Contoh Akad KPR FULL, Cek Disini
Contoh akad KPR, simak penjelasannya dibawah ini!
Baca Juga: Yuk Cek Dokumen Apa Saja yang Diterima Setelah Akad Kredit KPR
Pengertian Akad KPR
Apa itu akad kredit? Merupakan proses akhir dalam pengajuan kredit atau pengajuan pinjaman seperti KPR. Fungsi akad kredit adalah sebagai pengikat perjanjian kredit antara debitur dan kreditur. Akad kredit pada KPR biasanya dilakukan setelah pengajuan KPR calon nasabah selesai dievaluasi, dan pihak nasabah serta bank sama-sama bersepakat dalam proses pengajuan kredit.
Proses akad kredit ini biasanya melibatkan para saksi, notaris, calon nasabah, dan juga pihak bank. Pihak nasabah dan bank akan menandatangani Surat Perjanjian Kredit diatas materai, dengan begitu ada bukti hitam diatas putih yang legal dan sah dimata hukum. Setelah proses akad kredit selesai dilakukan, barulah proses selanjutnya berjalan yakni pencairan dana KPR ke developer atau penjual properti. Proses ini juga menandai dimulainya kewajiban pembayaran nasabah sampai tenor pinjaman lunas.
Akad sendiri juga memiliki arti janji/perjanjian atau kontrak. Sementara itu, akad rumah artinya adalah tahapan pertemuan antara pihak debitur dan kreditur setelah permohonan KPR disetujui. Dalam proses ini, debitur tak hanya menandatangani 1 atau 2 perjanjian saja melainkan banyak perjanjian yang membutuhkan cukup banyak materai.
Secara umum, isi akad kredit merupakan kewajiban debitur untuk membayar pinjaman yang sudah diberikan kreditur dalam rangka pembelian rumah. Surat Perjanjian Kredit yang digunakan dalam akad biasanya terdiri dari: data diri debitur dan kreditur, informasi lengkap mengenai pinjaman, informasi lengkap mengenai rumah, dan beberapa pasal-pasal tambahan yang berisi kebijakan bank hingga sanksi-sanksi.
Sebelum menandatangani contoh akad KPR, kamu wajib membaca seluruh isinya dengan teliti agar tidak merasa rugi atau bingung di kemudian hari.
Baca Juga: 4 Tahap dalam Proses KPR Rumah yang Harus Dilalui
Unsur-Unsur dalam Akad Kredit
Dalam proses perjanjian kredit, ada beberapa unsur yakni:
-
Kreditur atau pihak pemberi dana: biasanya berupa bank atau lembaga pendanaan resmi itu sendiri. Peran utamanya adalah sebagai pihak yang memberikan pinjaman/kredit. Kreditur KPR di Indonesia sendiri sangat banyak, misalnya Bank BRI, BTN, Mandiri, BCA, Bukopin, Panin, Maybank, BNI, dan lain sebagainya.
-
Debitur atau nasabah: merupakan peminjam atau nasabah yang membeli rumah secara KPR dengan menggunakan pendanaan kredit dari kreditur.
-
Kepercayaan: dalam contoh akad KPR, ada kepercayaan antar tiap pihak yang terlibat. Bentuk kepercayaan dari pihak bank diwujudkan dalam keyakinan bahwa debitur akan melakukan kewajiban pembayarannya dengan baik sampai lunas. Bentuk kepercayaan dari pihak debitur adalah mempercayakan SHM rumah sebagai jaminan ke pihak bank dan setelah kewajibannya berakhir, debitur bisa bebas dari hutang dan mendapatkan haknya.
-
Jangka waktu: unsur kredit dalam contoh akad KPR selanjutnya adalah jangka waktu atau tenor. Merupakan lamanya waktu nasabah mengangsur pinjaman, biasanya maksimal 30 tahun.
-
Resiko: meliputi segala resiko yang bisa terjadi saat proses KPR berjalan, misalnya nasabah gagal bayar, kredit macet, dan lain sebagainya.
-
Balas jasa: untuk bank konvensional balas jasa ini berwujud bunga atas pinjaman, sementara pada bank syariah balas jasanya biasanya berupa bagi hasil.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Rumah KPR: Dokumen dan Simulasinya
Contoh Akad KPR FULL
Tiap bank biasanya punya format surat perjanjian dan akad KPR yang beragam, namun secara umum garis besarnya sama. Berikut ini salah satu contoh template akad KPR full yang bisa kamu jadikan referensi:
*KOP SURAT*
SURAT PERJANJIAN AKAD KREDIT PEMILIKAN RUMAH
Nomor: …./…../…………….
Pada hari ____ , tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Kredit kepemilikan Rumah antara:
-
Nama Bank:
Alamat:
Nomor:
Yang selanjutnya disebut sebagai “BANK”.
-
Nama :
NIK:
Pekerjaan :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai “DEBITUR”. Keduanya bersepakat untuk disebut sebagai “PARA PIHAK”
Dengan ini Para Pihak menerangkan:
-
Bahwa dalam rangka pembelian rumah yang ada di _____________, DEBITUR telah mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman dari BANK.
-
Atas permohonan tersebut, dengan ini BANK setuju untuk memberikan pinjaman kepada DEBITUR dengan syarat–syarat dan ketentuan yang tertulis dalam contoh akad KPR ini.
-
BANK dan DEBITUR telah bersepakat untuk membuat/menetapkan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tertuang dalam pasal-pasal berikut ini.
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN KREDIT
DEBITUR akan menggunakan fasilitas pinjaman dari BANK untuk membeli 1 unit rumah siap huni yang dijual oleh _____________ dengan luas bangunan ____ m2, luas tanah ______ m2, nomor SHM ____________________, yang beralamatkan di ______________________________.
Pasal 2
JENIS KREDIT
BANK setuju untuk memberikan pinjaman berupa uang sebesar Rp _________ kepada DEBITUR dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah.
Pasal 3
JANGKA WAKTU KREDIT
Kredit tersebut diberikan selama jangka waktu _____ (_____________) bulan terhitung mulai tanggal __/___/_____ hingga __/___/_____.
Pasal 4
BUNGA DAN BIAYA LAINNYA
-
DEBITUR setuju untuk membayar bunga atas fasilitas kredit yang diberikan BANK sesuai dengan sistem ___________ (flat/anuitas/floating) dengan besaran suku bunga _______________________________________________(tulis jenis suku bunga dan masa berlakunya). Besaran suku bunga dapat ditinjau kembali oleh BANK setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada DEBITUR.
-
BANK membebankan biaya provisi sebesar _____% (_____ persen) per transaksi dibayar di muka dan diperhitungan dari pagu kredit. Biaya ini digunakan untuk membiayai segala sesuatu yang berkenaan dengan pemberian kredit/pencairan dana pinjaman.
-
BANK juga akan membebankan biaya lainnya sesuai dengan rincian dibawah ini atas persetujuan DEBITUR:
a. __________________: Rp ___________
b. __________________: Rp ___________
c. __________________: Rp ___________
d. __________________: Rp ___________
e. __________________: Rp ___________
Pasal 5
PENGHENTIAN KREDIT SEBELUM JANGKA WAKTUNYA
-
Apabila DEBITUR dinyatakan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya, seperti:
-
DEBITUR selama ______ (______) bulan berturut-turut tidak melakukan angsuran sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini.
-
Jika pernyataan, surat keterangan, atau dokumen-dokumen lain yang diberikan DEBITUR terbukti tidak valid di kemudian hari.
-
Jika DEBITUR dinyatakan pailit atau jika kekayaan DEBITUR diambil alih, atau karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya, baik seluruhnya atau sebagian.
-
Jika DEBITUR meninggal dunia.
-
Jika kekayaan DEBITUR seluruhnya atau sebagian disita oleh orang lain atau terlibat perkara di hukum.
-
Jika menurut BANK, DEBITUR lalai, tidak dapat atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya.
-
Jika terjadi kejadian apa pun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan DEBITUR tidak dapat memenuhi kewajibannya.
-
Jika BANK memutuskan Perjanjian Kredit berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Perjanjian ini, kewajiban-kewajiban BANK untuk memberi kredit lebih lanjut kepada DEBITUR segera berakhir tanpa hak DEBITUR untuk menuntut uang kerugian dari BANK.
Pasal 6
JAMINAN
-
DEBITUR menyerahkan jaminan kepada BANK berupa:
-
Sebidang tanah Hak Milik Nomor _____ seluas _____ m2 yang terletak di _____ Kecamatan _____, Kelurahan _____ sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal _____ Nomor _____ dan menurut Sertifikat tanggal _____ sebagaimana tercantum atas nama _____ .
-
Yang diperoleh _____ , tersebut, berdasarkan Akta Jual Beli tanggal _____ , Nomor _____, yang dibuat di hadapan _____ Notaris dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah _____.
-
DEBITUR memberikan kuasa kepada BANK untuk melakukan tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap wajar dan perlu berkaitan dengan pemberian jaminan.
Pasal 7
KEWAJIBAN DEBITUR
DEBITUR wajib untuk:
-
Mempergunakan kredit sesuai dengan peruntukannya.
-
Menyetujui dan mengikatkan diri untuk menyerahkan semua surat dan dokumen apapun yang asli serta sah dan membuktikan pemilikan atas segala benda yang dijadikan jaminan termasuk dalam Pasal 6 ayat 1 tersebut di atas kepada BANK guna dipergunakan untuk pelaksanaan pengikatan benda tersebut sebagai jaminan kredit dan selanjutnya dikuasai oleh BANK sampai dilunasi seluruh jumlah utangnya.
-
Mempertanggungkan kebakaran, kehilangan, pencurian, dan bahaya-bahaya lainnya pada suatu perusahaan asuransi yang ditunjuk dan besarnya jumlah pertanggungan ditentukan oleh Bank dengan memakai banker’s clause.
-
Memperpanjang masa pertanggungan bilamana masa berakhir, sampai lunasnya fasilitas kredit dibayar kembali.
Pasal 8
ASURANSI
Dengan ini BANK diberi kuasa oleh DEBITUR untuk menutup dan memperpanjang asuransi yang dimaksudkan di atas, satu dan lain atas biaya DEBITUR, yakni jika DEBITUR lalai menutup atau memperpanjang berlakunya asuransi tersebut.
Pasal 9
HAK BANK
-
BANK berhak untuk menetapkan sendiri berdasarkan catatannya jumlah besarnya utang DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau karena apapun juga, baik karena pinjaman pokok maupun bunga aksep-aksep provisi dan biaya-biaya lain tanpa mengurangi hak DEBITUR. Hal itu berlaku jika BANK menjalankan hak-haknya dan hak-hak istimewanya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan karena salah satu akta pemberian jaminan tersebut dalam Pasal 6 ayat 1 Perjanjian ini,
-
Jika BANK telah menjalankan hak-hak eksekusinya atas barang-barang yang dijadikan jaminan dan/atau jumlah utang yang ditetapkan demikian itu dilunasi seluruhnya oleh DEBITUR dan/atau PENANGGUNG, ternyata jumlah utang DEBITUR kurang dari yang ditetapkan oleh BANK, DEBITUR dapat meminta kembali selisihnya dari BANK, akan tetapi tanpa hak bagi DEBITUR untuk menuntut bunga atau kerugian apa pun dan hanya mengenai jumlah yang nyata telah diterima oleh BANK.
-
Jika ternyata jumlah utang DEBITUR lebih dari yang ditetapkan oleh BANK, kekurangannya telah menjadi tanggung jawab DEBITUR dan kekurangan harus segera dilunasi.
Pasal 10
PEMBAYARAN KEMBALI
-
Pembayaran kembali kredit/pinjaman uang tersebut dilakukan melalui angsuran bulanan, yang terdiri dari angsuran pokok kredit dan bunga.
-
Demikian pula apabila jangka waktu fasilitas kredit telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktunya berakhir dan ternyata masih terdapat sisa utang sebagai akibat perubahan tingkat suku bunga, DEBITUR wajib untuk melunasinya dan jika dikehendaki oleh BANK, DEBITUR wajib menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kredit.
-
Besarnya angsuran pokok dan bunga pinjaman per bulan adalah sebesar Rp _____ ( _____ Rupiah), terhitung mulai tanggal __/___/____ dan oleh karenanya harus lunas selambat-lambatnya tanggal __/___/____.
-
BANK akan memberi informasi apabila ada perubahan besaran bunga pinjaman secara tertulis.
Pasal 11
DENDA
-
Semua pembayaran pada BANK harus dilakukan di tempat BANK melalui rekening DEBITUR atau rekening lain yang ditentukan oleh BANK.
-
Setiap keterlambatan pembayaran cicilan/angsuran, DEBITUR dikenakan denda menurut ketentuan BANK yang berlaku pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini, yaitu _____ % (_____ persen) per bulan dari besarnya tunggakan, yang dihitung secara harian sejak hari pertama tunggakan.
-
Jika dalam waktu melebihi _______ berturut-turut DEBITUR tetap tidak membayar cicilan/angsuran, BANK dapat melaksanakan hak-haknya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal Perjanjian ini.
Pasal 12
HAL-HAL LAIN
-
Jika ternyata DEBITUR meninggal dunia, utang-utang DEBITUR pada BANK yang timbul berdasarkan Perjanjian ini dan perubahan-perubahannya tetap merupakan satu utang terhadap para ahli waris DEBITUR atau PENANGGUNG (jika ada) dan tidak dibagi-bagi.
-
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup pengaturannya dalam Perjanjian ini akan diatur bersama secara tertulis oleh Para Pihak pada kemudian hari. Segala keputusan yang diambil serta disetujui oleh Para Pihak, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 13
KETENTUAN LAIN
-
DEBITUR dapat memanfaatkan fasilitas asuransi jiwa yang ditunjuk oleh BANK dengan memakai Banker’s Clause. Apabila DEBITUR meninggal dunia, uang pertanggungannya akan digunakan untuk melunasi seluruh utang DEBITUR kepada BANK, dan jika ada sisanya akan diberikan kepada ahli waris.
-
Jika terjadi pelunasan pinjaman sebelum fasilitas kredit berjalan 2 (dua) tahun, DEBITUR akan dikenakan penalti sebesar _____ % (satu persen) dari sisa pinjaman.
Pasal 14
PENYELESAIAN SENGKETA
-
Jika terjadi sengketa, maka BANK dan DEBITUR akan menyelesaikannya di Pengadilan Negeri ________________ dengan tidak mengurangi hak dari BANK untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap DEBITUR apabila terjadi wanprestasi.
PASAL 15
PENUTUP
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(_______________) (_______________)
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan KPR Tanpa Riba bagi Karyawan/Pegawai, Wiraswasta/Pengusaha, dan Profesional
Sekian pembahasan kali ini mengenai contoh akad KPR, baca juga artikel menarik seputar KPR dari Brighton hanya di Brighton News!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya