Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Harga Rumah Subsidi 2025: Batas Harga per Wilayah, Syarat KPR

 
Pembiayaan Properti

Brighton.co.id - Mewujudkan impian memiliki rumah pertama di tahun 2025 kini semakin terjangkau berkat program rumah subsidi dari pemerintah. Namun, pertanyaan utamanya adalah: berapa batas harga rumah subsidi terbaru? Dan apa saja syarat untuk mendapatkannya?

Bagi Anda Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sedang berburu hunian, artikel ini adalah panduan terlengkap Anda. Kami akan mengulas tuntas batas harga rumah subsidi 2025 di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, serta persyaratan KPR yang harus Anda siapkan.

Baca Juga: Rekomendasi Rumah Subsidi, Rumah Mewah Batam, Rumah Type 36 Batam

Pengertian Rumah Subsidi

Apa Itu Rumah Subsidi dan Keuntungannya?

Rumah subsidi adalah program perumahan yang didukung oleh pemerintah Indonesia melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tujuannya adalah untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi MBR.

Berbeda dari KPR komersial, KPR subsidi menawarkan banyak keuntungan yang sangat meringankan, antara lain:

  • Suku Bunga Tetap (Flat): Sebesar 5% selama seluruh jangka waktu kredit (tenor).

  • Tenor Panjang: Cicilan bisa sampai 20 tahun.

  • Uang Muka (DP) Ringan: Mulai dari 1% dari harga rumah.

  • Bebas PPN: Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM): Bantuan dana tambahan untuk DP, umumnya sekitar Rp 4 Juta (dan Rp 10 Juta khusus untuk Papua).

Tertarik beli rumah subsidi? Ini dia harga rumah subsidi terbaru! 

Baca Juga: Terungkap! Prediksi dan Analisis Harga Rumah Subsidi 2023

Daftar Harga Rumah Subsidi 2025 Terbaru (Resmi Pemerintah)

Harga Rumah Subsidi 2024
 

Pemerintah, melalui Kementerian PUPR, telah menetapkan batas harga jual maksimal rumah subsidi. Hingga saat ini, aturan yang masih berlaku mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan harga untuk 2024, dan harga ini masih menjadi acuan untuk tahun 2025 sampai ada penetapan baru.

Berikut adalah rincian batas harga maksimal rumah subsidi 2025 berdasarkan wilayah:

Wilayah Batas Harga Maksimal 2025
Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatera (kecuali Kep. Riau, Babel, Mentawai) Rp 166.000.000
Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya & Mahakam Ulu) Rp 182.000.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, & Kep. Riau (kecuali Anambas) Rp 173.000.000
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp 185.000.000
Maluku, Maluku Utara, Bali & Nusa Tenggara Rp 185.000.000
Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakam Ulu Rp 185.000.000
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan Rp 240.000.000

Catatan Penting: Harga di atas adalah batas maksimal. Harga spesifik bisa bervariasi tergantung developer dan lokasi proyek, namun tidak boleh melebihi angka tersebut untuk bisa mendapatkan fasilitas KPR subsidi.

Baca Juga: Cicilan Perumahan Subsidi, Memahami Keterjangkauan Hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Harga Rumah Subsidi Sebelumnya

Harga Rumah Subsidi Sebelumnya
 

Di tahun 2023 kemarin, harga rumah bersubsidi adalah sebagai berikut (berdasarkan wilayah): 

  • Pulau Jawa (kecuali wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Pulau Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 162.000.000

  • Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya & Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 177.000.000

  • Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 168.000.000

  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 181.000.000

  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: Rp 234.000.000

Baca Juga: Apa Itu Rumah Subsidi? Pengertian, Harga, dan Aturannya

Harga Rumah Subsidi 2025: Batas Harga per Wilayah, Syarat KPR 63

Hal-Hal yang Mempengaruhi Harga Rumah Subsidi 

Hal-Hal yang Mempengaruhi Harga Rumah Subsidi

Seiring berjalannya waktu, harga rumah subsidi terus mengalami kenaikan. Kenaikan harga rumah subsidi ini sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Penyesuaian harganya pun juga didasarkan pada berbagai jenis faktor, misalnya saja disesuaikan dengan Indeks Harga Perdagangan Pasar. 

Kenaikan harga rumah bersubsidi juga terjadi seiring dengan naiknya biaya bahan baku dan modal. Saat harga-harga komponen diatas naik, maka pengembang harus mengeluarkan lebih banyak modal untuk membangun rumah subsidi sesuai standar. Menyikapi hal tersebut, pemerintah tentunya akan ikut menaikkan harga rumah bersubsidi. 

Selain itu, faktor lainnya seperti peningkatan permintaan hunian pada beberapa kuartal terakhir juga menyebabkan kenaikan harga rumah subsidi. Perubahan suku bunga bank di Indonesia juga ikut mempengaruhi harga rumah bersubsidi, sehingga tidak hanya satu faktor yang dijadikan pertimbangan saat pemerintah akan melakukan penyesuain terhadap harga rumah bersubsidi.

Bukan tidak mungkin pula di tahun selanjutnya nanti harga rumah subsidi juga akan mengalami perubahan. Jadi, pastikan kamu selalu memantau harga rumah bersubsidi terbaru di kotamu ya! 

Selain beberapa hal diatas, ada beberapa faktor lain yang bisa mempengaruhi harga rumah secara keseluruhan (baik rumah bersubsidi atau komersil). Faktor tersebut adalah inflasi, berkurangnya ketersediaan lahan kosong, dan penambahan jumlah penduduk. 

Walaupun indeks serta persentasenya tak pasti sama, namun harga rumah juga sangat dipengaruhi oleh tingkat inflasi di sebuah negara. Inflasi merupakan kondisi dimana nilai uang mengalami penurunan, hal ini akan berdampak pada seluruh sektor bukan hanya properti saja. Inflasi membuat harga-harga barang menjadi naik termasuk biaya material, cost of living masyarakat pun akibatnya mengalami peningkatan. 

Inflasi juga dapat mempengaruhi suku bunga bank, hal ini tentunya akan memberikan pengaruh besar bagi masyarakat yang membeli rumah dengan cara KPR. Bunga floating KPR yang harus dibayarkan menjadi semakin besar saat suku bunga bank naik.

Pertambahan jumlah penduduk mendorong peningkatan kebutuhan hunian, itu artinya ada semakin banyak lahan yang dibutuhkan. Setiap tahunnya, jumlah lahan yang dibutuhkan semakin meningkat dan lama-kelamaan jumlahnya jadi menipis. 

Misalnya saja di perkotaan besar dengan jumlah penduduk yang besar, ketersediaan lahan kosong utamanya di wilayah yang strategis jadi semakin sedikit. Alhasil, permintaan hunian yang besar akan dihadapkan pada ketersediaan hunian yang terbatas sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan harga properti di suatu daerah.  

Baca Juga: Daftar KPR Bersubsidi di Bandung dan Aturan KPR-nya

Siapa yang Berhak? Syarat Utama Penerima Rumah Subsidi 2025

Tidak semua orang bisa membeli rumah subsidi. Pemerintah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan program ini tepat sasaran. Berikut adalah syarat-syarat utamanya:

1. Syarat Umum (Wajib)

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

  • Belum pernah memiliki rumah atas nama pribadi (baik pemohon maupun pasangan).

  • Belum pernah menerima subsidi perumahan dalam bentuk apapun dari pemerintah.

  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.

  • Memiliki NPWP dan telah melaporkan SPT Tahunan PPh.

2. Batas Penghasilan Maksimal

Ini adalah syarat kunci. Pemerintah menetapkan batas gaji (atau penghasilan) maksimal bagi pemohon. Batas ini berbeda-beda tergantung wilayah:

Zona Wilayah Batas Gaji Maksimal (Per Bulan)
Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dll. (diluar zona khusus) Rp 8.000.000 (untuk pasangan/menikah)
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp 14.000.000 (untuk pasangan/menikah)
Papua & Papua Barat (dan provinsi pemekaran baru) Rp 10.000.000 (untuk pasangan/menikah)

Catatan: Untuk pemohon lajang (belum menikah), batas penghasilan umumnya sedikit lebih rendah, tergantung kebijakan bank penyalur.

Bagaimana Langkah dan Cara Mendapatkan Rumah Subsidi?

Merasa sudah memenuhi syarat? Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengajukan KPR rumah subsidi di 2025:

  1. Cek Kelayakan: Pastikan penghasilan Anda tidak melebihi batas dan Anda memenuhi syarat umum di atas.

  2. Cari Rumah: Cari developer perumahan subsidi yang terdaftar di sistem pemerintah. Anda bisa mencarinya melalui aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) milik PUPR.

  3. Pilih Bank Penyalur: Pilih bank yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur KPR FLPP (contoh: Bank BTN, Mandiri, BNI, BRI, dll.).

  4. Lengkapi Dokumen: Siapkan dokumen administrasi seperti KTP, KK, NPWP, Surat Nikah (jika sudah), slip gaji 3 bulan terakhir, surat keterangan kerja, dan dokumen lain yang diminta bank.

  5. Proses Verifikasi: Bank akan melakukan verifikasi data, BI Checking (SLIK OJK), dan wawancara.

  6. Akad Kredit: Jika disetujui, Anda akan melanjutkan ke proses akad kredit dan rumah impian Anda selangkah lagi menjadi kenyataan.

Kesimpulan: Wujudkan Rumah Impian di 2025

Program rumah subsidi adalah kesempatan emas dari pemerintah di tahun 2025. Dengan harga maksimal yang telah ditetapkan (mulai dari Rp 166 juta) dan skema KPR yang sangat ringan, kepemilikan rumah bukan lagi sekadar impian.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan, terutama batas penghasilan, dan segera cari lokasi perumahan yang Anda inginkan.

Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik link Registrasi Agen  dan dapatkan manfaatnya!

Termukan juga listing rumah dijual di Pantai Indah Kapuk, Bekasi, Gading Serpong, Jakarta Selatan, BSD, Jakarta Barat, Bintaro, Alam Sutera, dan Jakarta Utara hanya di Brighton!

Jadikan Brighton Partner Properti Terbaik Anda

Ingin tahu lebih lanjut seputar Harga Rumah Subsidi 2025atau pilihan jenis rumah lainnya? Tim profesional Brighton siap membantu Anda menganalisis pasar dan menemukan properti yang tepat.

Brighton Real Estate Indonesia siap membantu Anda dalam setiap tahap, mulai dari konsultasi desain hingga proses jual beli properti. Tim ahli kami akan memberikan panduan dan rekomendasi terbaik di pasar.

Dapatkan lebih banyak tips dan wawasan mendalam seputar dunia properti dengan membaca artikel-artikel lainnya di Brighton.co.id. Jika Anda siap untuk mulai mencari, jelajahi ribuan pilihan properti di seluruh Indonesia melalui laman properti dijual Brighton sekarang juga!

Jadi, temukan rumah impian Anda di Jakarta  Bandung, Surabaya, Tangerang, Semarang, Medan, atau kota-kota favorit lainnya —sekarang juga!

Itulah penjelasan lengkap terkait Harga Rumah Subsidi 2025: Batas Harga per Wilayah, Syarat KPR. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah, apartemen, atau jenis properti lainnya. (Why)

Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya

Temukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate

FAQ (Frequently Asked Questions) 

Berapa perkiraan cicilan rumah subsidi 2025?

Cicilan sangat bervariasi tergantung harga rumah dan tenor. Untuk rumah seharga Rp 166 juta dengan tenor 20 tahun dan bunga 5%, cicilan bisa berkisar sekitar Rp 1,05 jutaan per bulan.

Berapa luas tanah dan bangunan rumah subsidi?

Berdasarkan aturan, luas tanah minimal 60 m² dan maksimal 200 m². Untuk luas bangunan (lantai), minimal 21 m² dan maksimal 36 m².

Apakah rumah subsidi bisa direnovasi?

Bisa, namun ada aturannya. Pemilik umumnya dilarang merenovasi rumah secara besar-besaran (terutama mengubah fasad) selama 5 tahun pertama. Renovasi minor di bagian dalam diizinkan.

Apakah rumah subsidi boleh dijual atau disewakan?

Tidak boleh. Rumah subsidi wajib dihuni sendiri oleh penerima subsidi dan tidak boleh dipindahtangankan (dijual), disewakan, atau dialihkan ke pihak lain selama 5 tahun pertama masa kredit.

 

Topik

ListTagArticleByNews