Contoh Surat Keterangan Waris: Pengertian, Manfaat, dan Syarat Pembuatan
Contoh Surat Keterangan Waris- jika kita membicarakan tentang hak waris, tentunya kita tidak bisa lepas dari pembahasan seputar surat keterangan waris atau Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). Warisan sendiri merupakan harta peninggalan seseorang yang diberikan kepada para ahli warisnya setelah orang tersebut meninggal dunia. Menurut pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemberian harta warisan (kepada para ahli waris) ini tidak bisa dilakukan ketika pewaris masih hidup.
Apakah seseorang bisa membagikan hartanya kepada anak-anaknya ketika ia masih hidup? Bisa, namun hal tersebut bukanlah tergolong "harta warisan" karena dibagikan ketika pewaris masih dalam hidup. Hal tersebut digolongkan sebagai "Hibah".
Mengingat case dan kondisinya berbeda, untuk pengurusan "Warisan" dan "Hibah" sendiri juga akan berbeda. Nah, berikut ini pembahasan lebih lanjut mengenai surat keterangan waris dari Brighton, agen properti resmi dan terpercaya di Indonesia!
Baca Juga: Surat Perjanjian Gadai Tanah: Pengertian dan Contohnya
Pengertian Surat Keterangan Waris
Surat keterangan waris atau surat keterangan hak waris merupakan bukti tertulis yang mencantumkan secara lengkap tentang keadaan pihak yang meninggal dunia (pewaris), ahli waris, beserta harta peninggalan dan hak masing-masing ahli warisnya.
Surat ini sendiri juga menjadi pemberitahuan tertulis ke pihak ketiga. Contohnya saja kepada Kantor Pertanahan jika harta yang diwariskan berupa sebidang tanah. Surat ini diperlukan untuk proses peralihan kepemilikan.
Dalam pewarisan sendiri dokumen-dokumen seperti surat keterangan ini sangatlah diperlukan sebagai bukti tertulis atas adanya transaksi warisan yang dibagikan. Dengan surat keterangan ini, ahli waris juga lebih terjamin hak-haknya atas harta yang diwariskan.
Dokumen-dokumen Seperti surat keterangan waris ini juga sangat diperlukan untuk melakukan berbagai tindakan hukum terhadap hak dan kewajiban yang timbul akibat penerimaan harta warisan.
Untuk Surat Keterangan Hak Waris ini biasanya dibuat oleh pejabat berwenang (baik di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, dst) atau dibuat oleh notaris sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.
Baca Juga: Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah dan Pengertiannya
Manfaat Surat Keterangan Waris
Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan dengan adanya surat keterangan hak waris:
-
Menjadi bukti tertulis mengenai pihak-pihak mana sajakah yang merupakan ahli waris sah atas harta yang ditinggalkan oleh pewaris.
-
Menjamin hak-hak dari setiap ahli waris yang namanya tercantum sehingga pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Jadi tidak ada pihak lain yang bisa merebut hak milik sang ahli waris.
-
Surat keterangan ini jadi salah satu dokumen persyaratan yang digunakan untuk melakukan berbagai tindakan hukum atas harta warisan tersebut. Contohnya untuk harta warisan yang berupa tanah, surat keterangan hak waris ini dapat digunakan untuk dalam proses balik nama sertifikat.
-
Dapat juga digunakan sebagai bukti untuk menyerahkan hak ke pihak lainnya.
-
Digunakan untuk merubah status kepemilikan bersama menjadi hak milik dari masing-masing pewaris. Caranya adalah dengan melakukan atau membuat akta pembagian dan pemisahan harta di hadapan notaris.
-
Bisa digunakan oleh para ahli waris untuk menjaminkan atau menggadaikan barang-barang harta peninggalan tersebut ke pihak lainnya.
-
Sebagai pernyataan bahwa seseorang menjadi ahli waris yang sah atas sebuah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
-
Dapat digunakan sebagai bukti yang sah untuk mengurus tabungan atau deposito di bank yang ditinggalkan oleh pewaris.
-
Digunakan untuk melindungi harta dari pewaris agar benar-benar dapat dibagikan kepada ahli waris dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
Pada dasarnya surat keterangan waris tersebut memiliki manfaat sebagai dokumen yang sah yang secara tertulis menyatakan bahwa seseorang merupakan ahli waris yang sah atas harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Dengan begitu ahli waris tersebut dapat melakukan berbagai tindakan hukum yang menyangkut harta yang ditinggalkan pewaris.
Surat ini harus dibuat sesegera mungkin setelah pewaris meninggal dunia. Untuk pembagiannya sendiri didasarkan pada wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris.
Baca Juga: Contoh Surat Kepemilikan Tanah: Jenis, Syarat, dan Tahap
Syarat untuk Membuat Surat Keterangan Hak Waris
-
Surat Permohonan pembuatan Surat Keterangan Hak Waris
-
Surat Keterangan Ahli Waris (dikeluarkan oleh Pihak Kelurahan)
-
Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir di Kelurahan/ Fotokopi Akta Kematian
-
Fotokopi KTP dan KK Almarhum/Almarhumah (Pewaris)
-
Akta Nikah/Cerai Almarhum/Almarhumah (Pewaris)
-
Fotokopi KTP semua ahli waris yang masuk dalam susunan ahli waris
-
Fotokopi KK semua ahli waris yang masuk dalam susunan ahli waris
-
Fotokopi KTP saksi-saksi yang terlibat dalam pewarisan
-
Surat Kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan kepada salah seorang ahli waris atau notaris
-
Silsilah keluarga, yang diketahui oleh RT, RW, dan lurah
-
Setelah dokumen-dokumen di atas lengkap kamu bisa langsung pergi ke instansi terkait untuk mengurus pembuatan surat keterangan hak waris.
Contoh Surat Keterangan Waris 1
SURAT PERNYATAAN DAN KETERANGAN AHLI WARIS
Pihak yang bertanda tangan dibawah ini merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum/Almarhumah __________________________ yang telah meninggal dunia pada ___,____,______ (tanggal),
-
Nama Ahli Waris 1 :
Hubungan dengan Almarhum/Almarhumah:
NIK:
Alamat Lengkap:
Umur:
Pekerjaan:
-
Nama Ahli Waris 2:
Hubungan dengan Almarhum/Almarhumah:
NIK:
Alamat Lengkap:
Umur:
Pekerjaan:
-
Nama Ahli Waris 3:
Hubungan dengan Almarhum/Almarhumah:
NIK:
Alamat Lengkap:
Umur:
Pekerjaan:
-
Nama Ahli Waris 4:
Hubungan dengan Almarhum/Almarhumah:
NIK:
Alamat Lengkap:
Umur:
Pekerjaan:
-
Nama Ahli Waris 5:
Hubungan dengan Almarhum/Almarhumah:
NIK:
Alamat Lengkap:
Umur:
Pekerjaan:
Almarhum/Almarhumah tidak memiliki ahli waris lainnya selain yang tercantum dalam daftar diatas. Masing-masing ahli waris tersebut berhak memiliki harta yang ditinggalkan oleh almarhum/almarhumah sesuai dengan pembagiannya masing-masing, sesuai yang tercantum dalam surat wasiat.
Demikian surat keterangan ahli waris ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
________,______________
Para Ahli waris,
1. ............................................. ( ………………………… )
2. ............................................ ( ………………………….)
3. ........................................... ( ………………………….)
4. ........................................... ( ………………………….)
5. ............................................. (..........………………….)
Saksi –saksi :
1. ……………………………….. ( …………………………)
2.………………………………..(…………………………)
Dikuatkan oleh kami :
Disaksikan dan dibenarkan oleh kami :
CAMAT ......................................
KEPALA DESA ......................................
Baca Juga: Surat Pelepasan Hak Tanah: Pengertian, Tujuan, Syarat dan Contohnya
Contoh Surat Keterangan Waris 2 dalam Bentuk Gambar
Dalam transaksi pemberian harta waris, posisi surat keterangan waris ini tentunya sangatlah penting karena menjadi dokumen yang sah atas pemberian harta warisan. Surat ini juga bisa digunakan untuk menunjuk ahli waris secara sah. Dengan begitu, kamu memiliki bukti sah yang bisa jadi dasar untuk mempertahankan hak waris yang kamu miliki. Kamu juga bisa melakukan berbagai tindakan yang berkaitan dengan harta warisan tersebut lho.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris
Cari rekomendasi tentang properti? Ya, Brighton solusinya. Brighton adalah agen properti resmi dan terpercaya di Indonesia! Brighton juga menyajikan beragam informasi seputar properti terupdate lho, kamu bisa mengaksesnya di Brighton News!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya