Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Panduan Lengkap Cara Membuat Surat Hibah Properti yang Sah

 
Surat

Hibah atau pemberian aset merupakan salah satu cara umum untuk mengalihkan kepemilikan properti, seperti tanah atau rumah, dari satu pihak ke pihak lain tanpa adanya transaksi jual beli. Proses ini sering dilakukan dalam lingkup keluarga, misalnya dari orang tua kepada anak. Namun, agar pengalihan hak ini sah di mata hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, prosesnya harus didokumentasikan secara resmi. Di sinilah peran penting surat hibah. Memahami cara membuat surat hibah yang benar adalah kunci untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi penerima hibah. Ini bukan sekadar selembar kertas bertanda tangan, melainkan sebuah akta otentik yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Banyak orang mungkin berpikir bahwa membuat surat hibah adalah proses yang rumit dan mahal. Padahal, dengan pemahaman yang tepat mengenai syarat, prosedur, dan pihak yang berwenang, proses ini bisa berjalan lancar. Artikel ini akan menjadi panduan komprehensif Anda, mengupas tuntas segala hal yang perlu diketahui tentang cara membuat surat hibah untuk properti, mulai dari landasan hukum, unsur-unsur penting dalam surat, langkah-langkah prosedural, hingga potensi biaya yang mungkin timbul. Dengan informasi yang akurat, Anda dapat melindungi aset berharga dan memastikan niat baik Anda tersampaikan dengan aman.

Memahami Konsep Hibah dan Landasan Hukumnya di Indonesia

Sebelum melangkah lebih jauh ke aspek teknis, penting untuk memahami esensi dari hibah itu sendiri. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1666, hibah adalah "suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, dengan tidak dapat ditarik kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu."

Dari definisi tersebut, ada beberapa poin kunci yang harus digarisbawahi:

  • Cuma-cuma: Hibah adalah pemberian sukarela tanpa mengharapkan imbalan apa pun dari penerima.

  • Tidak dapat ditarik kembali: Setelah hibah dilaksanakan secara sah, pada prinsipnya pemberi hibah tidak dapat membatalkannya secara sepihak, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

  • Saat Pemberi Masih Hidup: Hibah dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup. Ini yang membedakannya secara fundamental dari warisan, yang baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Untuk aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, proses hibah tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah secara tegas menyatakan bahwa setiap peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui hibah wajib dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Syarat Sah Pemberian dan Penerimaan Hibah

Agar sebuah proses hibah dianggap sah secara hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik oleh pemberi, penerima, maupun objek yang dihibahkan.

Syarat bagi Pemberi Hibah (Grantor)

  • Sudah Dewasa: Harus sudah cukup umur atau dewasa menurut hukum (cakap hukum) untuk melakukan perbuatan hukum.

  • Pemilik Sah Aset: Merupakan pemilik yang sah dan satu-satunya atas properti yang akan dihibahkan, dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang asli.

  • Atas Kehendak Sendiri: Melakukan hibah secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Syarat bagi Penerima Hibah (Grantee)

  • Ada dan Hidup: Penerima hibah harus benar-benar ada (exist) dan masih hidup pada saat proses hibah dilaksanakan.

  • Mampu Menerima: Tidak berada di bawah pengampuan atau kondisi lain yang membuatnya tidak cakap hukum untuk menerima hak.

Langkah-Langkah Utama: Cara Membuat Surat Hibah Melalui PPAT

Untuk properti berupa tanah dan/atau bangunan, cara membuat surat hibah yang sah secara hukum adalah dengan membuat Akta Hibah di hadapan PPAT yang wilayah kerjanya meliputi lokasi properti tersebut. Surat hibah yang dibuat di bawah tangan (hanya dengan meterai tanpa pejabat) tidak memiliki kekuatan hukum untuk proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berikut adalah prosedur yang harus Anda lalui:

Langkah 1: Mengumpulkan Dokumen Persyaratan

Sebelum mendatangi kantor PPAT, siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses. Dokumen ini biasanya meliputi:

  • Dokumen Pemberi dan Penerima Hibah:

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah).

    • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

  • Dokumen Objek Properti:

    • Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM/SHGB) yang asli.

    • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir beserta STTS (Surat Tanda Terima Setoran).

    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika di atas tanah terdapat bangunan.

    • Surat Roya jika properti pernah menjadi jaminan bank.

Langkah 2: Mendatangi Kantor PPAT

Setelah dokumen lengkap, pemberi dan penerima hibah (beserta pasangan jika sudah menikah) harus datang bersama ke kantor PPAT. Di sana, PPAT akan melakukan verifikasi keaslian semua dokumen dan memeriksa status properti di BPN untuk memastikan tidak ada sengketa atau blokir.

Langkah 3: Pembacaan dan Penandatanganan Akta Hibah

PPAT akan membuat draf Akta Hibah yang berisi semua detail mengenai para pihak, objek hibah, dan pernyataan hibah. Akta ini kemudian akan dibacakan di hadapan pemberi, penerima, dan minimal dua orang saksi. Jika semua pihak setuju, maka proses penandatanganan Akta Hibah akan dilakukan.

Langkah 4: Pendaftaran Balik Nama di BPN

Setelah Akta Hibah ditandatangani, tugas belum selesai. Langkah krusial berikutnya adalah mendaftarkan peralihan hak tersebut ke kantor BPN setempat. Biasanya, PPAT akan membantu mengurus proses ini. BPN akan memproses balik nama pada sertifikat asli, dari nama pemberi hibah menjadi nama penerima hibah. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada antrean di kantor BPN terkait.

Panduan Lengkap Cara Membuat Surat Hibah Properti yang Sah 63

Estimasi Biaya dalam Proses Hibah Properti

Memahami cara membuat surat hibah juga berarti mengetahui potensi biaya yang akan dikeluarkan. Biaya ini bisa bervariasi, namun umumnya terdiri dari beberapa komponen:

  • Honorarium PPAT: Jasa untuk pembuatan Akta Hibah. Besarnya biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi (Nilai Jual Objek Pajak/NJOP atau harga pasar), namun bisa dinegosiasikan.

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Ini adalah pajak yang menjadi kewajiban penerima hibah. Besarnya adalah 5% dari (NJOP - NPOPTKP). Namun, untuk hibah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), seringkali ada keringanan atau bahkan pembebasan BPHTB sebesar 50% hingga 100%, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

  • Pajak Penghasilan (PPh): Untuk hibah, pemberi hibah umumnya dibebaskan dari PPh, selama tidak ada hubungan usaha atau pekerjaan antara pemberi dan penerima.

  • Biaya Pengecekan Sertifikat dan Balik Nama di BPN: Ini adalah biaya resmi yang dibayarkan ke negara sesuai dengan tarif yang berlaku.

Kondisi yang Dapat Membatalkan Hibah

Meskipun pada dasarnya hibah tidak dapat ditarik kembali, KUH Perdata Pasal 1688 memberikan tiga alasan yang memungkinkan hibah dibatalkan oleh pengadilan atas permintaan pemberi hibah:

  1. Jika syarat-syarat dalam perjanjian hibah tidak dipenuhi oleh penerima.

  2. Jika penerima hibah melakukan kejahatan atau durhaka terhadap pemberi hibah (misalnya, mencoba membunuh atau melakukan penganiayaan berat).

  3. Jika pemberi hibah yang tadinya tidak memiliki anak, kemudian mendapatkan keturunan yang sah setelah hibah dilakukan.

Kesimpulan: Jaminan Kepastian Hukum Melalui Prosedur yang Benar

Proses hibah adalah wujud niat baik untuk memberikan aset berharga kepada orang terkasih. Untuk melindungi niat baik tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi penerima, memahami dan mengikuti cara membuat surat hibah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah sebuah keharusan, terutama untuk aset vital seperti properti. Melibatkan PPAT dalam proses ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah esensial untuk memastikan Akta Hibah yang dibuat bersifat otentik, kuat, dan menjadi dasar yang sah untuk proses balik nama sertifikat. Dengan menempuh jalur yang benar, Anda tidak hanya mengalihkan aset, tetapi juga memberikan ketenangan dan keamanan jangka panjang bagi generasi berikutnya.

Butuh Bantuan Terkait Properti?

Apakah Anda sedang mencari properti atau ingin membaca artikel informatif lainnya seputar dunia real estate? Brighton Real Estate adalah partner terpercaya Anda. Jelajahi ribuan listing properti atau perkaya wawasan Anda sekarang!

Lihat Properti DijualBaca Artikel Lainnya

 

 

Topik

ListTagArticleByNews