Take Over KPR: Pengertian dan 3 Jenisnya
Bagaimana cara take over KPR? Ketika nasabah sudah tidak ingin melanjutkan cicilan KPR yang dimilikinya. Maka, mereka dapat melakukan take over KPR. Apa itu take over KPR? Apa saja jenisnya? Dan bagaimana progressnya? Yuk, simak penjelasannya dibawah ini!
Baca Juga: Biaya Balik Nama Rumah KPR: Dokumen dan Simulasinya
Pengertian Take Over KPR
Sederhananya, take over merupakan proses pengambilalihan cicilan KPR yang masih berjalan. Artinya, kamu sebagai calon nasabah baru membeli rumah yang statusnya masih dalam masa KPR oleh pemilik sebelumnya. Pemilik sebelumnya pun akan menyerahkan rumah tersebut pada pembeli baru, kewajibannya untuk membayar angsuran pun akan dialihkan ke pembeli baru.
Ketika kamu melakukan take over ini, kamu tidak perlu membeli unit rumah baru dan membuat perjanjian KPR dengan pihak bank atas unit baru. Kamu hanya perlu meneruskan cicilan rumah yang sudah ada.
Baca Juga: 2 Cara Mengembalikan Rumah KPR ke Bank
Alasan Melakukan Take Over KPR
Mengapa banyak orang lebih suka memilih opsi take over KPR dibandingkan KPR unit baru dan memulai perjanjian dari awal? Ada beberapa alasan mengapa take over ini cukup populer, diantaranya adalah:
Bagi Pembeli Baru
Bagi calon pembeli baru (orang yang akan meneruskan KPR), ada beberapa alasan yang mendasarinya seperti:
-
Kemungkinan untuk mendapatkan bunga KPR yang lebih rendah dibanding memulai KPR dari awal.
-
Kondisi rumah yang siap huni sehingga tidak memerlukan banyak renovasi atau pengubahan karena rumah tersebut sudah pernah ditempati.
-
Ingin membeli rumah yang sesuai, namun tidak buru-buru. Apalagi jika rumah yang diover kredit tersebut merupakan rumah incaran calon nasabah dan unit baru yang masih kosong tidak tersedia lagi. Over kredit rumah yang sudah ada menjadi solusi untuk bisa memiliki rumah idaman.
-
Faktor lainnya: seperti lokasi rumah yang dekat dengan tempat kerja, lingkungan aman, dan strategis. Dimana rumah akan akan dioper kredit merupakan pilihan terbaik dibanding alternatif lain, dan tidak ada unit kosong di daerah tersebut. Mengambil over kredit tentu akan jadi kesempatan yang menguntungkan.
-
Harga yang lebih murah.
Baca Juga: Ini Dia Syarat KPR Rumah Second yang Harus Kamu Ketahui
Bagi Pemilik Lama
Beberapa alasan utama pemilik rumah lama menyerahkan cicilan KPR miliknya ke orang lain, adalah:
-
Alasan finansial, seperti penurunan pendapatan yang membuatnya kesusahan mencicil KPR.
-
Tidak ingin meneruskan cicilan KPR-nya lagi. Tapi, tidak ingin menunggak cicilan dan membuat skor kreditnya buruk.
-
Akan pindah ke wilayah baru secara permanen, karena masalah keluarga, bisnis, dan sejenisnya.
-
Sudah punya hunian baru.
-
Tidak nyaman dengan lingkungan sekitar.
-
Rumah yang dibeli ternyata tidak sesuai dengan keinginan.
Itulah beberapa alasan yang menjadikan take over KPR menjadi solusi alternatif untuk kredit rumah yang masih berjalan. Di Brighton, kamu bisa lho mendapatkan beragam rekomendasi properti. Baik yang sistem pembayarannya cash ataupun KPR. Properti yang tersedia di Brighton juga beragam dan bisa kamu pilih sesuai kebutuhan. tertarik? Yuk, kunjungi kantor cabang Brighton terdekat di wilayahmu atau kunjungi website resmi Brighton secara online!
Baca Juga: 7 Cara Beli Rumah KPR
Jenis-Jenis Take Over KPR
Secara umum, ada 3 jenis take over Kredit Kepemilikan Rumah yang banyak dilakukan. Diantaranya adalah:
Take Over Antar Bank
Merupakan sistem peralihan kredit rumah dari di bank yang berbeda. Proses take over ini juga bisa dilakukan oleh perorangan, contoh nasabah A yang KPR awalnya di Bank B ingin mengoper kreditnya ke Bank D secara langsung. Proses take over ini biasanya dilakukan karena bunga di Bank D lebih rendah dibandingkan bunga di Bank B, sehingga dianggap lebih menguntungkan secara finansial.
Proses take over ini memang sedikit rumit karena melibatkan 2 bank penyedia KPR. Asalkan skor kreditmu baik dan kamu telah memenuhi persyaratan yang ada, maka pengajuan take over antar bankmu kemungkinan akan diterima.
Untuk memindahkan pinjaman KPR dari bank yang lama ke bank baru, kamu harus mengajukan pinjaman KPR (baru) di bank baru. Kemudian, dana pinjaman tersebut digunakan untuk menutup sisa KPR di bank yang lama. Kamu mungkin akan dikenai biaya penalti jika melakukan hal tersebut, jadi sebelum melakukan proses ini pastikan kamu bertanya terlebih dahulu jumlah penalti yang akan dibebankan pada pihak pertama. Kamu juga harus mengetahui jumlah plafon yang dibutuhkan dari bank baru untuk menutup pinjaman lama.
Penalti sendiri merupakan denda karena kamu melunasi KPR lebih cepat dari waktu yang seharusnya (sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian). Umumnya, besaran penalti sekitar 1-3% x sisa hutang. Makin besar persentasenya dan makin besar jumlah hutangmu. Maka, penaltinya akan semakin tinggi.
Selain biaya penalti, ketika melakukan pengajuan over kredit antar bank. Biaya lain yang harus kamu bayar adalah:
-
Biaya Notaris
-
Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)
-
Biaya Appraisal
-
Biaya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
-
Provisi bank, asuransi, dan biaya proses di bank baru.
Biaya-biaya tersebut mungkin berkisar antara 7% dari nilai plafon pinjaman.
Itulah beberapa biaya yang nantinya harus kamu tanggung, mengingat biayanya cukup banyak dan besar. Pastikan kamu sudah memperhitungkan untung dan ruginya terlebih dahulu ya.
Baca Juga: Biaya KPR dan Simulasi Perhitungannya
Take Over KPR Resmi
Proses take over ini dilakukan di bank yang sama, oleh nasabah yang berbeda. Contoh: Tn. A memiliki cicilan KPR yang masih aktif di Bank B. Namun, Tn A tidak ingin melanjutkan cicilan KPRnya karena akan pindah ke wilayah lain. Kemudian, Tn A mengoper kredit KPR yang masih berjalan ke Tuan C. Rumah beserta dengan kewajiban pembayaran angsuran kemudian akan berpindah ke Tuan C.
Proses take over ke nasabah lain ini dilakukan secara resmi, alias dengan sepengetahuan pihak bank penyedia KPR. Prosesnya mungkin sedikit rumit karena melibatkan 3 pihak (nasabah lama, calon nasabah baru, dan pihak bank). Namun, setidaknya proses take over resmi ini jauh lebih aman dibandingkan take over bawah tangan yang beresiko.
Kamu dan calon nasabah baru harus pergi bersama ke bank penyedia KPR membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian, pihak bank akan melakukan analisa seputar pengajuan baru. Jika di-acc, bank dan notaris akan mengeluarkan Akta Jual Beli Rumah yang baru serta pengubahan nama sertifikat. Nasabah baru juga akan diberikan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).
Take Over KPR Bawah Tangan
Take over KPR satu ini tidak melibatkan pihak bank, alias dilakukan tanpa sepengetahuan pihak bank. Hanya berupa perjanjian antara pihak pemilik lama dan pembeli baru. Jadi, secara diam-diam pembeli baru akan meneruskan cicilan tersebut.
Cara ini masih dipilih beberapa orang karena merasa take over resmi terlalu ribet dan tidak ingin dikenai sejumlah biaya tambahan. Meskipun begitu, cara ini sangat tidak disarankan karena resikonya tinggi. Beberapa resiko tersebut adalah:
-
Sertifikat masih atas nama pemilik lama, pengambilan sertifikat di bank tidak dapat dilakukan oleh pihak luar (termasuk pemilik baru) karena tidak adanya pemberitahuan secara tertulis pada pihak bank. Pemilik lama bisa saja mengambil sertifikat tersebut tanpa sepengetahuan pembeli baru. Padahal yang melunasinya adalah pembeli baru.
-
Jika terjadi kredit macet, cicilan tersebut masih atas nama pemilik lama sehingga skor kredit pemilik lama lah yang akan jelek.
Resiko-resiko seperti penipuan ini rawan terjadi. Jadi pastikan kamu melakukan proses over kredit di bank resmi.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan KPR Mandiri Syariah
Nah, itulah beberapa pembahasan seputar take over kredit. Semoga bermanfaat! Kunjungi Brighton dan Brighton News untuk dapat informasi seputar properti terbaru ya!
Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya