Menu

KPR
FAQ
 
 
 

4 Cara Membuat KK Online: Syarat dan Metodenya

 

Bagaimana cara membuat KK online? Perkembangan teknologi yang semakin menuju ke arah digital tentunya membawa banyak sekali pengaruh dalam berbagai sektor kehidupan manusia. Salah satunya adalah sektor pemerintahan. Pemerintah saat ini telah menghadirkan berbagai layanan online yang dapat diakses untuk menunjang kemudahan pengurusan berkas administratif seperti kartu keluarga.

Kartu keluarga sendiri merupakan kartu identitas keluarga yang mencantumkan susunan, jumlah, dan hubungan tiap anggota keluarga. Selain KTP, setiap rumah tangga juga harus memiliki KK yang valid. Dalam beberapa hal, KK bahkan kerap menjadi dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan. Seperti ketika sedang mendaftar sekolah, atau bahkan ketika melamar pekerjaan.

Saat ini, prosedur pembuatan KK juga dapat dilakukan secara online. Berikut ini pembahasan seputar cara membuat KK online!

Jika kamu sedang butuh rekomendasi properti terbaik untuk investasi, jangan lupa kunjungi website resmi Brighton ya. Kami menyediakan beragam rekomendasi properti sesuai dengan kebutuhan investasimu.

Baca Juga: Cara Pindah KK Anti Ribet dan Langsung Jadi

Syarat Mengurus Pembuatan KK (Kartu Keluarga)

Panduan Membuat Kartu Keluarga WNI dan WNA

Sebelum mulai membahas langkah-langkah dan cara membuat KK online. Ada baiknya, kamu mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut ini:

Pembuatan KK Baru untuk Pasangan Menikah

  • Fotokopi Kartu Keluarga kedua orang tua mempelai

  • Fotokopi Kartu Identitas Penduduk kedua orang tua mempelai

  • Fotokopi Buku Nikah kedua orang tua mempelai

  • Fotokopi Buku Nikah kedua mempelai

  • Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai

  • Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan

Baca Juga: Rincian Biaya Pasang Keramik per Meter dan Cara Menghitungnya

Jika Ingin Menambah Anggota Keluarga

Baik karena kelahiran, pernikahan, dan sejenisnya. Syaratnya adalah:

  • Asli Kartu Keluarga lama atau fotokopiannya yang telah dilegalisir

  • Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit + fotokopi akta Kelahiran orang tua (jika penambahan anggota keluarga karena sakit)

Baca Juga: 11 Warna Keramik Lantai Teras yang Bagus untuk Rumah Minimalis

Jika Anggota Keluarga Berkurang

Apabila anggota keluarga berkurang karena adanya kematian atau ada yang pindah domisili. Maka, syarat-syarat yang harus kamu lampirkan adalah:

  • Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan

  • Asli Kartu Keluarga lama

  • Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian (jika ada anggota keluarga yang meninggal)

  • Surat Keterangan Pindah (jika ada anggota keluarga yang pindah)

Baca Juga: 4 Tahap dalam Proses KPR Rumah yang Harus Dilalui

Jika Ada Anggota Keluarga Lain yang Ingin Menumpang Kartu Keluarga

Jika kamu memiliki anggota keluarga dari jauh yang ingin tinggal di rumahmu, maka kamu juga harus meng-update Kartu Keluarga milikmu dan menambahkan nama anggota keluarga baru tersebut. Syaratnya adalah:

  • Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan

  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  • Surat Keterangan Kedatangan dari Luar Negeri (jika datang dari mancanegara)

  • Kartu keluarga Lama

  • Pasport (jika datang dari mancanegara)

  • Izin Tinggal Tetap

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tanda Lapor Diri (khusus untuk ekspatriat)

Baca Juga: Kenali Rumah tipe 21 | Ukuran, Denah, Harga dan Desain

Apabila Kartu Keluarga Lama Rusak

  • Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian

  • Kartu Keluarga Asli, apabila kasusnya adalah KK Rusak bukan hilang

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk salah satu anggota keluarga

  • Dokumen Imigrasi untuk warga asing

Nah, itulah beberapa syarat membuat Kartu Keluarga secara online. Karena sistemnya dilakukan secara online, otomatis kamu tidak perlu menyerahkan dokumen fisik. Namun, sebagai gantinya kamu harus mengupload file tersebut dalam bentuk file.

Pertama-tama, setelah semua persyaratan lengkap. Foto atau scan dokumen tersebut dan ubah jadi format .pdf/.jpg/.png/.jpeg/dll sesuai dengan format file yang dibutuhkan. Kemudian, nantinya kamu bisa meng-upload file tersebut di website atau aplikasi yang sesuai.

Rumah adalah kebutuhan pokok setiap manusia, setiap orang pasti membutuhkan hunian yang nyaman dan layak huni. Jika kamu sedang butuh referensi hunian baru dan tidak punya banyak waktu untuk mencarinya sendiri. Kamu bisa menghubungi agen properti Brighton untuk mendapat list properti idaman yang sesuai dengan kebutuhanmu!

Baca Juga: Inspirasi 9 Model Kanopi Rumah Minimalis

4 Cara Membuat KK Online: Syarat dan Metodenya 63

Cara Membuat KK Online

Mengubah Nama yang Salah di Kartu Keluarga, Simak Caranya - jogjaaja.com

Ada banyak sekali opsi yang bisa kamu gunakan ketika ingin membuat Kartu Keluarga secara online, berikut ini langkah-langkahnya:

Melalui Situs Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)

  • Kunjungi website https://www.layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id

  • Register dan lengkapi datamu. Pastikan nomor telepon dan email yang digunakan untuk mendaftar statusnya masih aktif.

  • Login dengan username dan password yang telah terdaftar

  • Klik menu pengurusan dokumen online

  • Lengkapi formulir pembuatan Kartu Keluarga

  • Ikuti petunjuk, lalu upload seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

  • Setelah selesai, kamu akan mendapatkan notifikasi jika KK baru telah terbit.

Butuh bantuan? Hubungi 1500-537

Melalui Situs Disdukcapil (Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil) Daerah Setempat

Kamu juga bisa lho membuat Kartu Keluarga secara online melalui layanan online yang disediakan oleh Disdukcapil setempat. Caranya pun juga cukup mudah. Sayangnya, tidak semua wilayah menyediakan layanan pembuatan KK secara online. Untuk mengetahui apakah kota tempat kamu tinggal menyediakan layanan ini atau tidak, kamu bisa searching di internet atau bertanya pada pihak-pihak terkait seperti pegawai dinas.

Langkah umum dalam cara membuat KK online melalui situs Disdukcapil setempat:

  • Kunjungi situsnya

  • Isi formulir pengajuan pembuatan Kartu Keluarga baru

  • Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan

  • Apabila Kartu Keluarga tersebut sudah selesai diproses, selanjutnya kamu bisa langsung mengunduh dan mencetaknya. Di beberapa daerah, akan ada petugas disdukcapil yang akan memberimu informasi via SMS atau email. Lalu, kamu bisa mengambilnya ke Disdukcapil tersebut.

Baca Juga: 7+ Ciri Rumah Scandinavian dan Contoh Desainnya

Aplikasi Alpukat Betawi Khusus Warga DKI Jakarta

Jika kamu adalah warga yang bertempat tinggal di DKI Jakarta, kamu bisa membuat KK secara online menggunakan aplikasi Alpukat Betawi. Aplikasi ini ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pembuatan dokumen-dokumen penting secara online.

Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Download aplikasinya di situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau langsung melalui App Store atau Google Play Store.

  • Registrasi, dengan isi data diri secara lengkap.

  • Login menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar.

  • Klik menu Pembuatan Kartu Keluarga Baru, isi formulir yang muncul secara lengkap. Pastikan informasinya sudah valid.

  • Upload semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

  • Pilih servicepoint untuk pengambilan. Tentukan jadwal pengambilan.

  • Setelah selesai, klik ikon printer untuk mencetak Surat Permohonan Pengambilan KK Baru.

  • Petugas akan menghubungimu kembali via email jika KK tersebut sudah bisa diambil. Jangan lupa bawa Surat Permohonan Pengambilan KK barunya ya.

Hubungi 021- 5662400 jika membutuhkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Tipe Rumah Berdasarkan Harga dan Juga Luas Bangunan

Aplikasi Pemuda (Pemutakhiran Data Kependudukan Mandiri) Bandung

Aplikasi pembuatan dokumen penting secara online ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Bandung. Berikut ini cara membuat KK online menggunakan aplikasi Pemuda Bandung:

  • Download aplikasinya di Google Play Store atau App Store, tunggu sampai proses instalasi selesai.

  • Registrasi dan lengkapi data diri, setelah punya aksesnya silakan login.

  • Untuk pilihan jenis pembuatan dokumen, pilih Kartu Keluarga.

  • Isi formulir dan unggah dokumen persyaratan.

  • Tunggu notifikasi yang menginformasikan jika proses pembuatan KK baru telah selesai.

  • Jika sudah, kamu akan dapat file pdf dari KK baru yang bisa dicetak sendiri.

Informasi lebih lanjut hubungi: 022-4218695

Nah, itulah beberapa cara membuat KK online yang bisa kamu lakukan. Butuh informasi seputar listing properti? Jangan lupa hubungi Brighton! Kamu juga bisa lho mengunjungi Brighton News untuk dapat informasi seputar dunia properti!

Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.

 

Topik

ListTagArticleByNews