2 Cara Jual Rumah KPR ke Bank yang Mudah Dilakukan
Penulis: Editor Brighton
Cara jual rumah KPR ke Bank - Banyak orang memilih KPR untuk bisa memiliki rumah dengan lebih cepat melalui skema cicilan. Jika kebetulan uang yang kamu kumpulkan belum cukup untuk membeli rumah secara cash, maka KPR bisa jadi salah satu pilihan yang tepat.
Namun perlu diingat ya, saat kamu memutuskan untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kamu memiliki kewajiban untuk membayar angsuran KPR dalam jangka waktu tertentu.
Bisa 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun. Semakin lama jangka waktu pembayarannya, maka akan semakin kecil nominal angsuran bulanan yang harus kamu bayarkan. Sebaliknya, jika ditotal bunga yang dibayarkan akan jauh lebih besar dibandingkan KPR dalam jangka waktu yang lebih pendek.
Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang mungkin tidak lagi mampu melanjutkan sisa cicilan KPRnya. Misalnya karena ada penurunan penghasilan atau kehilangan pekerjaan tetapnya. Ada juga beberapa orang yang memutuskan untuk menjual rumah tersebut ke bank kembali karena akan pindah domisili atau tempat tinggal.
Lalu, bagaimana mengatasi hal ini? Disini kita akan membahas 2 cara jual rumah KPR ke Bank, utamanya KPR yang masih berjalan (belum lunas). Pertama, menjualnya kembali ke bank dengan lelang dan kedua menggunakan sistem over KPR. Yuk, simak pembahasan lebih lengkapnya dibawah ini!
Baca Juga: 4 Tahap dalam Proses KPR Rumah yang Harus Dilalui
Cara Jual Rumah KPR ke Bank 1
1. Hubungi Bank Pemberi KPR
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menghubungi bank tempatmu mengambil KPR secara langsung. Datangi kantor bank tersebut dan ambil antrian di customer service. Setelah antrianmu dipanggil, sampaikan keinginanmu untuk menjual kembali rumah KPR tersebut ke pihak bank.
Kamu bisa mendiskusikan kembali perihal ini, serta informasi terkait, seperti dokumen-dokumen yang diperlukan, biaya, dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini.
Oh iya, setiap bank pastinya memiliki kebijakan yang berbeda-beda ya. Jadi, pastikan bank tersebut menyediakan opsi pembelian kembali rumah yang sudah di-KPR.
2. Penilaian Properti
Seiring dengan berjalannya waktu, harga rumah tersebut bisa saja naik atau turun. Jadi, diperlukan proses penilaian properti untuk melakukan penilaian ulang berapa nilai rumah tersebut saat ini. Pihak bank biasanya akan mengirimkan agen khusus untuk melakukan penilaian properti ini. Bank juga akan mengkalkulasikan berapa jumlah hutang KPR yang masih kamu miliki.
3. Persiapan Dokumen
Cara jual rumah KPR ke bank ketiga adalah mempersiapkan dokumen yang nantinya diperlukan dalam proses tersebut. Misalnya saja bukti perjanjian KPR, angsuran KPR, AJB, identitas (KTP, KK), dan berkas administrasi lainnya yang dibutuhkan. Pastikan semua berkas-berkasnya valid dan lengkap supaya prosesnya bisa berjalan dengan lebih cepat.
Baca Juga: Suku Bunga KPR di 6 Bank dan Jenis-Jenisnya
4. Penjualan Kembali Rumah ke Pihak Bank
Selanjutnya, jika disetujui maka pihak bank akan mengundangmu untuk diskusi lebih lanjut dan juga tanda tangan kesepakatan baru untuk proses deal. Setelah itu, pihak bank akan melelang atau menjual kembali rumah tersebut ke pihak lainnya.
Jika berhasil terjual, uang hasil penjualan rumah akan dibagi ke pemilik sebelumnya setelah dikurangi biaya-biaya dan sisa pembayaran KPR yang belum lunas. Jika tenor KPRmu masih lama, otomatis sisa jumlah hutangnya masih banyak, alhasil uang hasil penjualan yang didapatkan mungkin tidak seberapa.
Bahkan bisa jadi kamu malah merugi, jika masih kurang kamu bertanggung jawab untuk melunasi sisa kekurangannya. Jadi opsi penjualan kembali rumah KPR yang belum lunas ke pihak bank harus jadi opsi terakhir. Kamu bisa melakukannya apabila kamu benar-benar tidak bisa lagi melanjutkan cicilan KPR sampai akhir.
Baca Juga: Syarat KPR Rumah: Rumah Subsidi, Rumah Komersil, Karyawan, Wiraswasta, dan Pekerja Mandiri!
Meskipun begitu, jual rumah KPR ke Bank adalah cara yang lebih baik dibandingkan terjadi kredit macet yang bisa membuat creditscoremu jadi buruk. Jika kamu mengalami kendala dalam melakukan pembayaran KPR, konsultasi ke bank adalah langkah yang harus kamu lakukan. Jangan hanya membiarkan cicilan KPR-mu menunggak dan semakin besar. Rumah KPR tersebut juga berpotensi disita oleh pihak bank dan hal ini pastinya akan jauh lebih merugikanmu.
Cara Jual Rumah KPR ke Bank 2 dengan Sistem Over Credit
Selain menjualnya langsung ke pihak bank dan mendapatkan sisa uangmu setelah rumah tersebut berhasil terjual dalam lelang atau penjualan kembali oleh bank. Ada cara lain lho yang bisa kamu lakukan, cara tersebut adalah over credit. Apa itu over kredit? Merupakan cara untuk mengalihkan kepemilikan rumah beserta dengan kewajiban pembayaran KPR dari pemilik pertama ke orang lain.
Baca Juga: Take Over KPR: Pengertian dan 3 Jenisnya
Proses over ini dilakukan saat cicilan KPR belum lunas (masih berlangsung). Proses over KPR bisa dilakukan dari 1 bank ke bank lain atau dari debitur lama ke debitur baru. Namun, over credit yang akan kita bahas adalah take over dari 1 debitur ke debitur lain. Jadi, kamu menjual kembali rumah tersebut ke pihak ketiga dengan seizin dan sepengetahuan pihak bank penyedia KPR.
Sebagai debitur lama, kamu akan melepaskan kepemilikan rumah tersebut ke debitur baru. Sebagai imbal balik, kamu akan mendapatkan uang kompensasi dari pembayaran KPR-mu selama ini. Kamu juga tidak lagi berkewajiban membayar sisa angsuran KPR.
Untuk debitur baru, cara ini bisa jadi solusi alternatif untuk mendapatkan rumah impiannya. Misalnya, jika perumahan tersebut semua unitnya sudah sold out. Adanya pemilik lama yang ingin melakukan over credit tentunya jadi peluang yang bagus.
Manfaat kedua, debitur lama bisa mendapatkan rumah dengan sistem KPR tapi tidak perlu memulainya dari awal, jadi tinggal meneruskan sisa angsurannya saja. Misalnya untuk KPR dengan tenor 10 tahun dan di-take over saat sudah memasuki tahun ke-5, jadi debitur baru tinggal melanjutkannya saja dari tahun ke-6 sampai lunas.
Kamu bersama dengan calon debitur baru hanya harus pergi ke bank untuk melakukan proses take over ini. Siapkan berbagai berkas yang dibutuhkan, kamu mungkin juga akan dikenai dengan biaya-biaya tambahan. Lakukan prosedur take over sesuai dengan arahan pihak bank sampai selesai.
Ingat ya! Setiap bank pastinya memiliki kebijakannya masing-masing, jadi konsultasikan hal ini pada bank penyedia KPRmu ya!
Baca Juga: AJB Rumah KPR: Pengertian, Proses Pembuatan, Perbedaan dengan PPJB, dan Masalah yang Kerap Muncul
Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai cara jual rumah KPR ke bank. Semoga informasi diatas bermanfaat ya, terutama bagimu yang ingin menjual kembali rumah KPR ke pihak bank.
Yuk, kunjungi artikel lainnya dari Brighton hanya di Brighton News ya!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya