dan minta untuk melakukan reschedjuling atau reconditioning. Rescheduling merupakan proses penjadwalan kembali pembayaran hutang KPR, biasanya opsi ini dipilih untuk memperpanjang tenor dan grace period KPR.
Contohnya, hutang yang tersisa adalah Rp 200.000.000 dan tenornya 3 tahun. Nasabah bisa saja mengajukan perpanjangan tenor menjadi 5 tahun dengan persetujuan pihak bank. Bagaimana jika KPR macet? Selanjutnya, kamu juga bisa memilih opsi reconditioning alias penetapan ulang untuk pemberlakuan bunga kredit yang berbeda dari kesepakatan kredit awal. Contohnya, Bank A bisa saja mengubah bunga floating jadi fixed dalam beberapa bulan kedepan sehingga cicilan lebih ringan.
Baca Juga: 2 Cara Mengembalikan Rumah KPR ke Bank
Mencoba Melakukan Restrukturisasi Kredit
Bagaimana jika KPR macet? Selanjutnya, kamu bisa mencoba opsi restrukturisasi kredit yakni dengan menyusun ulang persentase bunga, tunggakan, dan pokok hutang. Bank bisa saja juga memberikan keringanan dengan menghapus bunga tunggakan sehingga nasabah hanya perlu membayar pokok hutangnya saja.
Aktivitas restrukturisasi lain yang bisa dilakukan oleh pihak bank adalah: menurunkan suku bunga/kredit, memperpanjang masa kredit, pengurangan tunggakan bunga & pokok, penambahan fasilitas kredit, konversi kredit jadi penyertaan modal sementara. Restrukturisasi atau relaksasi kredit ini bisa jadi salah satu cara untuk mengatasi kredit macet pada KPR.
Refinancing KPR
Refinancing atau pembiayaan ulang adalah opsi untuk mengganti pinjaman lama dengan pinjaman baru yang punya suku bunga lebih rendah atau syarat yang lebih fleksibel. Kamu bisa mencari tahu program refinancing ini dari beberapa bank dan membandingkannya satu per satu. Cek juga biaya refinancingnya, biaya yang dikeluarkan tak boleh lebih dari manfaat yang kamu peroleh.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking secara Offline dan Online
Nah, itulah beberapa konsekuensi dan cara menangani KPR macet. Cara-cara seperti reconditioning, rescheduling, restrukturisasi, dan refinancing merupakan opsi yang ditawarkan oleh bank dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jadi, belum tentu pihak bank menyetujuinya. Oleh karena itu, pastikan kamu mempertimbangkan keputusanmu matang-matang sebelum ambil KPR ya agar hal seperti ini tidak terjadi di kemudian hari.
Baca artikel menarik lainnya dari Brighton hanya di Brighton News! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya