Surat Ahli Waris Tanah: Pengertian, Cara Mengurus dan Contoh Surat Ahli Waris Tanah
Penulis: Editor Brighton
Pengurusan surat ahli waris tanah harus dilakukan sesegera mungkin agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Surat ini merupakan dokumen yang resmi dan sah yang menyatakan keabsahan sang ahli waris, menunjukkan bahwa tanah tersebut benar-benar merupakan hak ahli waris. Nantinya surat ini juga dapat digunakan untuk mengurus surat kepemilikan tanah yang baru. Berikut ini ulasan lebih lanjut mengenai surat ahli waris tanah!
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Waris: Pengertian, Manfaat, dan Syarat Pembuatan
Cara Mengurus Surat Ahli Waris Tanah
Untuk mengurus surat ini, kamu memerlukan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Diantaranya adalah:
-
Fotokopi KTP pemilik tanah sebelumnya yang sudah meninggal
-
Fotokopi Buku Nikah Almarhum/Almarhumah
-
Fotokopi KK mendiang
-
Fotokopi Akta Kematian yang sudah dilegalisir
-
Fotokopi KTP ahli waris
-
Fotokopi KK ahli waris
-
Fotokopi buku nikah
-
Surat pernyataan dari 2 orang saksi yang ditandatangani diatas materai
-
Fotokopi KTP saksi
-
Surat pernyataan ahli waris
-
Fotokopi SHM tanah
-
Lampiran Surat Keterangan Ahli Waris
Sementara itu, prosedurnya adalah sebagai berikut:
-
Setelah dokumen tersebut lengkap, kamu bisa segera mendatangi kantor RT/RW dan kelurahan setempat untuk mengajukan pembuatan surat ahli waris tanah.
-
Lanjut ke pengadilan agama (khusus yang beragama Islam) atau pengadilan negeri untuk mengajukan fatwa dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Tunggu proses permohonan surat selesai dibuat, biasanya hal ini akan memakan waktu.
-
Untuk proses pengajuan di ranah RT, RW, dan kelurahan biasanya tidak akan dipungut biaya. Namun, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.28/2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), kamu akan dikenai biaya sebesar Rp 200.000 per surat keterangan ahli waris yang dibuat.
-
Setelah mendapatkan surat ini, kamu bisa segera mendatangi notaris dan BPN untuk melakukan balik nama sertifikat tanah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, pasal 20 ayat 1 menyatakan ketika seseorang yang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia, maka ahli warisnya wajib meminta pendaftaran peralihan tanah tersebut dalam waktu 6 bulan sejak meninggalnya pemberi warisan.
Selain Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, ada juga peraturan lainnya yang mengatur mengenai Surat Keterangan Waris, yakni Permen ATR/Kepala BPN/2021. Dalam Pasal 111 Ayat 1 Permen ATR/Kepala BPN/2021 diterangkan bahwa ada 6 tanda bukti yang menerangkan seseorang sebagai ahli waris, diantaranya adalah:
-
Surat wasiat dari pewaris
-
Putusan pengadilan
-
Penetapan hakim/ketua pengadilan
-
Surat Pernyataan Ahli waris yang oleh para ahli waris. Pembuatan dan penandatanganan surat tersebut harus disaksikan oleh dua orang saksi serta diketahui oleh kepala desa/lurah/camat/perangkat desa setempat. Poin ini dikhususkan untuk WNI asli (bukan keturunan warga asing).
-
Akta keterangan hak mewaris yang dikeluarkan oleh notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia. Harus didapatkan khusus untuk kategori pewaris dari Golongan Eropa dan Tionghoa.
-
Surat Keterangan Waris yang diperoleh dari Balai Harta Peninggalan (BHP). Khusus untuk pewaris dengan golongan timur seperti Arab, India, dan sebagainya.
Baca Juga: Surat Kuasa Ahli Waris: Pengertian, Syarat, dan Contohnya
Contoh Surat Ahli Waris Tanah dalam Bentuk Gambar
Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Contoh Surat Ahli Waris dalam Bentuk Teks
SURAT PERNYATAAN DAN KETERANGAN AHLI WARIS
Yang bertanda tangan di bawah ini yakni kami ahli waris dan atau para ahli waris dari Almarhum/Almarhumah yang bernama ________________________. Dengan ini menerangkan dan menyatakan bahwa seorang laki-laki/perempuan (coret salah satu) yang bernama ________________________ telah meninggal dunia pada hari ____ tanggal ____, ______, ________ di Dusun __________________, Desa __________________, Kecamatan __________________, Kabupaten __________________, yang juga merupakan tempat tinggalnya yang terakhir.
Almarhum/Almarhumah __________________ semasa hidupnya pernah menikah sah 1 (satu) kali dengan Perempuan/Laki-Laki* (coret salah satu) yang bernama: __________________, yang lahir di __________________, pada tanggal __________________ Berkewarganegaraan Indonesia. Dari pernikahan tersebut Almarhum/Almarhumah memiliki anak sebanyak ______, yakni:
Ahli Waris 1
Nama:
NIK:
Umur:
TTL:
Kewarganegaraan:
Alamat:
Ahli Waris 2
Nama:
NIK:
Umur:
TTL:
Kewarganegaraan:
Alamat:
Ahli Waris 3
Nama:
NIK:
Umur:
TTL:
Kewarganegaraan:
Alamat:
Ahli Waris 4
Nama:
NIK:
Umur:
TTL:
Kewarganegaraan:
Alamat:
Ahli Waris 5
Nama:
NIK:
Umur:
TTL:
Kewarganegaraan:
Alamat:
Ahli Waris 6
Nama:
NIK:
Umur:
TTL:
Kewarganegaraan:
Alamat:
Dst…
Selain nama-nama diatas, Almarhum/Almarhumah* _____________________ tidak memiliki anak/ahli waris lainnya. Demikian Surat Keterangan Ahli Waris ini dibuat sebagaimana mestinya sesuai dengan fakta sebenarnya. Ditandatangani diatas materai oleh pihak-pihak terkait dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun. Selanjutnya, surat ini akan digunakan sebagaimana mestinya oleh para pihak yang bersangkutan.
_______, ____________________ (Isi kota dan tanggal pembuatan surat)
Para Ahli Waris
|
Ahli Waris 1 _____________________ (Nama Terang & TTD) |
Ahli Waris 2 _____________________ (Nama Terang & TTD) |
|
Ahli Waris 3 _____________________ (Nama Terang & TTD) |
Ahli Waris 4 _____________________ (Nama Terang & TTD) |
|
Ahli Waris 5 _____________________ (Nama Terang & TTD) |
Ahli Waris 6 _____________________ (Nama Terang & TTD) |
Saksi-Saksi
|
Saksi 1 _____________________ (Nama Terang & TTD) |
Saksi 2 _____________________ (Nama Terang & TTD) |
Disahkan Oleh
|
Camat _____________________ (Nama Terang & TTD) |
Kepala Desa _____________________ (Nama Terang & TTD) |
Baca Juga: Cara Memecah Sertifikat Tanah, Syarat, Biaya dan Jenisnya
Contoh Surat Ahli Waris Tanah dalam Bentuk Teks
KOP SURAT
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS TANAH DAN KEPEMILIKAN
NO:
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama:
Jabatan:
NIP/NIK:
Umur:
Alamat:
Melalui surat ini, menerangkan dengan sebenar-benarnya bahwa saudara/saudari:
Nama:
NIK:
Umur:
TTL:
Kewarganegaraan:
Alamat:
Merupakan anak kandung/ahli waris dari Almarhum _______________________ yang meninggal dunia pada hari ____, tanggal ___,_____,______di ________________________________________ merupakan ahli waris yang sah dan berhak menerima warisannya berupa sebidang tanah dengan data-data sebagai berikut:
Nomor SHM Tanah:
Lokasi Tanah:
Luas Tanah:
Batas-Batas Tanah:
Surat ahli waris tanah ini digunakan untuk mengurus balik nama tanah dan hal-hal terkaitnya. Dibuat berdasarkan fakta sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
______, __________________
|
Ahli Waris Materai 10.000 _____________________ (Nama Terang & TTD) |
Kepala Desa _____________________ (Nama Terang & TTD) |
Baca Juga: Contoh Surat Hibah Tanah dan Pengertian Hibah Tanah + Dasar Hukumnya
Itulah beberapa pembahasan mengenai surat ahli waris tanah dan contohnya. Jangan lewatkan artikel menarik lainnya dari Brighton hanya di Brighton News ya! Brighton, solusi untuk cari properti!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya