Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Syarat Rumah Subsidi serta Kelebihan dan Kekurangannya

 

Kelebihan, Kekurangan Dan Syarat Rumah Subsidi - Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi, terutama bagi mereka yang telah dan akan berkeluarga. Namun faktanya, harga rumah terus meningkat setiap tahunnya. Kebutuhan akan tempat tinggal semakin sulit untuk dipenuhi. Untuk itu, pemerintah juga memberikan bantuan pembiayaan Rumah yang disebut dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Rumah bersubsidi menawarkan solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau. Dengan program rumah bersubsidi, masyarakat dapat membeli rumah dengan harga terjangkau karena telah mendapat bantuan dari pemerintah yang tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti rumah komersial. Berikut dibawah ini Kelebihan, Kekurangan Dan Syarat Rumah Subsidi.

Baca Juga: Beli Rumah Vs Sewa Rumah: Keuntungan dan Kekurangannya

Kelebihan Membeli Rumah Subsidi

Bisa Punya Rumah Meski Dana Kepepet

Harga sebuah rumah yang terbilang cukup besar, apalagi jika berada di kota besar tentunya akan menyulitkan seseorang yang berpenghasilan pas-pasan untuk memiliki sebuah rumah. Ditambah biaya kebutuhan hidup yang semakin hari semakin meningkat tentunya akan semakin jauh, rasanya impian untuk membeli rumah bisa terwujud.

Baca Juga: Beli Rumah vs KPR: Kelebihan dan Kekurangannya

Bisa Langsung Menempati Rumah Yang Dibeli

Saat membangun rumah, Anda harus menunggu berbulan-bulan sampai rumah selesai dan siap huni setelah menggelontorkan dana yang banyak, jadi akan lain ceritanya jika membeli rumah dengan fasilitas KREDIT. Mengapa? Hal ini dikarenakan rumah yang sudah di kredit dengan Acc, bisa langsung ditempati tanpa harus menunggu terlalu lama atau harus menunggu pinjaman lunas. Menarik kan?

Angsuran Bisa Disesuaikan

Banyak hipotek menawarkan hipotek kompetitif dengan suku bunga kompetitif. Sehingga hal ini dapat membuat Anda bebas memilih program KREDIT mana yang memberikan penawaran menarik sesuai dengan kemampuan membayar Anda. Dengan begitu Anda dapat memilih cicilan dari bank mana yang suku bunganya rendah dan juga nilainya cukup aman untuk pengeluaran bulanan Anda.

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Kerugian  Membeli Rumah Dengan Subsidi

Harga Rumah Jauh Lebih Mahal

Ya, pinjaman bank harus membayar bunga, sehingga nilai rumah menjadi lebih mahal. Suku bunga bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank. Selain itu, ada biaya administrasi yang terkait dengan jaminan dan juga legalitas.

Baca Juga: 8+ Cara Menghemat Energi Di Rumah yang Mudah Dilakukan

Jika Tidak Mampu Membayar, Rumah Akan Disita

Jika Anda mengalami kesulitan membayar cicilan Anda dalam jangka waktu tertentu, Bank berhak menyita tempat tinggal Anda dan mengusir Anda. Ini biasanya terjadi jika Anda tidak dapat membayar tagihan bulanan Anda dalam jangka waktu tertentu dan juga Anda sudah menerima beberapa peringatan. Aduh, jangan biarkan itu pergi!

Baca Juga: Terbaru! Cara Mudah Over Kredit Rumah Subsidi

Berbagai Dokumen Yang Harus Disiapkan

Proses ini tidak langsung terjadi, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Slip Gaji, Rekening Koran bulan terakhir tahun ini dan banyak dokumen lainnya. Selain itu, bank akan sering menanyakan beberapa hal yang akan membantu mereka memutuskan apakah akan memberikan pinjaman atau tidak.

Syarat Rumah Subsidi serta Kelebihan dan Kekurangannya 63

Jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (Flpp)

FLPP merupakan fasilitas pendukung likuiditas pembiayaan perumahan bagi MBR. Pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya dapat  diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rumah bersubsidi adalah gaji/pendapatan pokok tidak melebihi 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah susun sederhana. Lalu Kemudian peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit itu. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau juga disewakan kepada orang lain.

Subsidi Bantuan Uang Muka (Sbum)

KPR bersubsidi jenis ini diberikan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka rumah. Bagi masyarakat penerima FLPP secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini. Besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Golongan. Besaran subsidi bantuan uang muka perumahan yang diberikan kepada penerima KPR bersubsidi adalah sebesar Rp4 juta.

Baca Juga: KPR Rumah: Pengertian, Syarat, Langkah-Langkah, Untung Rugi, Hingga Jenisnya!

Syarat Pengajuan Rumah Subsidi

Tidak semua golongan masyarakat bisa mendapatkan fasilitas rumah bersubsidi. Ada beberapa syarat jika ingin mendapatkannya, yaitu:

Ketentuan Penerima

  • Penerima ini Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga berdomisili di Indonesia

  • Penerima berusia 21 tahun atau sudah menikah

  • Penerima manfaat dan pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah

  • Gaji/pendapatan pokok tidak melebihi 4 juta rupiah untuk rumah tapak kesejahteraan dan 7 juta rupiah untuk rumah susun sederhana

  • Memiliki pengalaman kerja atau bisnis minimal 1 tahun

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) Tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen Pengajuan Kpr Bersubsidi

  • Formulir aplikasi kredit disertai dengan foto terbaru dari pemohon dan pasangan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan juga Pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah atau surat Cerai

  • Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan terakhir, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (untuk pelamar pegawai)

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi yang berwiraswasta)

  • Fotokopi surat izin praktik (untuk pelamar profesional)

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Fotokopi rekening bank atau tabungan 3 bulan terakhir

  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah dari pemohon dan pasangan

  • Pernyataan tidak pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat oleh pemohon dan pasangannya.

Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.

 

Topik

ListTagArticleByNews