Arti KPR Subsidi dan Perbedaannya dengan KPR Konvensional
Penulis: Editor Brighton
Arti KPR subsidi - Bagi sebagian orang, harga rumah KPR yang mahal dan bunganya yang tinggi tentu saja akan memberatkan, apalagi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Banyak masyarakat masih merasa kesulitan membayar cicilan KPR konvensional yang nilainya bisa jadi lebih dari 50% pendapatan mereka, apalagi cicilan KPR sifatnya adalah jangka panjang sehingga dinilai cukup memberatkan bagi sebagian pihak.
Sebab itulah, hadir opsi KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bersubsidi khusus untuk masyarakat menengah kebawah. Melalui opsi KPR bersubsidi ini, masyarakat bisa memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau dan bunga rendah. Lalu, apa arti KPR subsidi? Simak penjelasan lengkapnya dibawah ini!
Baca Juga: 14 Syarat Kpr Rumah Subsidi serta Kelebihan dan Kekurangannya
Arti KPR Subsidi
KPR subsidi merupakan kredit khusus untuk perumahan bersubsidi yang diberikan pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah layak huni mereka sendiri dengan biaya yang lebih affordable. Program pemerintah bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia ini tentunya akan semakin mempermudah masyarakat untuk membeli rumah.
Kamu tak perlu menunggu tabunganmu cukup sampai ratusan juta, baru bisa membeli rumah. Kamu bisa memiliki hunianmu sekarang juga dengan opsi KPR bersubsidi ini. Bahkan, beberapa developer perumahan bersubsidi ada yang memberikan keringanan DP lho, salah satunya melalui program DP 0%.
Harga perumahan bersubsidi ini juga ada di antara range Rp 160 juta – Rp 240an juta, lebih murah dibandingkan rumah komersil yang harganya diatas angka 300 jutaan per unitnya. Tenor KPR bersubsidi sendiri juga sangat panjang, sampai 20 tahun. Setiap debitur dapat memilih tenor pembayaran sesuai dengan kemampuan pembayarannya. Angsuran KPR subsidi juga dimulai dari angka 1 jutaan rupiah saja.
Karena merupakan salah satu program pemerintah, suku bunga yang diberikan juga ringan, jauh lebih ringan dibandingkan suku bunga KPR konvensional. Suku bunga untuk KPR subsidi 5%, dan termasuk jenis Fixed Rate yang berlaku selama masa kredit. Jadi, kamu tak perlu khawatir dengan bunga yang naik-turun seperti Floating Rate pada KPR konvensional yang kisaran angkanya bisa belasan persen.
Baca Juga: Mengenal KPR Subsidi Dan KPR Non Subsidi
Namun, tak semua orang bisa mengajukan kredit rumah subsidi ini lho. Sebagaimana tujuan awalnya, KPR subsidi ini hanya ditujukan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan batas penghasilan maksimal 4 juta rupiah untuk rumah tapak dan maksimal 7 juta rupiah untuk rumah tapak sejahtera. Untukmu yang tidak memenuhi syarat di atas, kamu bisa mengambil KPR konvensional di bank umum atau bank syariah (tanpa bantuan subsidi).
Dari beberapa pembahasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa arti KPR subsidi adalah sebuah program kredit rumah bersubsidi yang diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki tempat tinggal mereka sendiri yang layak huni.
Dalam perancangan dan pembangunannya, rumah-rumah subsidi ini juga tak boleh dibangun secara sembarangan. Rumah KPR subsidi ini harus memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Apa Itu Rumah Subsidi? Pengertian, Harga, dan Aturannya
Perbedaan Arti KPR Subsidi dan KPR Konvensional
Ada beberapa perbedaan dasar antara KPR subsidi dan KPR konvensional yang harus kamu ketahui, diantaranya adalah:
1. Dari Segi Peraturan
Karena merupakan program bantuan pemerintah, KPR subsidi memiliki beberapa aturan khusus. Baik dalam hal spesifikasi rumah ataupun penerima manfaatnya. Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti maksimal pendapatan dan belum memiliki rumah sendiri. Penerima manfaat KPR subsidi ini juga tidak boleh melakukan renovasi besar pada masa awal KPR. Sementara itu, KPR konvensional tidak memiliki batasan atau aturan khusus.
2. Dari Segi Harga
Dari segi harga, ada perbedaan yang sangat jauh antara harga rumah KPR subsidi dan non-subsidi. Harga rumah subsidi sudah diatur oleh pemerintah sehingga developer tidak bisa sembarangan mematok harga, berikut acuannya berdasarkan wilayah:
-
Area Jawa dan Sumatera: Rp 166.000.000 (tidak termasuk untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai.
-
Area Kalimantan: Rp Rp 182.000.000 (tidak termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
-
Area Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau: Rp 173.000.000 (tidak termasuk di Kepulauan Anambas)
-
Area Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
-
Area Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000
Arti KPR subsidi adalah salah satu bentuk bantuan pemerintah, jadi harga rumahnya juga ditentukan pemerintah. Sementara itu dari segi harga, rumah konvensional jauh lebih bervariasi mengikuti spesifikasi dan lokasinya. Makin mewah dan strategis rumah tersebut, semakin mahal pula harganya, bisa mencapai milyaran atau bahkan puluhan milyar per unitnya.
Baca Juga: 9 Perbedaan Rumah Subsidi Dan Komersil yang Perlu Diketahui
3. Dari Segi Spesifikasi Rumah
Rumah KPR Subsidi memiliki spesifikasi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar rumah yang dibangun developer layak huni. Mengingat harganya yang murah, spesifikasi rumah KPR subsidi juga sangat terbatas dan sederhana.
Rumahnya 1 lantai, dibangun berjejeran/berdempetan, luas bangunan 21-36 m2, luas tanah 60-200 m2, lokasinya biasanya juga agak pinggir, dan desainnya juga terbatas.
Rumah subsidi ini mungkin akan terasa sempit jika digunakan oleh keluarga dengan jumlah anggota yang banyak. Kalau kamu ingin rumah yang lebih custom, lebih luas, lebih mewah, dan fasilitas lebih komplit, maka rumah komersil jadi pilihan yang lebih tepat. Untuk rumah komersil ini, kamu bisa membelinya dengan KPR konvensional atau cash.
4. Dari Segi Calon Pembeli
Arti KPR subsidi ditujukan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Sementara, calon pembeli KPR konvensional tidak terbatas pada golongan berpenghasilan rendah dan bisa diakses oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan bank.
Baca Juga: Syarat KPR Rumah: Rumah Subsidi, Rumah Komersil, Karyawan, Wiraswasta, dan Pekerja Mandiri!
5. Dari Segi Biaya-Biaya Lainnya
KPR subsidi disertai dengan subsidi suku bunga dan subsidi uang muka, yang membuat biaya awal dan cicilan bulanan lebih terjangkau. Sementara pada KPR konvensional, pembeli harus menanggung biaya uang muka yang lebih besar dan membayar suku bunga sesuai kesepakatan.
Selain itu, berdasarkan PMK 60/PMK/010/2023 rumah subsidi nantinya juga akan mendapatkan fasilitas diskon pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11%. Suku bunga KPR subsidi adalah Fixed Rate 5%, sementara pada KPR konvensional dikenal memiliki 2 suku bunga yakni Fixed Rated yang berlaku 2-3 tahun awal dan selanjutnya menggunakan Floating Rate yang berfluktuasi mengikuti BI Rate.
Nah, itulah arti KPR subsidi yang bisa kita bahas kali ini, semoga informasi diatas bermanfaat ya. Butuh rekomendasi rumah subsidi atau konvensional? Jangan lupa kunjungi Brighton hanya di Brighton Real Estate atau Brighton Hub terdekat dari kotamu.
Baca artikel menarik lainnya dari Brighton di Brighton News ya!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya