Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Besaran Komisi Jual Beli Rumah Sesuai Peraturan yang Berlaku

 

Berapa besaran  komisi jual beli rumah? Rumah merupakan salah satu aset tidak bergerak yang memiliki nilai jual tinggi. Selain dapat dijadikan sebagai tempat tinggal yang nyaman, rumah ini juga cocok dijadikan sebagai sarana investasi yang menguntungkan di masa depan. Apakah kamu sedang membutuhkan hunian baru? Proses jual beli rumah tentunya akan memakan waktu yang cukup lama. Kamu harus memilih rumah yang sesuai dengan selera dan kebutuhanmu, melakukan survei secara langsung, melakukan negosiasi harga dengan penjual, dan mengurus seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Otomatis hal tersebut akan menyita cukup banyak waktu, tenaga, biaya. Untuk tujuan efisiensi, biasanya beberapa orang akan menggunakan jasa agen properti. Dengan menggunakan agen properti, kamu bisa melakukan transaksi jual beli rumah dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Tapi, jika kamu memutuskan menggunakan jasa agen properti otomatis kamu harus memberikan komisi kepada agen tersebut.  Lalu, berapa besaran komisi agen properti? Simak pembahasannya berikut ini!

Baca Juga: Lengkap! Ini Contoh Akta Jual Beli Rumah yang Singkat

Besaran Komisi Agen Properti dan Dasar Hukumnya

harga rumah naik - upah agen ilustrasi stok

Selayaknya jenis profesi lainnya, profesi agen properti atau makelar juga diatur dalam peraturan undang-undang. Salah satunya mengenai besaran komisi yang harus diberikan dan diterima. Bagi kamu yang ingin menggunakan jasa agen properti, kamu harus mengetahui besaran komisi agen properti terlebih dahulu agar komisi yang akan diberikan lebih sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, jika kamu mengetahui besaran komisi jual beli rumah untuk agen properti yang tepat. Kamu juga tidak akan tertipu oleh agen properti nakal yang meminta komisi lebih dari batas wajar. Peraturan mengenai komisi agen properti telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017.

Baca Juga: Contoh Kwitansi Jual Beli Rumah dan Cara Membuatnya

Pada butir 1 pasal 12 disebutkan bahwa, 

P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.”

Berdasarkan peraturan diatas, otomatis kamu wajib memberikan imbal jasa berupa komisi pada agen properti yang kamu gunakan. Jika kamu mengabaikan kewajiban ini setelah menggunakan jasa agen tersebut, kamu bisa saja menerima konsekuensi hukum atas tindakan maladministrasi yang dilakukan.

Berapa besaran komisi yang diterima agen atas transaksi jual beli properti? Dalam peraturan tersebut disebutkan juga bahwa, 

“Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual-beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.”

Sementara itu untuk transaksi sewa-menyewa yang dilakukan dengan menggunakan jasa agen properti, maka pengguna jasa harus memberikan komisi sebesar hingga 8% dari nilai transaksi. Sesuai dengan peraturan yang disebutkan dalam Permendag yang berbunyi, 

“Dalam hal P4 melaksanakan jasa sewa-menyewa Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, P4 berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 8% (delapan persen) dari nilai transaksi.”

Dari beberapa ayat peraturan di atas, dapat kita simpulkan bahwa komisi yang harus diberikan kepada agen properti atau transaksi jual beli sebesar 2 sampai 5%. Sementara untuk kegiatan sewa-menyewa, pengguna jasa harus memberikan komisi antara 5 sampai 8%. Untuk pengalinya dihitung berdasarkan nilai transaksinya. Jadi semakin besar nilai transaksinya, maka komisi untuk agen tersebut juga akan semakin besar.

Berdasarkan peraturan tersebut, komisi yang diberikan masih berupa range persentase. Untuk besaran komisi pastinya, akan sangat tergantung pada berbagai hal. Termasuk: perusahaan agen properti yang kamu gunakan, keahlian, peran, tingkat kesulitan, dan status dari agen tersebut. Untuk jumlah pastinya, kamu bisa bertanya langsung pada perusahaan agen properti yang kamu gunakan. Biasanya setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda, namun patokannya tetap pada peraturan telah ditetapkan oleh Permendag.

Ingin melakukan transaksi jual beli rumah? Gunakan saja jasa agen properti Brighton.  Brighton merupakan salah satu agen properti terbaik, terbesar, dan terpercaya di Indonesia yang telah berpengalaman selama puluhan tahun dalam bidang properti. Brighton memiliki lebih dari 20 kantor cabang di seluruh Indonesia dan ratusan agen yang handal dan berpengalaman. Brighton siap membantumu menemukan properti idaman dengan harga yang terjangkau. Untuk besaran komisi komisi jual beli rumah, kamu juga bisa bertanya langsung pada Brighton ya!

Baca Juga: Surat Pernyataan Jual Beli Rumah: Pengertian, Faktor, Poin Penting dalam Surat

Cara menghitung komisi jual beli rumah

tangan dengan uang dan miniatur rumah. konsep real estat dan kesepakatan. - upah agen potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Cara menghitung komisi agen properti sebenarnya sangat mudah, kamu hanya harus mengalikan persentase yang diterapkan dengan nilai rumah tersebut.

Contoh:

Tuan A membeli sebidang tanah dengan rumah diatasnya senilai Rp 200.000.000. Tuan A menggunakan jasa agen properti C untuk membantunya menemukan unit rumah idaman dan mengurus dokumen yang diperlukan.

Tarif komisi jual beli rumah yang berlaku: 2% - 5%

Jadi, estimasi komisi yang harus Tuan A berikan ke agen properti tersebut adalah:

2% x Rp 200.000.000 sampai dengan 5% x Rp 200.000.000

Rp 4.000.000 – Rp 10.000.000

Itulah cara menghitung komisi agen properti untuk transaksi jual beli. Butuh agen properti terpercaya? Brighton solusinya! Kamu bisa menghubungi Brighton secara online via website resminya atau dengan mendatangi kantor cabang Brighton terdekat ya!

Baca Juga: Ini Kisaran Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Contohnya

Besaran Komisi Jual Beli Rumah Sesuai Peraturan yang Berlaku 63

Cara menghitung komisi Transaksi Sewa-Menyewa rumah

Cara menghitung komisi sewa-menyewa sama dengan cara menghitung komisi jual beli rumah, kamu hanya harus mengalikan persentase yang diterapkan dengan nilai sewanya.

Contoh:

Tuan A membeli menyewa sebuah ruko seharga Rp 30.000.000 per tahun. Tuan A mendapatkan bantuan dari Agen Properti C dalam transaksi sewa-menyewa tersebut.

Tarif komisi jual beli rumah yang berlaku: 5% - 8%

5% x Rp 30.000.000 sampai dengan 8% x Rp 30.000.000

Rp 1.500.000 – Rp 2.400.000

Artinya, komisinya paling sedikit 1,5 juta rupiah dan paling banyak 2,4 juta.

Baca Juga: Kenali 3 Jenis Pajak Jual Beli Rumah dan Cara Menghitungnya

Agen Properti Terpercaya di Indonesia

kesepakatan yang berhasil. pengacara penasihat keuangan membantu konsultasi menunjukkan kontrak kredit pinjaman hipotek startup bisnis, menandatangani dokumen oleh kakek-nenek tua senior tua pasangan di rumah - upah agen potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Secara umum agen properti dapat dibedakan menjadi dua, yakni yang berbadan hukum dan independen. Agen-agen yang bersertifikat biasanya bekerja sebagai agen khusus di sebuah perusahaan perantara jual beli properti yang berbadan hukum. Salah satunya adalah Brighton! Brighton merupakan perusahaan perantara jual beli properti terpercaya dan terbesar di Indonesia dengan lebih dari 20 kantor cabang!

Agen properti yang baik tentu saja dilarang untuk memberikan data atau informasi yang masih diragukan kebenarannya atau bahkan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Mereka juga dilarang untuk menawarkan dan mempromosikan unit-unit properti yang belum pasti, baik itu yang jadi akun atau sedang bersengketa. Dalam prakteknya mereka juga tidak boleh membuat pernyataan yang menyesatkan atau melakukan praktik persaingan yang tidak sehat. Jika kamu tengah membutuhkan agen properti, akan lebih baik kalau kamu memilih perusahaan agen properti yang terpercaya dan memiliki image yang baik dimata publik! Salah satunya adalah Brighton!

Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.

 

Topik

ListTagArticleByNews