Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Ini Cara Membeli Rumah Subsidi Pemerintah

 
Rumah

Cara membeli rumah subsidi pemerintah - Salah satu opsi terbaik untuk mendapatkan rumah siap huni dengan harga terjangkau adalah membeli perumahan bersubsidi. Berbeda dari rumah komersil, pembelian rumah subsidi diatur secara ketat lantaran tidak setiap golongan masyarakat diperbolehkan untuk membelinya. Tertarik membeli rumah subsidi dari pemerintah? Simak cara dan ketentuannya dibawah ini! 

Baca Juga: Perumahan Subsidi, Mewujudkan Impian Rumah Layak untuk Semua

Cara Membeli Rumah Subsidi PemerintahCara Membeli Rumah Subsidi Pemerintah

Ada banyak sekali cara yang bisa kamu gunakan untuk membeli rumah subsidi. Cara apapun yang digunakan, selama kamu memenuhi segala persyaratannya, maka besar kemungkinannya pengajuanmu akan diapprove oleh pihak bank. Berikut ini beberapa caranya: 

#1. Hubungi Developer 

Cara membeli rumah subsidi pemerintah pertama adalah dengan mencari informasi mengenai perumahan bersubsidi yang ada di wilayah incaranmu. Setelah itu, datanglah langsung ke perumahan bersubsidi tersebut untuk melakukan survey. Hubungi terlebih dahulu marketing agent dari pihak developer perumahan untuk membuat janji temu. 

Setelah merasa benar-benar cocok dengan unit rumah yang akan dibeli, langkah selanjutnya adalah menyampaikan maksud pembelian ke pihak developer. Developer perumahan bersubsidi akan membantumu dalam mengajukan kredit rumah subsidi ke bank terkait. Biasanya, para developer ini sudah menjalin kerjasama dengan beberapa bank penyedia KPR subsidi, misalnya Bank BTN atau bank-bank besar lainnya. 

#2. Minta Bantuan Agen Properti 

Jika kamu kebetulan tak punya banyak waktu untuk mencari unit perumahan subsidi sendiri seperti opsi pertama yang pasti akan memakan waktu lama, maka gunakan saja jasa dari agen properti terpercaya. Sampaikan tujuanmu untuk mencari rumah bersubsidi di suatu daerah, agen properti akan membantumu menemukan rumah yang kamu inginkan. 

Jadi, dalam cara membeli rumah subsidi pemerintah satu ini kamu bisa dapat bantuan mulai dari tahap pemilihan dan pemilahan properti, survey, negosiasi harga, pengajuan KPR ke bank, sampai proses dealing, dan rumah siap ditempati. Salah satu jasa agen properti terpercaya di Indonesia adalah Brighton Real Estate! Brighton siap membantumu menemukan rumah subsidi idamanmu dimanapun dan kapanpun kamu mau!

#3. Kunjungi Bank Terkait 

Cara ketiga, kamu bisa langsung mengunjungi bank penyedia layanan KPR bersubsidi secara langsung. Beberapa bank telah bekerjasama dengan developer perumahan untuk memasarkan produk-produk rumah subsidi terbaru ke calon konsumen. Begitu kamu mendatangi bank, pihak bank akan memberikan beberapa rekomendasi unit rumah sesuai dengan preferensimu. 

Melalui cara ini kamu bisa dapat informasi langsung mengenai DP, cicilan, bunga, dan hal-hal lain yang terkait dengan pembiayaan. 

Baca Juga: Mending Rumah Subsidi atau Rumah Komersil

Proses Lanjutan dalam Cara Membeli Rumah Subsidi Pemerintah

Proses Lanjutan dalam Cara Membeli Rumah Subsidi Pemerintah

Setelah pengajuan permohonan KPR rumah subsidi, masih ada serangkaian tahap yang harus kamu lewati, yakni: 

Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas bank, jika ditemukan ada dokumen yang kurang lengkap maka pemohon akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu. Setelah itu, pihak bank akan memproses dan memverifikasi pengajuan KPR subsidi. Bank akan memeriksa kredibilitas calon debitur melalui SLIK, verifikasi data, dan analisa data.

Jika disetujui, selanjutnya bank akan memanggil pihak pemohon beserta notaris untuk melakukan proses akad kredit. Setelah selesai, maka proses KPR akan disetujui. Bank akan membayarkan dana ke pihak developer senilai harga rumah (dikurangi DP dan sejenisnya), nasabah berkewajiban untuk membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan sampai lunas (berakhir tenornya). 

Setelah lunas maka nasabah akan mendapatkan SHM atas rumah subsidi tersebut dan surat keterangan lunas dari bank.

Penyebab Pengajuan KPR Ditolak Bank

Ini Cara Membeli Rumah Subsidi Pemerintah 63

Penyebab Pengajuan KPR Ditolak Bank
 

Lalu, bagaimana jika pengajuan KPR rumah subsidi ditolak? Tanyakan kembali pada bank terkait perihal alasan penolakan pengajuan KPR. Setiap bank memiliki standar tersendiri untuk proses approvalnya. Namun, ada beberapa alasan umum mengapa pengajuan KPR bisa ditolak, diantaranya adalah: 

  • Nama pemohon masuk blacklist OJK atau punya skor buruk di SLIK (penyebab utama)

  • Tidak memenuhi syarat pengajuan rumah subsidi (seperti yang tertera pada subbab dibawah ini)

  • Penghasilan dirasa tidak bisa menutup angsuran, idealnya angsuran tidak boleh lebih dari 30% jumlah penghasilan. Jadi, semisal angsuran rumah subsidinya 1 juta maka penghasilan minimalnya harus Rp 3.333.333. Hal ini dilakukan untuk memastikan kemampuan nasabah dalam menjalankan kewajiban angsurannya. 

  • Dokumen tidak lengkap atau tidak valid. 

  • Dan lain sebagainya. 

Syarat dan Ketentuan Pembelian Rumah Subsidi

Syarat dan Ketentuan Pembelian Rumah Subsidi
 

Cara membeli rumah subsidi pemerintah - Ingat! Tak semua orang bisa membeli perumahan bersubsidi lho! Pasalnya, program rumah bersubsidi ini ditujukan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuan pemerintah membuat program ini adalah mempermudah masyarakat menengah kebawah untuk bisa membeli hunian layak huninya sendiri dengan harga, bunga, dan cicilan yang lebih rendah. Untuk tipe rumah bersubsidi ada 2, yakni landed house atau rumah tapak dan rumah sejahtera susun. Untuk ukuran landed housenya sendiri, LB maksimal 36 m2 dan LT maksimal 200 m2. 

Berikut ini ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon (calon konsumen): 

  • WNI yang telah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah dan berusia maksimal 65 tahun saat KPR jatuh tempo. Jadi misalkan pemohon mengambil KPR dengan tenor 20 tahun, maka usia maksimalnya adalah 45 tahun (65-20). Jika telah melewati usia tersebut, pemohon bisa mengambil KPR bersubsidi dengan tenor yang lebih pendek. 

  • Memiliki penghasilan maksimal Rp 6.000.000 (single) atau Rp 8.000.000 (menikah). Khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat, penghasilan maksimalnya adalah Rp 7.500.000 (single) atau Rp 10.000.000 (menikah). Jadi, pemohon yang memiliki penghasilan diatas itu secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk membeli rumah bersubsidi dan disarankan untuk membeli rumah komersil. 

  • Belum memiliki rumah dan merupakan pembelian pertama. Hal ini dilakukan agar pembelian rumah subsidi lebih tepat guna, bukan sebagai sarana investasi atau untuk disewakan kembali karena rumah subsidi yang telah dibeli harus ditempati sendiri dan tak boleh dikosongkan. 

  • Belum pernah menerima bantuan subsidi yang serupa dari pemerintah. 

  • Dokumen persyaratan yang harus disiapkan dalam cara membeli rumah subsidi pemerintah adalah: 

  • KPR pemohon dan pasangan (khusus yang sudah menikah)

  • Kartu Keluarga

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)

  • Slip gaji 3 bulan terakhir untuk pekerja dan Surat Keterangan Aktif Kerja di perusahaan terkait

  • Surat Keterangan Penghasilan untuk wiraswasta dan pekerja mandiri serta Surat Keterangan Usaha

  • Rekening koran dari tabungan dalam 3 bulan terakhir 

  • Dan beragam dokumen persyaratan lainnya yang disyaratkan oleh bank penyedia jasa

Baca juga: Mengenal KPR Subsidi Dan KPR Non Subsidi

Sekian pembahasan mengenai cara membeli rumah subsidi pemerintah! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya! Temukan lebih banyak artikel informatif lainnya di Brighton hanya di Brighton News!

 

Topik

ListTagArticleByNews