Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Cara Memecah Sertifikat Tanah Syarat, Biaya, Prosedur Baru 2025

 
Dokumen Legalitas

Brighton.co.id - Memiliki aset properti berupa tanah yang luas seringkali mengharuskan pemiliknya untuk melakukan pemecahan sertifikat. Entah itu untuk keperluan pembagian warisan, penjualan sebagian lahan (kavling), atau pengembangan perumahan. Namun, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai cara memecah sertifikat tanah yang benar sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Proses pemecahan sertifikat tanah adalah langkah hukum untuk menerbitkan tanda bukti hak baru bagi masing-masing bagian tanah yang telah dipecah dari induknya. Agar proses ini berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama, Anda perlu memahami persyaratan, alur, hingga estimasi biayanya secara mendetail.

Berikut adalah panduan lengkap, terupdate, dan mendalam mengenai prosedur pemecahan sertifikat tanah.

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Mengapa Perlu Memecah Sertifikat Tanah?

Secara umum, pemecahan sertifikat tanah dilakukan atas permintaan pemegang hak (pemilik) yang bersangkutan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ada dua alasan utama mengapa sertifikat perlu dipecah:

  1. Pecah Waris: Dilakukan ketika pemilik tanah meninggal dunia dan lahan tersebut dibagikan kepada beberapa ahli waris. Sertifikat induk akan dimatikan dan diganti dengan beberapa sertifikat baru atas nama masing-masing ahli waris.

  2. Pecah Jual Beli (Kavling): Dilakukan oleh developer atau pemilik lahan yang ingin menjual tanahnya secara parsial. Misalnya, dari 1000 meter persegi dijual 200 meter persegi kepada pihak lain.

Baca Juga: Pengertian Gadai Sertifikat Tanah, Kelebihan & Kekurangan, Tempat Gadai, dan Tips Gadai

Syarat Dokumen Pemecahan Sertifikat Tanah

Sebelum mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) setempat, pastikan Anda telah melengkapi berkas persyaratan administrasi berikut ini untuk menghindari bolak-balik pengurusan:

  1. Formulir Permohonan: Diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.

  2. Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan (misalnya ke notaris/PPAT atau orang lain).

  3. Identitas Pemohon:

    • Perorangan: Fotokopi KTP dan KK (dilegalisir).

    • Badan Hukum: Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (dilegalisir).

  4. Sertifikat Tanah Asli: Sertifikat hak atas tanah yang akan dipecah.

  5. Rencana Tapak (Site Plan): Khusus bagi pengembang perumahan atau jika pemecahan berdampak pada tata ruang, diperlukan izin perubahan penggunaan tanah dan site plan yang disahkan pemerintah daerah setempat.

  6. Keterangan Waris (Khusus Warisan): Surat keterangan waris jika pemecahan dilakukan dalam rangka pembagian harta warisan.

  7. SPPT PBB: Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasannya untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak.

  8. Identitas Pembeli (Opsional): Jika pemecahan dilakukan bersamaan dengan proses balik nama (jual beli).

Baca Juga: Ini Dia Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Kamu Persiapkan

Prosedur dan Cara Memecah Sertifikat Tanah di BPN

Setelah dokumen siap, berikut adalah alur teknis yang akan Anda lalui di Kantor Pertanahan:

1. Pendaftaran Berkas

Datang ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili tanah. Serahkan berkas permohonan pemecahan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, Anda akan menerima tanda terima dokumen.

2. Pembayaran Biaya Pengukuran dan Pendaftaran

Setelah berkas diterima, Anda akan mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah. Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau loket pembayaran di BPN.

3. Pengukuran Tanah oleh Petugas

Petugas ukur dari BPN akan datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran batas-batas bidang tanah yang baru sesuai permintaan pemecahan. Penting: Sebagai pemohon, Anda atau kuasa wajib hadir untuk menunjukkan batas-batas tanah (patok) yang jelas agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

4. Penerbitan Surat Ukur

Hasil pengukuran akan diproses untuk menerbitkan Surat Ukur bagi masing-masing bidang tanah hasil pemecahan. Pada tahap ini, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan akan memvalidasi hasil gambar ukur.

5. Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah Surat Ukur selesai, proses berlanjut ke pembukuan hak dan penerbitan sertifikat baru. Sertifikat induk akan ditarik dan dicatat perubahannya, kemudian BPN menerbitkan sertifikat-sertifikat baru sesuai jumlah pecahan.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Melalui Website ATR/BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku

Cara Memecah Sertifikat Tanah Syarat, Biaya, Prosedur Baru 2025 63

Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya pengurusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya yang perlu Anda siapkan meliputi:

  • Biaya Pendaftaran: Rp50.000 per sertifikat.

  • Biaya Pengukuran: Dihitung berdasarkan luas tanah dengan rumus:

    • Luas s/d 10 hektar:TU = (L / 500 x HSBKu) + Rp100.000

    • Keterangan: TU (Tarif Ukur), L (Luas Tanah), HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran - biasanya Rp80.000).

  • Biaya Pemeriksaan Tanah (TPA):TPA = (L / 500 x HSBKpa) + Rp350.000.

  • Biaya Transportasi & Akomodasi Petugas: Ditanggung oleh pemohon sesuai kesepakatan atau aturan daerah setempat.

Catatan: Jika Anda menggunakan jasa Notaris/PPAT, tentu akan ada biaya jasa tambahan di luar biaya resmi PNBP di atas.

Baca Juga: Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah: Pengertian dan Contohnya

Berapa Lama Proses Pemecahan Sertifikat?

Berdasarkan standar pelayanan BPN, waktu penyelesaian pemecahan sertifikat tanah adalah sekitar 15 hari kerja. Namun, realisasinya bisa berbeda tergantung kompleksitas masalah di lapangan, kelengkapan dokumen, dan beban kerja di kantor pertanahan terkait. Pastikan tidak ada sengketa batas tanah dengan tetangga agar proses pengukuran berjalan cepat.

Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Tanah: Jalur Mandiri dan Menggunakan Jasa PPAT

Kesimpulan Brighton: Cara Memecah Sertifikat Tanah Syarat, Biaya, Prosedur Baru 2025

Mengetahui cara memecah sertifikat tanah sangat krusial bagi Anda yang ingin mengamankan legalitas aset properti. Meski prosesnya terlihat panjang, namun dengan mengikuti prosedur resmi, Anda akan terhindar dari masalah sengketa lahan di masa depan. Pastikan tanah yang dipecah sudah dipasang patok batas yang permanen sebelum petugas ukur datang.

Jika Anda berencana menjual sebagian tanah yang telah dipecah atau sedang mencari properti dengan legalitas terjamin, Brighton Real Estate siap membantu Anda. Temukan ribuan listing properti terbaik dan konsultasikan kebutuhan jual-beli properti Anda bersama agen properti terpercaya di Brighton.

Disclaimer: Peraturan dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Silakan konfirmasi ulang ke Kantor Pertanahan setempat.

Jadikan Brighton Sebagai Mitra Terpercaya Urusan Properti Anda

Jadikan Brighton mitra strategis Anda untuk kesuksesan segala macam urusan transaksi properti Anda. Perjalanan untuk mengurus properti, menjual properti atau mendapatkan peluang bisnis properti lainnya jadi lebih mudah dengan partner yang tepat. Brighton hadir untuk membantu Anda di setiap langkah, dari menemukan listing terbaik hingga proses transaksi yang aman.

Dapatkan lebih banyak tips dan wawasan mendalam seputar dunia properti dengan membaca artikel-artikel lainnya di Brighton.co.id. Jika Anda siap untuk mulai mencari, jelajahi ribuan pilihan properti di seluruh Indonesia melalui laman properti dijual Brighton sekarang juga!

Jadi, temukan rumah impian Anda di Jakarta—sekarang juga!

Itulah penjelasan lengkap terkait Cara Memecah Sertifikat Tanah Syarat, Biaya, Prosedur Baru 2025. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah, apartemen, atau jenis properti lainnya. (Why)

Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya

Temukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate

 

Topik

ListTagArticleByNews