5 Penyebab Subsidi KPR Dicabut dan Konsekuensinya
Penulis: Editor Brighton
Punya KPR subsidi yang masih berjalan? Atau ingin mengajukan KPR bersubsidi? Kamu perlu berhati-hati nih! Pasalnya, KPR subsidi punya kebijakan dan peraturan yang lebih ketat apabila dibandingkan dengan KPR komersial. Salah-salah, jika kamu melanggar peraturan yang ada bisa saja subsidi untuk Kredit Pemilikan Rumahmu akan dicabut.
Baca Juga: Contoh Rumah KPR Bersubsidi, Simak Inspirasinya Dibawah Ini!
Penyebab Subsidi KPR Dicabut
Lalu, apa saja sih alasan subsidi KPR dicabut? Saat akad kredit atau mengajukan pembiayaan subsidi untuk rumah, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dalam Pasal 29 dijelaskan bahwa kelompok sasaran untuk rumah subsidi atau KPR Sejahtera sendiri merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan wajib melampirkan berbagai pernyataan permohonan subsidi rumah.
KPR Sejahtera sendiri merupakan pembiayaan rumah dengan dukungan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang diterbitkan oleh bank penyalur. Penyebab subsidi KPR dicabut tentunya sangat beragam, mulai dari:
1. Rumah Tersebut Belum Dihuni >1 Tahun Sejak Serah Terima
Berdasarkan perjanjian KPR, rumah subsidi yang sudah dibeli harus segera ditempati sendiri. Jangan sampai belum ditempati bahkan setelah lebih dari 1 tahun akad kredit. Biasanya, setelah kosong atau tidak ditempati pada 1 tahun pertama, nasabah akan mendapatkan surat peringatan pertama untuk segera menempati rumah tersebut.
Surat akan dikirimkan lagi dalam 3 bulan selanjutnya dan 3 bulan setelahnya sebagai peringatan terakhir. Apabila nasabah tidak melampirkan alasan yang jelas serta belum juga menempati rumah tersebut, maka subsidi KPR akan dicabut.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dalam Pasal 74 dijelaskan bahwa “Debitur atau nasabah wajib memanfaatkan rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi”
2. Pemilik Melakukan Renovasi Besar yang Menyalahi Aturan Rumah Subsidi
Penyebab subsidi KPR dicabut kedua adalah pemilik rumah melakukan renovasi besar-besaran yang tidak sesuai dengan peraturan. Misalnya nih, menambah luas banguan jadi lebih dari 36 m2 baik secara horizontal atau vertikal (jadi bangunan bertingkat), merubah bentuk rumah secara masif (besar-besaran), merobohkan sebagian besar bangunan untuk membangun bangunan baru, hingga menggabungkan 2 rumah subsidi jadi 1.
Jika hal ini sampai terjadi, maka pemerintah akan memberikan tindakan tegas bagi para pemiliknya yakni dengan pencabutan subsidi KPR. Sebagai informasi tambahan, untuk rumah subsidi kamu hanya diperbolehkan melakukan renovasi kecil yang tidak merubah struktur atau bentuk bangunan. Misalnya nih, membuat pagar, menambahkan taman, mendekor ulang hiasan rumah, mengecat rumah, menambahkan kanopi, dan hal-hal kecil lainnya.
Baca Juga: Mengenal KPR Subsidi Dan KPR Non Subsidi
3. Menyewakan Rumah Subsidi ke Pihak Lain
Penyebab subsidi KPR dicabut selanjutnya adalah pemilik rumah subsidi menyewakan rumah tersebut ke pihak lain. Berdasarkan peraturan, rumah subsidi yang sudah dibeli harus ditempati tanpa terkecuali, tidak boleh jadi sarana investasi atau passive income dengan disewakan ke pihak lain. Mengenai 2 tujuan ini, akan lebih baik kalau kamu membeli tipe rumah komersil sehingga rumah subsidi tersebut bisa dimiliki oleh masyarakat yang lebih membutuhkan.
4. Sudah Punya Hunian Lain
Penyebab subsidi KPR dicabut keempat adalah pemilik atau nasabah ketahuan memiliki rumah lain, selain rumah subsidi tersebut. Program subsidi hanya untuk MBR dan harus tepat sasaran, ditujukan untuk kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat yang membutuhkan. Jadi kalau nasabah tersebut sudah punya rumah lain, maka ia tidak akan bisa mengajukan KPR subsidi. Jika setelah KPR subsidi berjalan dan diketahui bahwa nasabah memiliki rumah lainnya, maka kepemilikan subsidi bisa dicabut.
5. Pemilik Diketahui Melakukan Pemalsuan Data
Penyebab subsidi KPR dicabut kelima adalah nasabah diketahui melakukan pemalsuan data dengan sengaja. Selain harus menerima konsekuensi bahwa subsidi rumah akan dicabut, nasabah terkait juga bisa mendapatkan masalah hukum. Jadi pastikan untuk menghindari hal ini ya!
Baca Juga: Arti KPR Subsidi dan Perbedaannya dengan KPR Konvensional
Hal yang Akan Terjadi Apabila Subsidi Rumah Dicabut
Apa yang akan terjadi jika subsidi rumah dicabut? Konsekuensinya kamu akan kehilangan bantuan subsidi atas rumah tersebut. Jika semula kamu hanya dikenakan bunga flat 5% per tahun sampai lunas, maka kamu akan dikenai dengan bunga konvensional yang nilainya jauh lebih besar. Jadi, nanti kreditmu akan berjalan selayaknya kredit rumah komersil karena kepemilikan subsidi sudah dicabut akibat berbagai penyebab subsidi KPR rumah dicabut diatas.
Baca Juga: Ini Cara Membeli Rumah Subsidi Pemerintah
Syarat Pengajuan KPR Rumah Subsidi
Setelah mengetahui beberapa penyebab pencabutan rumah subsidi diatas, jangan sampai kamu melakukan hal tersebut ya! Agar nanti kepemilikan subsidimu tidak dicabut oleh pemerintah yang mengakibatkan pembayaran angsuran bulanan jadi lebih tinggi. Mau mengajukan KPR rumah subsidi? Yuk, simak syarat-syaratnya terlebih dahulu dibawah ini:
-
WNI yang telah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah dan berusia maksimal 55 atau 65 tahun saat KPR jatuh tempo.
-
MBR dengan penghasilan maksimal Rp 6.000.000 (single) atau Rp 8.000.000 (menikah) atau Rp 7.500.000 (single) atau Rp 10.000.000 (menikah) untuk Papua dan Papua Barat.
-
Merupakan kepemilikan rumah pertama.
-
Belum pernah menerima bantuan subsidi yang serupa dari pemerintah.
-
Melampirkan dokumen: Fotokopi KTP, KK, NPWP, Buku Nikah (bagi yang sudah menikah), Slip Gaji dan Surat Keterangan Kerja untuk pekerja atau Surat Keterangan Penghasilan dan Surat Keterangan Usaha untuk wiraswasta, Rekening Koran atau Rekening Tabungan 3 bulan terakhir.
Pastikan kamu menghindari penyebab subsidi KPR dicabut agar kamu terus bisa memanfaatkan fasilitas subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: 14 Syarat Kpr Rumah Subsidi serta Kelebihan dan Kekurangannya
Harga Rumah Subsidi 2024
-
Pulau Jawa (kecuali wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Pulau Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000.
-
Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya & Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000.
-
Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000.
-
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000.
-
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: Rp 240.000.000.
Baca Juga: Syarat KPR Rumah: Rumah Subsidi, Rumah Komersil, Karyawan, Wiraswasta, dan Pekerja Mandiri!
Sekian pembahasan mengenai penyebab subsidi KPR dicabut dan beberapa hal lain mengenai rumah subsidi. Simak artikel mengenai KPR rumah subsidi lain dari Brighton hanya di Brighton News!
Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya