Cara Cek BI Checking secara Offline dan Online
Ketika ada nasabah yang ingin mengajukan kredit (baik kredit rumah, kendaraan, dan berbagai jenis kredit lainnya) seringkali perusahaan pembiayaan (bisa bank, koperasi, leasing, atau lembaga pembiayaan lainnya) akan melakukan pengecekan skor kredit nasabahnya.
Salah satu cara terbaik yang bisa dilakukan oleh lembaga pembiayaan tersebut adalah melakukan BI Checking. Lalu apa sebenarnya BI Checking itu? Apa kegunaannya? Dan Bagaimana cara cek BI Checking? Simak pembahasannya pada ulasan di bawah ini!
Baca juga : Beli Rumah Online: Apakah Mungkin?
Pengertian BI Checking
BI Checking adalah sebuah daftar informasi debitur individual atau IDI yang memuat berbagai catatan historis yang mencatat histori transaksi kredit seseorang. BI Checking ini juga akan mencatat kolektibilitas atau lancar/macetnya pembiayaan kredit nasabah. beserta dengan catatan-catatan historis lainnya yang terkait.
BI Checking ini adalah layanan informasi riwayat kredit nasabah yang dimuat dalam sistem informasi debitur atau SID. SID ini dapat diakses oleh berbagai lembaga keuangan seperti Bank, koperasi dan lembaga-lembaga pendanaan (yang sudah terdaftar sebagai anggota biro informasi kredit) dengan tujuan untuk mengecek riwayat kredit calon nasabahnya.
Baca juga : Tips Membeli Rumah di Perumahan
Informasi penting :
Layanan BI Checking ini sekarang telah tergantikan dengan layanan SLIK dari OJK. Dulu, BI Checking ini merupakan tanggung jawab Bank Indonesia. Namun, sejak adanya perubahan ini. Maka, BI sudah tak lagi melayani kegiatan operasional pengecekan data dan tugas tersebut berpindah ke OJK. Peralihan tugas ini sendiri tertuang dalam UU No. 21 tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari BI ke OJK.
Dengan adanya sistem baru ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan histori dan skor kreditnya dengan lebih mudah. Selain itu, masih ada banyak sekali kelebihan SLIK ini. Diantaranya adalah : cakupan data yang lebih luas, jangkauannya lebih luas (tidak terbatas antar bak saja), data yang tercakup lebih terperinci (bahkan hingga ke tagihan listrik dan airnya), dan yang pasti datanya lebih mudah diakses lantaran memiliki aplikasi dan situsnya sendiri.
Baca juga : KPR Rumah: Syarat pengajuan, Jenis & Simulasi
Cara Cek BI Checking
Bagaimana sih cara mengecek BI Checking? Apakah masyarakat umum dapat melakukan pengecekan skor BI Checking secara mandiri? Nah, selain anggota BIK. Ternyata, masyarakat umum seperti kita juga dapat melakukan pengecekan BI Checking lho.
Ada 2 cara yang bisa kamu tempuh, yakni secara offline dengan mengunjungi kantor OJK dan secara online melalui website resmi OJK. Berikut ini caranya:
Baca juga : Cari Rumah Checklist Yang Wajib Kamu Ketahui
Cara Cek BI Checking di Kantor OJK
Karena telah bertransformasi jadi SLIK. Maka, untuk pengecekan secara offline sendiri dapat kamu lakukan dengan mendatangi kantor OJK setempat. Berikut ini cara-caranya :
-
Siapkan dokumen yang diperlukan
-
KTP Asli (bagi WNI) atau Paspor (bagi WNA) untuk jenis debitur individu.
-
Fotokopi Identitas usaha (dengan menunjukkan aslinya) dan identitas pengurus.
-
Datanglah ke kantor OJK terdekatmu. Isi Formulir Permohonan SID.
-
Setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Baca juga : Mending Rumah Subsidi atau Rumah Komersil
Cara Cek BI Checking secara Online
-
Pastikan device (bisa smartphone, laptop, PC, atau tablet) yang kamu gunakan terkoneksi dengan internet.
-
Persiapkan data yang dibutuhkan, yakni :
-
KTP Asli (bagi WNI) atau Paspor (bagi WNA) untuk jenis debitur individu dalam bentuk scan.
-
Fotokopi Identitas usaha dan identitas pengurus dalam bentuk scan.
-
Buka browser internet kamu. Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
-
Isi formulir dan nomor antrian.
-
Upload file yang telah kamu scan di laman tersebut.
-
Isi kolom captcha. Cek ulang, dan kemudian klik tombol “kirim”
-
Buka email yang kamu isikan dalam formulir diatas, akan ada email konfirmasi dari OJK yang berisikan bukti registrasi antrian pengajuan SLIK online.
-
Pihak OJK akan melakukan verifikasi data.
-
Apabila proses validasi data selesai dan semua data telah dinyatakan valid. Maka, kamu bisa mulai mencetak form pada email tersebut dan membubuhkan ttd sebanyak 3 kali.
-
Foto atau scan formulir yang telah kamu tandatangani ke nomor WA yang tertera di email tersebut beserta dengan foto selfie sembari memegang KTP.
-
Apabila diperlukan, pihak OJK akan melakukan verifikasi lanjutan dengan menghubungi via WhatsApp dan melakukan Video Call.
-
Jika kamu lolos tahap verifikasi, maka pihak OJK akan mengirimkan iDeb SLIK melalui email.
Baca juga : Yuk Cek Dokumen Apa Saja yang Diterima Setelah Akad Kredit KPR
Sekian cara cek BI Checking yang bisa kamu jadikan rekomendasi. Semoga membantu ya!
Skor dalam BI Checking
Umumnya, skor yang digunakan dalam BI Checking ini dihitung dari skor 1 sampai 5. Nomor 1 menunjukkan kelancaran kredit, sementara skor 5 adalah istilah yang digunakan untuk menyebut adanya kredit macet. Makin bagus skor kredit yang kamu peroleh maka pengajuan kredit mu akan lebih mudah di-acc oleh pihak pemberi dana.
Berikut ini skoring dalam BI Checking :
-
Skor 1 : Menunjukkan Kredit Lancar. Itu Artinya, debitur selalu dapat memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya untuk membayar angsuran/cicilan dalam jumlah yang pas tiap bulannya. Kelancaran pembayaran terus terjaga hingga pelunasan, nasabah tidak pernah menunggak cicilan, dan selalu menyetorkannya tepat waktu. Ini merupakan skor terbaik dalam BI Checking. Kalau kamu berhasil mendapatkan skor 1, maka kamu akan dinilai sebagai nasabah tertib oleh pihak pemberi pinjaman. Alhasil, pinjamanmu yang berikutnya akan lebih mudah disetujui.
-
Skor 2 : statusnya masuk dalam kategori Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur tersebut sudah menunggak pembayaran selama 1-90 hari.
-
Skor 3 : dikategorikan sebagai kredit tidak lancar. Apalagi penunggakan cicilan tersebut masih berlanjut dan waktu tunggakannya sudah berada di rentang 91-120 hari. Maka, status nasabah akan masuk ke dalam skor 3 ini. Ini akan tercatat di informasi debitur individual.
-
Skor 4 : masuk dalam kategori kredit diragukan dimana debitur sudah menunggak cicilan selama 121-180 hari.
-
Skor 5 : merupakan skor yang bisa dibilang “terburuk” lantaran sudah masuk dalam kategori kredit macet. Dalam kredit macet ini, debitur sudah terhitung melakukan tunggakan lebih dari 180 hari.
Baca juga : Keuntungan Investasi Rumah dan Tips Investasi Rumah
Jika status BI Checking berada di skor 3, 4, atau 5 (masuk ke dalam daftar Blacklist). Maka, bank/lembaga pendanaan lainnya akan menolak pengajuan kredit. Hal ini dikarenakan bank tak ingin mengambil terlalu banyak resiko yang akhirnya menimbulkan kredit macet. Nasabah dengan skor kredit 3, 4, atau 5 berpotensi besar untuk melakukan penunggakan kembali yang dapat membuat kredit yang diberikan bermasalah atau NPL (Non-Performing Loan).
Baca juga : Estimasi Harga Rumah di Palembang
NPL sendiri merupakan indikator yang sangat penting yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank. Sementara itu, jika skor BI Checking 1 maka pengajuan kredit barumu akan lebih mudah disetujui. Bank sangat menyukai nasabah dengan skor kredit 1 karena mereka tidak pernah menunggak dan tertib dalam melakukan pembayaran.
Baca juga : Harga Tanah di Palembang : Tanah Kavling, Tanah Murah, Harga Tanah per Meter
Nah, bagaimana kalau skor 2? Skor 2 ini masih memerlukan pengawasan lantaran di masa depan dikhawatirkan akan ada permasalahan yang berdampak pada NPL.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya