Biaya dan Cara Mengubah Hak Guna Bangunan ke SHM 2022
Penulis: Editor Brighton
Jika saat ini legalitas rumah Anda berstatus SHGB (Surat Hak Guna Bangunan), ada baiknya untuk mengubahnya menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Alasannya, karena HGB hanya berfungsi sebagai surat izin penggunaan lahan dengan jangka waktu maksimal 30 tahun, bukan sebagai pemilik lahan. Jika masa berlaku habis, Anda harus membayar sejumlah biaya untuk memperpanjang HGB. Jika tidak, surat izin akan dicabut dan harus mengembalikan lahan ke pemilik yaitu negara, pengelola, dan perorangan.
Sebagai legalitas dengan hak terkuat dan tertinggi atas tanah, SHM bersifat turun-temurun, tetap dan berlaku seumur hidup. Temukan rumah idaman dengan sertifikat SHM disini. Lalu, jika ingin mengubah surat properti dari SHGB ke SHM bagaimana syaratnya dan apa saja yang harus disiapkan?
Cara Mengubah Hak Surat Bangunan (HGB) Menjadi Surat Hak Milik (SHM)
Tidak perlu khawatir, jika perorangan, Anda bisa mengajukan pengubahan sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Namun, dilansir dari rumah.com, pembeli yang berstatus badan hukum dan WNA yang tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak milik tidak dapat melakukan peningkatan status HGB ke SHM.
Berikut langkah-langkah untuk meningkatkan status HGB ke SHM:
- Kunjungi Kantor BPN terdekat properti dan serahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan.
- Isi formulir permohonan dengan tanda tangan di atas materai. Pastikan tanah tidak sengketa, luas tanah tepat, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, dan pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal
- Lakukan pembayaran di loket. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600m² sebesar Rp.50.000,-
- SHM dapat diambil setelah 5 hari kerja di loket pelayanan
Dokumen Yang Perlu Disiapkan
Persiapan dokumen dibagi menjadi 2 jenis, yaitu dokumen dengan luas tanah tidak lebih dari 600m2 dan lebih dari 600m².
- Luas tanah tidak lebih dari 600m²
- Wajib membawa Sertifikat asli HGB serta beberapa lembar fotokopiannya.
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat tinggal. Jika ternyata belum ada IMB, Anda bisa membawa surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan sebagai rumah.
- Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Berjalan, untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan terkena pajak.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
- Surat kuasa dan identitas diri penerima kuasa, jika Anda mengurus proses ini dengan diwakili orang lain, misalnya notaris.
- Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang. Sesuai Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal, Anda harus menyatakan kalau SHM yang diminta tidak melebihi 5 bidang atau luas maksimal 5.000 m2.
- Surat permohonan, berisi permohonan kepada kepala kantor pertanahan tempat lokasi properti berada.
2. Luas Tanah di atas 600m²
Dokumen yang diperlukan sama, hanya untuk luas tanah di atas 600m2 permohonan hak milik harus berupa konstatering report di BPN. Setelah berkas permohonan diterima lengkap, BPN akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi dimana hasilnya akan dicantumkan dalam peta tanah BPN dan ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
Setelahnya, Seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) selanjutnya akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan SK Hak berupa SK Hak Milik. Sertifikat pun akan diterbitkan di seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang sudah dibukukan.
Biaya Yang Perlu Disiapkan
Untuk peningkatan HGB ke SHM ada sejumlah biaya yang perlu Anda siapkan, yakni
a. Biaya pendaftaran
Siapkan Rp50.000 untuk biaya pendaftaran SHM dengan luas tanah maksimal 600 m².
b. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Besaran BPHTB untuk mengubah hak guna bangunan tergantung pada biaya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan luas tanah. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak)
c. Biaya Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Ini berlaku jika Anda tidak memprosesnya sendiri alias minta bantuan notaris. Biasanya tarif yang diberikan berbeda-beda. Bisa lebih mahal atau justru lebih murah. Jasa notaris mulai dari Rp2.000.000.
d. Biaya pengukuran
Untuk mengubah hak guna bangunan dengan luas lebih dari 600 m2, maka akan dikenakan biaya ini dengan rumus:
e. Biaya Konstatering Report
Biaya ini berlaku untuk mengubah hak guna bangunan yang memiliki tanah dengan luas lebih dari 600 m2 juga. Ini rumusnya:

Nah, apakah Anda sudah lebih yakin untuk mengubah hak guna bangunan properti Anda sendiri? Jika butuh bantuan, jangan sungkan hubungi agen Brighton Real Estate untuk konsultasi mengenai properti lebih lanjut!
Stay connected with us!
WhatsApps Brigita Care wa.me/628113009817
Instagram: @brighton.realestate
YouTube: Brighton Real Estate
TikTok: @mimpijadinyata
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya