Apakah Rumah KPR Ada IMB nya, Temukan Jawabannya Disini
Penulis: Editor Brighton
Apakah rumah KPR ada IMB nya atau sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan? Ya, seharusnya setiap rumah yang di-KPR kan sudah memiliki IMB, artinya developer harus mengurus izin pendirian bangunan terlebih dahulu sebelum mulai proses pembangunan perumahan. Tujuan IMB sendiri adalah memastikan bahwa perumahan yang akan dibangun sudah memenuhi syarat & ketentuan lingkungan dan pembangunan di wilayah pemerintahan setempat.
Adanya IMB menunjukkan bahwa pembangunan rumah sudah berizin dan terdaftar. IMB merupakan salah satu hal penting yang memastikan syarat legalitas rumah, apalagi rumah-rumah yang akan dibeli dengan skema KPR. Selain itu, IMB diperlukan untuk memastikan bahwa rumah atau bangunan yang didirikan sesuai dengan aturan tata ruang dan konstruksi yang berlaku. Namun, kepemilikan IMB juga dipengaruhi oleh beberapa faktor lho. Mulai dari jenis rumah, developer, sampai dengan lokasi pembangunannya.
Baca Juga: Contoh IMB Rumah KPR, Cek Disini
Apakah Rumah KPR Ada IMB nya
1. IMB untuk Rumah Baru dari Developer
Kalau kamu membeli perumahan KPR dari developer, IMB biasanya telah disiapkan oleh developer tersebut. Proses pembangunan perumahan bukanlah hal yang simple dan butuh banyak perizinan yang perlu diurus lebih dulu. Salah satu perizinan yang wajib diperoleh developer sendiri adalah IMB ini. Jadi, jika ada developer yang belum punya IMB atau PBG sementara perumahannya sudah jadi, maka hal ini patut dipertanyakan.
Intinya, developer yang kredibel dan terpercaya harus mengurus IMB sebelum membangun komplek perumahan. IMB adalah syarat utama untuk pembangunan properti yang sah. Dalam beberapa kasus, memang ada beberapa developer yang belum urus IMB, oleh karena sebelum beli pastikan kamu sudah cek apakah perumahan tersebut sudah punya izin pembangunan atau belum. Sebagai info tambahan nih, IMB ini biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan memuat informasi lengkap tentang lokasi, ukuran, dan fungsi bangunan.
2. KPR Rumah Bekas atau Baru
Apakah rumah KPR ada IMB nya kedua juga tergantung pada jenis rumah yang kamu beli. Pada rumah bekas, keberadaan IMB bergantung pada pemilik sebelumnya. Khususnya jika rumahnya non developer.
Bagaimanapun juga hal ini juga akan mempersulitmu ketika mengajukan KPR, karena IMB diperlukan sebagai salah satu dokumen pengajuan kredit rumah ke bank. KPR untuk rumah yang belum ada IMB nya memiliki kemungkinan penolakan yang lebih besar karena properti dianggap tidak memenuhi syarat legalitas.
Lalu bagaimana solusinya? Sebelum ajukan KPR untuk rumah bekas yang belum punya IMB, kamu bisa mengurus dokumen Izin Mendirikan Bangunannya terlih dahulu ya jika sudah mendapatkan kesepakatan dengan penjual. Sementara itu, pada rumah baru biasanya untuk unit-unit perumahan developer sudah memiliki IMB. Mengingat dokumen ini seharusnya sudah diurus sebelum membangun unit rumah. Namun, sebagai jaga-jaga kamu juga bisa bertanya lebih lanjut pada developer atau agen propertinya ya.
Kesimpulannya, apakah rumah KPR ada IMB nya, jawabannya seharusnya iya. Proyek pembangunan perumahan adalah proyek yang besar dan membutuhkan perizinan pemerintah daerah setempat dan lingkungan sekitar. Salah satu jenis perizinan yang harus diurus lebih dahulu adalah IMB ini.
Baca Juga: Yuk Cek Dokumen Apa Saja yang Diterima Setelah Akad Kredit KPR
Resiko Membeli Rumah KPR Tanpa IMB
Ada sejumlah resiko yang akan kamu hadapi jika ingin mengajukan pembelian rumah tanpa IMB, selain pengajuan KPR-nya rentan mengalami penolakan. Diantaranya adalah:
1. Bisa Saja Mempersulit Transaksi Jual Beli di Masa Depan
Resiko apakah rumah KPR ada IMB nya yang pertama adalah ketika kamu ingin menjual rumah tersebut kembali. Pembeli selanjutnya mungkin akan menanyakan mengenai IMB ini, kemungkinan akan ada pembeli yang mundur. Terutama jika mereka ingin menggunakan KPR sebagai metode pembayaran. Mengurus IMB bisa jadi hal yang sulit dan memakan banyak waktu – biaya, terutama bagi orang awam. Kebanyakan calon pembeli pun lebih memilih rumah KPR yang sudah ada IMB nya.
2. Sulit Ketika Ingin Melakukan Renovasi Besar
Terutama di wilayah perkotaan besar di kawasan padat penduduk, kamu bisa saja akan mengalami kesulitan izin ketika akan melakukan renovasi. Proses renovasi besar memerlukan izin lingkungan sekitar, apalagi jika dilakukan dalam waktu lama dan mengganggu kenyamanan umum. Misalnya melalui banyak ceceran material, kendaraan proyek yang berlalu lalang dan sejenisnya.
Rumah yang belum memiliki IMB, bisa saja mengalami kesulitan dalam proses ini. Pemerintah setempat bisa saja membatalkan renovasi atau bahkan membongkar bangunan yang tidak memiliki IMB, khususnya jika terkait dengan kenyamanan umum.
Baca Juga: 5 Cara KPR Ulang Rumah dari Siapkan Berkas hingga Akad Kredit
3. Bisa Dikenakan Sanksi
Apakah rumah KPR ada IMB nya? Iya, jika tidak mungkin akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Pasal 115 ayat 1 dan 2 PP Nomor 36 Tahun 2005 dan pasal 45 ayat 2 UUBG, yang mengatur sanksi bagi bangunan tanpa IMB. Ada sejumlah sanksi yang bisa diperoleh ketika rumah tidak memiliki IMB, mulai dari teguran, pembongkaran paksa, hingga denda 10% dari nilai properti. Tentunya hal ini sangat merepotkan, bukan? Jadi untuk meminimalisir resikonya akan lebih baik jika developer sudah mengurus IMB terlebih dahulu sebelum bangun perumahan.
4. Tidak Ada Jaminan Keamanan dan Legalitas
Apakah rumah KPR ada IMB nya? Iya, IMB memastikan bahwa bangunan yang dibangun sudah memenuhi standar keamanan dan peraturan tata ruang yang berlaku. Selain itu, adanya IMB juga merupakan salah satu syarat wajib dalam pengajuan KPR. Bank perlu memastikan bahwa properti yang diagunkan aman dan sudah berizin agar tidak terlalu beresiko.
5. Resiko Sengketa Lebih Besar
Selain SHM yang jadi bukti kepemilikan yang sah, keberadaan IMB juga merupakan salah satu bukti tambahan. IMB jadi bukti sah atas perizinan pembangunan perumahan. IMB bisa meminimalisir adanya potensi sengketa di kemudian hari. Jika ada masalah pun, IMB bisa jadi salah satu bukti pendukung yang kuat.
Baca Juga: Cara Ajukan KPR Rumah Bekas 2025, Simak 8 Langkahnya Dibawah Ini
Kesimpulannya, apakah rumah KPR ada IMB nya? ya setiap rumah KPR harus memiliki IMB. IMB ini merupakan syarat wajib untuk ajukan KPR ke bank. Adanya IMB juga memiliki tujuan menciptakan tata letak bangunan yang aman, sesuai dengan rancangan tata daerah, dan juga fungsi lahan. IMB mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih maksimal. Jadi, kalau kamu berencana KPR rumah, maka pastikan perumahan tersebut sudah memiliki IMB ya.
Jangan lupa baca artikel menarik lainnya dari Brighton hanya di Brighton News! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!
Baca juga : Daftar Harga Besi Hollow Berdasarkan Jenisnya Terbaru
Baca juga : Harga Borongan Baja Ringan per Meter Terbaru
Baca juga : Harga Borongan Tenaga Plester Aci Terbaru dan Cara Menghitung Kebutuhan Semen
Baca juga : Harga Borongan Instalasi Listrik per Titik
Baca juga : Begini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dan Syaratnya!
Baca juga : Harga Borongan Pondasi Batu Kali Per Meter dan Tips Memilihnya
Baca juga : Rincian Biaya Pasang Keramik per Meter dan Cara Menghitungnya
Baca juga : Harga Borongan Pasang Keramik per Meter dan Cara Menghitungnya
Baca juga : Cara Menghitung Pondasi Batu Kali serta Kelebihan dan Kekurangan Batu Kali
Baca juga : Daftar Harga Kaca per Meter Berdasarkan Jenisnya
Temukan juga listing rumah dijual di Pantai Indah Kapuk, Bekasi, Gading Serpong, Jakarta Selatan, BSD, Jakarta Barat, Bintaro, Alam Sutera, Pontianak, Lampung, Pekanbaru dan Jakarta Utara hanya di Brighton!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya