Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Surat Pelepasan Hak Tanah: Pengertian, Tujuan, Syarat dan Contohnya

 
Surat

Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah atau SPPHT merupakan salah satu surat yang penting dan memiliki kedudukan yang resmi. Kamu mungkin masih asing dengan surat satu ini, hal tersebut tak mengherankan karena SPPHT hanya dibuat di kasus-kasus khusus. Tidak seperti surat pernyataan jual beli yang sangat umum dan lumrah dibuat ketika ada proses jual beli tanah.

Nah, berikut ini ada beberapa pembahasan mengenai surat pelepasan hak tanah. Yuk simak pembahasannya dari Brighton berikut ini!

Baca Juga: Apa Itu Pajak Jual Beli Tanah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Pengertian Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah SPPHT

menandatangani kontrak! - tanda tangan potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 pasal 1 ayat 6 penyerahan hak atas tanah merupakan kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan atau menerima ganti rugi atas dasar musyawarah atau sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Umumnya surat pelepasan hak atas tanah atau SPPHT ini dibuat di situasi di mana seseorang atau badan memerlukan tanah, namun tidak memenuhi syarat sebagai pemegang lahan sehingga mereka tidak dapat melakukan proses jual beli secara umum. Pemilik tanah akan menyerahkan tanahnya dengan adanya surat pelepasan hak.

Baca Juga: Surat Pernyataan Jual Beli Tanah: Tata Cara dan Contohnya

Tujuan Pembuatan Surat Pelepasan Hak Tanah

agen real estat menunjukkan kontrak perjanjian dan tersenyum ke kamera. penjualan rumah, asuransi properti dan konsep investasi real estat. - tanda tangan potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Pihak yang menyerahkan hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berada di atasnya bisa berupa badan hukum, perseorangan, lembaga, atau unit usaha yang memiliki kekuasaan atau hak penguasaan atas tanah dan bangunan-tanaman yang ada di atasnya.

Pemegang hak atas tanah merupakan orang atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan undang-undang pokok agraria termasuk terkait dengan bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang dimaksud.

Sebab itulah tujuan dibuatnya surat pernyataan pelepasan hak atas tanah merupakan sebagai bukti tertulis yang otentik dan resmi bahwa para pihak (pemilik tanah dan badan atau lembaga yang memerlukannya) telah mencapai kesepakatan yang mufakat melalui musyawarah.

Surat ini juga mau menjadi bukti tertulis bahwa pemilik tanah bersedia melepaskan haknya atas tanah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sekaligus memperjelas status dan legalitas tanahnya.

Butuh hunian yang harganya berada di bawah 500 juta per unitnya? Yuk cari rekomendasinya di agen properti terpercaya, Brighton!

Baca Juga: Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah

Surat Pelepasan Hak Tanah: Pengertian, Tujuan, Syarat dan Contohnya 63

Syarat dan Cara Pembuatan Surat Pelepasan Hak Tanah

rapat bisnis - tanda tangan potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Sama seperti dokumen-dokumen resmi lainnya, kamu tentunya harus menyiapkan beberapa syarat khusus untuk membuat surat pernyataan pelepasan hak atas tanah ini. Beberapa syarat yang dimaksud adalah:

  • Surat keputusan penetapan lokasi

  • Bukti kepemilikan atas tanah tersebut

  • SPPT

  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga

  • Surat keterangan riwayat tanah

  • Surat kewarisan apabila diperlukan

  • Surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah sedang tidak bersengketa

  • Peta bidang Kantor Pertanahan

  • Tanda pelunasan BPHTB, dan

  • Kwitansi pembayaran

Untuk prosedur pembuatannya sendiri, kedua belah pihak akan bertemu dan saling mengadakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang mufakat (kesepakatan bersama). Kemudian seluruh hasil musyawarah tersebut harus dicantumkan ke dalam surat yang dibuat, termasuk juga dengan tambahan pasal-pasal yang berlaku. Proses ini sebaiknya dilakukan di hadapan notaris agar sifatnya lebih sah di mata hukum.

Setelah surat pelepasan hak atas tanah disepakati, selanjutnya kamu harus segera menghadap camat disertai dengan kepala desa dan dua orang saksi. Camat tersebut kemudian akan menerbitkan dan menandatangani surat rekomendasi pelepasan hak atas tanah.

Ketika melakukan musyawarah tentunya pembahasannya tidak lepas dari masalah ganti rugi. Untuk prosedurnya sendiri secara umum mengandung proses saling mendengar dan menerima pendapat, serta keinginan untuk mencapai kesepakatan bersama.

Untuk ganti ruginya sendiri dapat berupa fisik atau non fisik dan menjadi hak pemilik tanah atas adanya transaksi pengadaan tanah.  Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 12 ganti rugi yang terkait dengan pengadaan tanah terkait prosedur pembuatan surat ini dapat diberikan untuk seluruh komponen yang ada di dalamnya meliputi tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah tersebut.

Untuk ganti ruginya sendiri dapat berupa uang, tanah pengganti, hingga pemukiman kembali. Untuk dasar perhitungan besaran ganti ruginya dapat disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak asal wilayah sebenarnya, nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat desa terkait yang ahli dalam bidang bangunan, dan nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat desa yang ahli dalam bidang pertanian.

Baca Juga: Tips Mudah! Cara Menghitung Luas Tanah yang Akurat dan Tepat

Contoh Surat Pelepasan Hak Tanah

DOC) SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH/HIBAH | Trisnadi Tian -  Academia.edu

Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah

 

Pihak-pihak yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama Lengkap:

NIK:

Alamat:

Pekerjaan:

Dalam surat ini bertindak atas nama _____________ sebagai pemilik tanah dengan luas lahan ________m2 yang berada di Desa _______________, Kecamatan ________________, Kabupaten ____________ yang diperuntukkan sebagai __________________.

Tanah yang dimaksud memiliki batas-batas sebagai berikut:

Batas utara:

Batas selatan:

Batas barat:

Batas timur:

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama yang melepaskan hak atas tanah.

Nama Lengkap:

NIK:

Alamat:

Pekerjaan:

Yang bertindak atas nama _____________  yang kemudian disebut sebagai Pihak Kedua yang menerima pelepasan hak dari Pihak Pertama.

Para pihak bersepakat untuk:

Pihak Pertama melepaskan seluruh hak dan kepentingan atas nama yang tertera. Dengan demikian, tanah yang dimaksud akan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Pelepasan hak ini dilakukan demi kepentingan masing-masing pihak. Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh hak atas tanah yang didaftarkan atas nama ________________ ke negara.

Pihak Pertama memberikan jaminan pada Pihak Kedua bahwa: hanya ialah yang berwenang untuk melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut, tanah tersebut tidak sedang disita, terkena sengketa atau tersangkut suatu perkara hukum, dan tersebut tidak sedang dijadikan jaminan untuk pihak manapun, dan tidak ada pihak lain yang memiliki hak/status atas tanah tersebut.

Pihak Pertama juga membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan hukum yang timbul di kemudian hari.

Pihak Pertama sudah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas tanah tersebut sampai tanggal disahkannya surat perjanjian ini. Pihak Pertama juga akan menyerahkan surat-surat yang berhubungan dengan tanah tersebut kepada Pihak Kedua, dengan demikian surat-surat tanah tersebut tidak lagi menjadi kepentingan Pihak Pertama.

Demikian surat pelepasan hak atas tanah ini dibuat sebagaimana mestinya sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.

 

 

____,________________

 

Pihak Pertama                                                                                     Pihak Kedua

 

 

 

 

 

(………………………….)                                                         (………………………….)

 

 

Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai surat pelepasan hak tanah. Mau cari rekomendasi properti? Pastikan kamu cari unit idamanmu di Brighton ya!

Brighton merupakan agen properti resmi dan terpercaya di Indonesia! Kami memiliki ribuan list unit property termasuk tanah, bangunan, ruko, dan lain sebagainya yang bisa kamu temukan dengan mudah! Peraturan tentunya akan semakin mempermudah transaksi jual beli dan sewa menyewa propertimu!

Kamu memiliki kantor cabang di lebih dari 20 tempat di Indonesia, selain mengunjungi cabang terdekat kami di kotamu kamu juga bisa lho mengakses Brighton secara online melalui website resminya.

Butuh properti? Brighton dan solusinya. Jangan lupa juga kunjungi Brighton News agar kamu bisa mengakses artikel lain seputar properti! Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Syarat Hibah Tanah, Ketentuan, dan Contoh Suratnya

 

Topik

ListTagArticleByNews