Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Surat Perjanjian Gadai Tanah: Pengertian dan Contohnya

 
Surat

Surat Perjanjian Gadai Tanah- Ketika tengah melakukan proses gadai tanah. Otomatis, kamu membutuhkan yang namanya surat gadai. Dokumen tertulis ini bisa menjadi bukti yang sah atas transaksi gadai tanah yang dilakukan.

Nah, berikut ini ulasan lebih lanjut seputar surat gadai tanah!

Baca Juga: Pengertian Gadai Sertifikat Tanah, Kelebihan & Kekurangan, Tempat Gadai, dan Tips Gadai

Pengertian Surat Perjanjian Gadai Tanah

5 Contoh Surat Gadai Tanah yang Baik dan Benar, Transaksi Dijamin Sah!

Secara umum gadai dapat diartikan sebagai hak yang diperoleh atas suatu benda yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai (kreditur). Dengan begitu gadai tanah merupakan perbuatan untuk menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh pihak lain (contohnya saja Pegadaian).

Gadai merupakan salah satu aktivitas yang cukup lumrah di kalangan masyarakat, terutama dalam hal pinjam-meminjam. Sementara itu, surat gadai dapat diartikan sebagai perjanjian antara kedua belah pihak (pemilik tanah dan pemberi pinjaman) yang berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Dalam surat perjanjian gadai tanah disebutkan juga sanksi jika salah satu pihak melanggar kewajibannya. Ada juga peraturan tambahan yang mengatur secara jelas mengenai jumlah pokok hutang dan bunga, waktu gadai dan pelunasan, metode pembayaran, dan berbagai peraturan-peraturan tambahan lainnya yang dicantumkan secara jelas dalam pasal-pasal khusus.

Adanya surat perjanjian gadai ini tentu saja akan memberikan rasa aman pada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas gadai.

Baca Juga: Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah dan Pengertiannya

Surat Perjanjian Gadai Tanah: Pengertian dan Contohnya 63

Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah 1

6 Contoh Surat Gadai Tanah Lengkap dengan Cara Membuatnya!

SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH

 

Pihak-Pihak yang bertanda tangan dibawah ini, yakni:

1.________________________(Nama Lengkap),_____________(Umur), __________________________________(Alamat Lengkap),________________________________ (Nomor NIK) _________________________(Pekerjaan), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2.     ________________________ (Nama Lengkap),_____________ (Umur), __________________________________ (Alamat Lengkap),________________________________ (Nomor NIK) _________________________(Pekerjaan), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan disebut sebagai “Para Pihak”, dengan ini menerangkan bahwa:

a.      Pihak Pertama merupakan Pemilik Sah yang memegang kekuasan penuh atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor ______________. Tanah tersebut berlokasi di __________, Desa____________, Kecamatan_______________, Kabupaten_____________, Provinsi______________, sebagai mana yang diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor___________, tanggal ___,___,_____, seluas _________ m2 (_____________________jumlah luas dalam huruf), yang selanjutnya akan disebut sebagai “Tanah”.

b.     Melalui Surat Perjanjian Gadai Tanah ini, Pihak Pertama menyatakan akan menggadaikan Tanah tersebut kepada Pihak Kedua.

c.      Para Pihak telah bersepakat bahwa Surat Perjanjian Gadai Tanah ini akan mulai berlaku semenjak tanggal penandatanganan perjanjian.

d.     Para Pihak bersepakat untuk saling mengikatkan diri pada aturan dan kebijakan lebih lanjut dengan ketentuan-ketentuan lebih lanjut sebagaimana yang tertera dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1: Jaminan dari Pihak Pertama

Pihak Pertama memberikan jaminan bahwa Tanah tersebut merupakan Tanah Hak Milik Pribadi. Pernyataan ini dikuatkan dengan hadirnya 2 orang saksi yang turut serta menandatangani Surat Perjanjian ini sebagai saksi.

Kedua orang saksi tersebut, yakni:

Saksi 1

Nama:

NIK:

Pekerjaan:

Alamat Lengkap:

Hubungan dengan Pihak Pertama:

Saksi 2

Nama:

NIK:

Pekerjaan:

Alamat Lengkap:

Hubungan dengan Pihak Pertama:

Pasal 2: Masa Berlaku Gadai

Perjanjian gadai Tanah ini berlaku untuk _____ tahun (…………………………………………, dalam huruf). Terhitung sejak tanggal ____,_____,_______ sampai dengan tanggal ____,______,________.

Sebelum jangka waktu diatas berakhir, Pihak Kedua tidak diperbolehkan meminta Pihak Pertama untuk mengakhiri jangka waktu gadai. Kecuali, apabila ada kesepakatan terlebih dahulu di antara kedua belah pihak.

Pasal 3: Kesepakatan Harga

Harga yang disepakati atas gadai Tanah selama jangka waktu tersebut adalah Rp ________________ (…………………………….……………, dalam huruf). Pihak Kedua akan membayar keseluruhan harga tersebut sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Gadai Tanah ini. Sebagai bukti pembayaran yang sah, Pihak Kedua akan memberikan bukti pembayaran yang sah berupa Kwitansi.

Pasal 4: Ketentuan Seputar Tanah

Sebagai jaminan, Pihak Pertama akan menyerahkan SHM atas Tanah tersebut kepada Pihak Kedua pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Gadai Tanah. Status kepemilikan Tanah tersebut sepenuhnya berada di tangan Pihak Pertama.

Pihak Kedua dilarang melakukan berbagai perbuatan hukum yang bertujuan untuk melakukan perpindahan tangan kepemilikan sertifikat tanah yang dijaminkan. Seperti: melakukan balik nama, menjual, atau melakukan perbuatan lain yang berpotensi mengakibatkan perpindahan kepemilikan selama perjanjian masih berlangsung.

Jika Pihak Kedua sengaja melakukan hal-hal yang dilarang dalam perjanjian ini. Maka, atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah, Pihak Kedua dapat dikenai sanksi dan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab UU Hukum Pidana.

Baca Juga: Contoh Surat Kepemilikan Tanah: Jenis, Syarat, dan Tahap

Pasal 5: Bunga

Atas transaksi gadai ini, Pihak Pertama akan dikenakan dengan sejumlah bunga. Keseluruhan uang gadai dan tambahan bunga ini harus dibayarkan oleh Pihak Pertama ketika batas waktu gadai sudah selesai.

Untuk besaran bunga gadai ditetapkan sebesar ____% (………………….., dalam huruf). Per bulannya, menganut bunga flat/rata. Perhitungan besarnya bunga adalah sebagai berikut:

  • Hutang pokok: Rp ………………………………………….

  • Bunga: …….% x ……. (bulan) x Rp ……………… (hutang pokok): Rp ……………………………

  • Total pembayaran: hutang pokok + total bunga = Rp ………………… + Rp …………………..= Rp ……………………………… (…………………………………………., terbilang dalam huruf).

Pasal 6: Denda atas Keterlambatan Pembayaran

Jika Pihak Pertama melebihi batas waktu pembayaran pada tanggal ____,____,______, maka Pihak Pertama akan dikenai denda yang telah ditetapkan sebesar ______% dari total hutang.

Jika setelah tanggal tersebut, Pihak Pertama tidak dapat melunasi kewajibannya pada Pihak Kedua maka Pihak Pertama akan memberikan kuasa penuh pada Pihak Kedua untuk menjual tanah tersebut. Jika harga penjualannya lebih besar dibandingkan sisa hutang, maka Pihak Kedua harus memberikan sisa hasil penjualannya pada Pihak Pertama.

Penjualan unit tanah tersebut harus dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin Pihak Pertama.

Baca Juga: Surat Pelepasan Hak Tanah: Pengertian, Tujuan, Syarat dan Contohnya

Pasal 7: Ketentuan Lainnya

Hal-hal lainnya yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dibahas dan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak. Apabila terjadi perselisihan, Para Pihak akan menyelesaikannya secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka Para Pihak akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Pasal 8: Surat Perjanjian

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dengan masing-masing telah ditandatangani diatas materai oleh Para Pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-Masing pihak akan memegang salah satu surat perjanjian sebagai bukti tertulis atas perjanjian yang telah dilaksanakan.

Demikian Surat Perjanjian Gadai Tanah ini dibuat atas kesadaran masing-masing pihak agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

____,__________________ (kota, tanggal)

 

 

PIHAK PERTAMA                                                PIHAK KEDUA

 

 

 

[ ------------------------- ]                                   [ ------------------------ ]

 

 

 

SAKSI-SAKSI:

SAKSI PERTAMA                                                 SAKSI KEDUA

 

 

 

[ ------------------------- ]                                         [ ------------------------ ]

 

Nah, itulah beberapa pembahasan seputar contoh surat perjanjian gadai tanah. Pastikan kamu membeli tanah yang sudah ber-SHM, tidak sedang bersengketa, ataupun tengah digadaikan ke pihak lainnya ya. Kalau kamu masih bingung cari referensi tanahnya dimana, hubungi saja agen properti terpercaya Brighton! Agen kami siap membantumu mencari tanah yang kamu inginkan!

Mau cari artikel lainnya seputar dunia properti? Kunjungi Brighton News!

 

Topik

ListTagArticleByNews