Ciri-Ciri KPR Disetujui Pihak Bank dan Faktor Penyebab KPR Ditolak
Penulis: Editor Brighton
KPR atau kredit kepemilikan rumah adalah cara yang paling banyak dipilih oleh masyarakat yang ingin membeli rumah dengan sistem cicilan. Ketika kamu ingin membeli rumah dengan sistem KPR, maka developer akan menghubungkanmu dengan bank terkait untuk proses pengajuan kredit. Nah, saat proses pengajuan ini, ada 2 kemungkinan yang akan kamu terima. Apakah KPR-mu akan ditolak atau diterima?
Umumnya, proses pengajuan ini berlangsung selama 18-40 hari sejak pengajuan diterima oleh bank. Kamu sebagai calon nasabah akan dihubungi kembali ketika proses pengajuan KPR di-acc, tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah akad kredit.
Apakah pengajuan KPR milikmu sedang ditinjau oleh pihak bank? Kalau iya, ini mungkin waktu yang cukup krusial bagimu. Lalu, adakah ciri-ciri KPR disetujui oleh pihak bank? Yuk, simak tanda-tandanya berikut ini!
Baca Juga: Syarat KPR Rumah: Rumah Subsidi, Rumah Komersil, Karyawan, Wiraswasta, dan Pekerja Mandiri!
Ciri-Ciri KPR Disetujui Bank
1. Adanya Feedback yang Positif dari Pihak Bank
Ciri pertama pengajuan KPR milikmu akan disetujui adalah adanya tanggapan yang baik dari pihak bank. Pihak bank terlihat lebih antusias saat kamu mengajukan KPR, biasanya ini terjadi jika sebelumnya kamu sudah menjalin hubungan baik dengan pihak bank tersebut. Misalnya, kamu sudah lama menjadi nasabah aktif bank tersebut dengan track record yang baik.
Nasabah seperti ini biasanya punya peluang yang lebih besar untuk di-acc pengajuan KPR-nya. Tanggapan ini juga bisa terlihat ketika proses wawancara pengajuan kredit. Saat proses wawancara, pihak bank akan bertanya mengenai jenis rumah yang akan diambil, penghasilan calon nasabah, pekerjaannya, hutang lainnya, komitmen dalam melakukan pembayaran, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kelancaran pembayaran angsuran.
Jika jawabanmu terlihat meyakinkan, maka pihak bank akan terlihat lebih antusias. Sebaliknya, jika pihak bank merasa kurang yakin dengan jawabanmu maka pihak bank akan terlihat kurang antusias.
2. Waktu Follow Up yang Singkat
Ciri-ciri KPR disetujui kedua adalah waktu follow up lanjutan dari pihak bank yang lebih singkat. Umumnya proses approval bisa berlangsung antara 18-40 hari, bisa lebih lama ataupun lebih singkat. Jika pihak bank yakin dengan profil calon nasabah dan kemampuannya untuk membayar hutang, biasanya bank akan segera melakukan follow up.
Tak perlu menunggu hitungan berminggu-minggu, hanya 1-2 minggu setelah pengajuan. Proses follow up yang lebih cepat menandakan bahwa pihak bank tidak menemukan adanya masalah saat mengecek credit score calon nasabah dan proses appraisal. Saat melakukan follow up lanjutan ini, pihak bank akan mengirimkan surat penegasan persetujuan penyediaan kredit (SP3K) yang menjadi tanda persetujuan KPR.
Baca Juga: 7 Cara Beli Rumah KPR
3. Lakukan Pengecekan Status Pengajuan KPR di Bank Terkait Secara Online
Jika dalam proses penantian tersebut kamu juga belum mendapatkan kabar dari bank, kamu bisa lho mengecek status pengajuan KPR tersebut secara online. Sayangnya tidak semua bank menyediakan layanan ini. Jika bank yang kamu apply KPR tidak menyediakan layanan ini, coba lakukan follow up secara manual.
Salah satu bank yang menyediakan layanan cek status approval KPR adalah bank BCA. Caranya cukup mudah, pertama-tama buka browsermu dan kunjungi website tracking KPR bca. Masukkan nomor referensi pengajuan kredit rumah dan tanggal lahir, lalu klik tombol "cek status KPR saya". Status terupdate dari pengajuanmu akan ditampilkan.
4. Pihak Bank Meminta Kedataganmu untuk Akad Kredit
Ciri-ciri KPR disetujui keempat adalah pihak bank akan memintamu untuk datang ke kantornya secara langsung guna proses akad kredit. Jika sudah sampai di tahap ini KPR-mu sudah benar-benar disetujui. Pihak bank juga akan menjelaskan mengenai jumlah angsuran dan bunganya sesuai dengan tenor yang telah dipilih sebelumnya.
Sebelum proses akad kredit ini biasanya pihak bank juga akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan keabsahan data. Dalam proses ini pihak bank juga akan menunjuk notaris khusus untuk mengurus segala keperluan administrasi dan legalitas. Kamu juga harus menyediakan sejumlah biaya untuk membayar biaya notaris tersebut.
Baca Juga: Ini Kisaran Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Contohnya
Setelah melalui proses akad kredit dan tanda tangan perjanjian pinjaman KPR, pihak bank akan mencairkan dana tersebut ke developer/pemilik rumah. Selanjutnya kamu sudah bisa menempati rumah yang dibeli dan berkewajiban untuk membayar angsuran setiap bulannya.
Nah, itulah beberapa ciri-ciri KPR disetujui oleh pihak bank. Mulai dari tanggapan pihak bank yang terlihat antusias dan selalu melakukan follow up, hingga kamu mendapat panggilan dari bank untuk melakukan proses lanjutan. Biasanya untuk nasabah dengan track record kredit yang baik, follow up ini bisa dilakukan dalam waktu yang lebih cepat.
Kepastian dari KPR yang di acc biasanya ada pada proses akad kredit, dalam hal ini kamu bisa benar-benar memastikan bahwa pengajuan KPR mu telah disetujui. Bagaimana? Kalau kamu belum mendapatkan informasi apakah pengajuan KPRmu di-acc atau tidak, jangan ragu untuk menghubungi pihak bank terkait ya. Apalagi jika waktu pengajuannya sudah cukup lama.
Baca Juga: 4 Tahap dalam Proses KPR Rumah yang Harus Dilalui
Penyebab KPR Ditolak Pihak Bank
Oh iya sekedar informasi nih, tidak semua pengajuan KPR dari nasabah bisa disetujui oleh pihak bank lho. Beberapa diantaranya bahkan bisa saja ditolak. Lalu apa saja sih penyebab KPR ditolak bank? Berikut diantaranya:
1. Debitur Memiliki Banyak Hutang yang Masih Belum Lunas
Saat menilai kelayakan penerima KPR Bank akan memperhitungkan Debt to Income Ratio atau rasio hutang terhadap pendapatan. Hutang yang dimaksud ini juga mencakup hutang-hutang lainnya yang masih belum lunas. Rasio hutang yang lebih tinggi dibanding pendapatan artinya debitur memiliki banyak hutang atau pinjaman yang masih harus dibayar.
Hal ini tentu saja akan menurunkan kemampuan pembayaran debitur dan meningkatkan potensi gagal bayar. Sebab itulah bank cenderung menolak pengajuan KPR dari debitur yang memiliki rasio hutang yang tinggi.
2. Debitur Memiliki Kondisi Keuangan yang Buruk
Alasan penolakan KPR selanjutnya adalah debitur memiliki kondisi keuangan yang kurang baik. Saat pengajuan KPR, Bank juga akan memeriksa rekening tabungan yang dimiliki oleh nasabah untuk memeriksa aliran kas masuk dan keluar, memeriksa investasi, dan bahkan aset lainnya.
Bank juga akan mempertimbangkan faktor lain yang mempengaruhi penghasilan debitur. Misalnya saja apakah debitur memiliki penghasilan tetap atau tidak? Adakah sumber pendapatan lainnya atau tidak? Dan sejenisnya.
Jika dirasa calon debitur tersebut sering over budget, tidak memiliki sumber pendapatan lain, tidak memiliki pendapatan tetap, tidak memiliki tabungan atau aset lain, serta memiliki pendapatan di bawah rata-rata. Besar kemungkinan bank akan menolak pengajuan KPRnya.
3. Debitur Memiliki Riwayat Kredit yang Buruk
Salah satu alasan terbesar bank menolak pengajuan kredit nasabah adalah nasabah tersebut memiliki skor kredit yang jelek. Atau bahkan calon debitur masuk dalam daftar hitam di SLIK OJK. Credit score yang buruk dapat diakibatkan karena calon debitur dulunya pernah menunggak pembayaran cicilan atau terlibat dalam kredit macet. Jadi sebelum mengajukan KPR, pastikan riwayat kreditmu bersih ya.
Baca Juga: Suku Bunga KPR di 6 Bank dan Jenis-Jenisnya
4. Gagal Dalam Proses Wawancara
Proses wawancara yang dilakukan saat pengajuan KPR juga memiliki pengaruh yang besar lho dalam menentukan apakah KPRmu disetujui atau ditolak. Jadi, berikan jawaban yang jelas dan valid untuk meyakinkan pihak bank.
5. Berkas Administrasi Tidak Lengkap
Berbagai berkas seperti KTP, KK, Slip Gaji, dan sejenisnya merupakan syarat administrasi yang harus kamu lengkapi saat pengajuan KPR. Dokumen yang kurang lengkap dan tidak valid akan membuat bank kesulitan untuk melakukan verifikasi data. Hal ini tentunya akan memperlambat proses pengajuan KPR dan membuat pengajuanmu ditolak oleh pihak bank.
6. Memilih Properti yang Bermasalah
Kali ini faktor penyebab ditolaknya KPR berasal dari faktor eksternal yakni dari pihak developer atau penjual properti tersebut. Saat pengajuan kredit rumah, agunan yang akan dijaminkan adalah sertifikat dari rumah yang kamu beli. SHM tersebut akan ditahan oleh pihak bank sampai angsuran lunas.
Pihak bank tentunya akan menganalisis terlebih dahulu properti yang ingin kamu beli secara kredit. Jika properti tersebut ternyata memiliki kondisi yang tidak baik, sedang bersengketa atau memiliki masalah hukum. Otomatis pihak bank akan menolak permohonan pengajuan KPR untuk properti tersebut.
Untuk mengatasi hal ini, belilah properti dari developer percaya dan kredibel. Developer tersebut pastinya bisa membantumu agar pengajuan KPRmu bisa diterima. Apalagi jika developer perumahan yang sudah bekerjasama dengan bank penyedia KPR sehingga proses pengajuannya akan dipermudah.
Itulah beberapa pembahasan mengenai ciri-ciri KPR disetujui oleh pihak bank dan beberapa faktor yang menyebabkan pengajuan KPRmu ditolak. Mau informasi lebih lengkap? Yuk kunjungi artikel lainnya mengenai properti dari Brighton hanya di Brighton News!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya