Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Syarat dan Ketentuan KPR Tanpa Riba bagi Karyawan/Pegawai, Wiraswasta/Pengusaha, dan Profesional

 
KPR

KPR tanpa riba dikenal juga sebagai KPR Syariah, merupakan KPR yang menggunakan akad syariah dengan prinsip bebas riba. KPR syariah ini diluncurkan khusus oleh bank syariah atau lembaga pendanaan syariah lainnya. Untuk mengajukan KPR syariah, ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi. Simak pembahasan lebih lanjutnya disini! 

Baca Juga: Syarat KPR Rumah: Rumah Subsidi, Rumah Komersil, Karyawan, Wiraswasta, dan Pekerja Mandiri!

Syarat dan Ketentuan KPR SyariahSyarat dan Ketentuan KPR Syariah

Syarat dan Ketentuan KPR Tanpa Riba secara Umum untuk Karyawan/Pegawai Tetap 

Untuk karyawan di suatu perusahaan atau pegawai tetap di sebuah instansi, berikut syarat dan ketentuannya secara umum: 

  • Warga Negara Indonesia dan berdomisili di wilayah Republik Indonesia 

  • Berusia minimal 18 tahun (untuk yang sudah menikah) atau 21 tahun (belum menikah)

  • Saat masa kredit berakhir, usia maksimalnya 55 tahun atau sesuai masa pensiun untuk karyawan/pegawai 

  • Sudah bekerja minimal 1 tahun di perusahaan/instansi terakhir dan memiliki status karyawan/pegawai tetap

  • Memiliki rekening di bank penyedia layanan KPR (biasanya akan dibuatkan atau opsional tergantung kebijakan bank)

  • Bersedia melakukan akad syariah tanpa riba 

  • Mengisi dan menandatangani Formulir Pengajuan KPR

  • Melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pasangan

  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga

  • Melampirkan fotokopi NPWP/SPT Tahun Terakhir

  • Melampirkan fotokopi Surat Nikah/Cerai/Pisah Harta (untuk yang sudah pernah menikah/sudah bercerai dan memiliki perjanjian pisah harta)

  • Melampirkan pas foto terbaru pemohon dan pasangan ukuran 3x4

  • Melampirkan asli slip gaji dalam 3 bulan terakhir

  • Melampirkan fotokopi rekening koran atau tabungan dalam 3 bulan terakhir

  • Melampirkan Surat Keterangan Kerja dan keterangan jabatan terakhir di perusahaan

  • Melampirkan dokumen agunan berupa: Fotokopi Sertifikat + IMB + SPPT + STTS PBB Terakhir, Surat Pemesanan/Penawaran (SPR), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) khusus untuk KPR Pembangunan/Renovasi

Syarat dan Ketentuan KPR Tanpa Riba secara Umum untuk Wiraswasta/Pengusaha 

Ada sejumlah perbedaan syarat antara tiap pemohon berdasarkan privasinya, diantaranya adalah: 

  • Warga Negara Indonesia dan berdomisili di wilayah Republik Indonesia 

  • Berusia minimal 18 tahun (untuk yang sudah menikah) atau 21 tahun (belum menikah)

  • Saat masa kredit berakhir, usia maksimalnya 65 tahun atau sesuai masa produktifnya

  • Usahanya sudah berjalan minimal 2 tahun terakhir secara berkelanjutan 

  • Memiliki rekening di bank penyedia layanan KPR (biasanya akan dibuatkan atau opsional tergantung kebijakan bank)

  • Bersedia melakukan akad syariah tanpa riba 

  • Mengisi dan menandatangani Formulir Pengajuan KPR

  • Melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pasangan

  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga

  • Melampirkan fotokopi NPWP/SPT Tahun Terakhir

  • Melampirkan fotokopi Surat Nikah/Cerai/Pisah Harta (untuk yang sudah pernah menikah/sudah bercerai dan memiliki perjanjian pisah harta)

  • Melampirkan pas foto terbaru pemohon dan pasangan ukuran 3x4

  • Melampirkan fotokopi rekening koran atau tabungan dalam 6 bulan terakhir

  • Melampirkan Laporan Keuangan (Neraca & Laba Rugi) perusahaan dalam 2 tahun terakhir 

  • Melampirkan fotokopi Akta Perusahaan dan Pengesahan, TDP/NIB, serta SIUP

  • Melampirkan Surat Keterangan Penghasilan dari instansi setempat

  • Melampirkan dokumen agunan berupa: Fotokopi Sertifikat + IMB + SPPT + STTS PBB Terakhir, Surat Pemesanan/Penawaran (SPR), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) khusus untuk KPR Pembangunan/Renovasi

Syarat dan Ketentuan KPR Tanpa Riba secara Umum untuk Professional 

Untuk profesional atau ahli yang bekerja secara mandiri, ada sejumlah persyaratan yang harus kamu lengkapi, yakni: 

  • Warga Negara Indonesia dan berdomisili di wilayah Republik Indonesia 

  • Berusia minimal 18 tahun (untuk yang sudah menikah) atau 21 tahun (belum menikah) saat pengajuan

  • Saat masa kredit berakhir, usia maksimalnya 65 tahun atau sesuai masa produktifnya

  • Sudah menjalankan kegiatannya selama minimal 2 tahun dan memiliki lisensi yang aktif sesuai bidangnya

  • Memiliki rekening di bank penyedia layanan KPR (biasanya akan dibuatkan atau opsional tergantung kebijakan bank)

  • Bersedia melakukan akad syariah tanpa riba 

  • Mengisi dan menandatangani Formulir Pengajuan KPR

  • Melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pasangan

  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga

  • Melampirkan fotokopi NPWP/SPT Tahun Terakhir

  • Melampirkan fotokopi Surat Nikah/Cerai/Pisah Harta (untuk yang sudah pernah menikah/sudah bercerai dan memiliki perjanjian pisah harta)

  • Melampirkan pas foto terbaru pemohon dan pasangan ukuran 3x4

  • Melampirkan fotokopi rekening koran atau tabungan dalam 6 bulan terakhir

  • Melampirkan Surat Izin Praktik dan lisensi yang dimiliki

  • Melampirkan dokumen agunan berupa: Fotokopi Sertifikat + IMB + SPPT + STTS PBB Terakhir, Surat Pemesanan/Penawaran (SPR), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) khusus untuk KPR Pembangunan/Renovasi

 

Dilihat dari dokumennya, sebenarnya tidak ada perbedaan signifikan antara karyawan/pegawai, wiraswasta, dan profesional. Perbedaan utamanya ada di beberapa dokumen yakni: 

  • Untuk karyawan/pegawai tetap perlu melampirkan: slip gaji dan surat keteragan kerja. 

  • Untuk wiraswasta harus melampirkan: laporan keuangan dan izin usaha. 

  • Untuk profesional melampirkan: Surat Izin Praktik dan lisensi terkait. 

Meskipun begitu, syarat dan ketentuan KPR tanpa riba di setiap bank bisa saja berbeda-beda. Jadi, tanyakan terlebih dahulu mengenai syarat-syarat pastinya pada pihak customer service bank tersebut. 

Baca Juga: Persyaratan KPR Rumah untuk Berbagai Bank

Syarat dan Ketentuan KPR Tanpa Riba bagi Karyawan/Pegawai, Wiraswasta/Pengusaha, dan Profesional 63

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengajuan KPR SyariahHal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengajuan KPR Syariah

Selain memenuhi seluruh syarat dan ketentuan diatas, masih ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan dalam proses pengajuan KPR. Hal-hal dibawah ini memiliki pengaruh langsung yang cukup besar terhadap proses approvalnya, diantaranya adalah: 

  • Skor Kredit: untuk KPR melalui Bank Syariah mereka akan melakukan pengecekan skor kredit nasabah untuk mengecek riwayat kreditnya. Jika calon debitur punya skor kredit jelek atau bahkan masuk dalam daftar hitam, maka kemungkinan besar pengajuan KPR-nya akan ditolak pihak bank. 

  • Besaran Penghasilan: alasan bank syariah meminta slip gaji, laporan keuangan, atau surat keterangan penghasilan adalah untuk memastikan besaran penghasilan yang diperoleh calon nasabah. Idealnya, proporsi cicilan tidak boleh lebih dari 30% jumlah penghasilan. Jika penghasilan calon nasabah dinilai kurang, maka pengajuan KPR bisa saja ditolak untuk menghindari resiko gagal bayar di masa depan. 

  • Arus Kas: arus kas nasabah (uang keluar-masuk) akan dicek melalui rekening koran atau rekening tabungan dalam 3-6 bulan. Jika arus kas nasabah bagus dan dinilai mampu membayar cicilan, maka bank akan meng-acc pengajuan pinjaman. 

  • Akad: kamu juga perlu mengetahui jenis akad syariah yang digunakan oleh bank. Misalnya murabahah, musyarakah mutanaqisah, ijarah), atau ijarah muntahiya bittamlik-imbt.

Baca Juga: Syarat KPR Rumah untuk Karyawan

Sekian pembahasan mengenai syarat dan ketentuan KPR tanpa riba beserta hal-hal penting yang harus kamu lakukan. Simak pembahasan lainnya di Brighton secara eksklusif di Brighton News! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!

 

Topik

ListTagArticleByNews