Bagaimana Sistem KPR Rumah Berjalan? Temukan Jawabannya Disini
Apa itu KPR rumah? KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank ke konsumen yang ingin membeli rumah secara kredit. Bagaimana sistem KPR rumah? Simak pembahasannya dibawah ini dari Brighton Real Estate ya!
Baca Juga: 7 Cara Beli Rumah KPR
Sistem KPR Rumah
Ilustrasi sederhananya bisa kamu lihat pada gambar dibawah ini:
Ilustrasi tersebut menggambarkan 3 hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam KPR, pertama ada konsumen selaku pembeli atau calon nasabah KPR. Kedua adalah pihak developer atau bisa juga berupa penjual perorangan yang memiliki dan menjual rumah tersebut. Terakhir, adalah pihak bank selaku penyedia dana KPR. Bagaimana sistem KPR rumah berdasarkan hubungan antar tiap pihak?
1. Hubungan antara Konsumen dan Developer
Hubungan antara konsumen dan developer adalah hubungan pembeli dan penjual. Konsumen merupakan pihak yang ingin membeli rumah menggunakan skema KPR atau kredit. Konsumen memiliki hak penuh untuk memilih jenis rumah yang akan dibeli berikut dengan spesifikasi dan fasilitasnya sesuai preferensi. Namun, karena dalam hal ini sistem pembeliannya adalah KPR maka pembayarannya menggunakan perantara pihak ketiga yakni pihak bank.
Developer selaku pemilik perumahan tersebut bertindak sebagai pihak penjual yang menyediakan unit rumah yang diinginkan oleh konsumen. Developer punya kewajiban untuk menyerahkan unit rumah tersebut kepada pihak konsumen sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
2. Hubungan antara Developer dan Bank
Developer wajib menyerahkan dokumen kepemilikan yang sah, yang dalam hal ini berupa SHM rumah tersebut kepada pihak bank sebagai jaminan. Bagaimana sistem KPR rumah? Sebagai gantinya, developer berhak menerima pembayaran penuh atas unit rumah yang dijual. Pembayaran ini akan dilakukan oleh pihak bank. Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara pihak developer dan bank sendiri merupakan hubungan mitra atau partner. Jadi, biasanya developer dan bank sudah saling kerjasama untuk menyediakan rumah secara KPR.
3. Hubungan Konsumen dan Bank
Hubungan antara konsumen dan bank adalah hubungan antara debitur dan krediturnya, dimana konsumen berperan sebagai debitur dan bank sebagai kreditur. Keduanya saling terikat melalui perjanjian kredit yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap pihak yang terlibat. Bank akan menggelontorkan sejumlah dana sesuai dengan harga rumah KPR untuk pelunasan.
Bagaimana sistem KPR rumah? Kemudian debitur memiliki kewajiban untuk mengembalikan nilai hutang tersebut kepada bank secara penuh berikut dengan bunganya dalam jangka waktu tertentu. Jumlah plafon kredit merupakan: nilai rumah - DP. Selain itu, di awal perjanjian kredit debitur akan dikenai dengan sejumlah biaya tambahan kepada bank, meliputi biaya administrasi + biaya notaris + biaya provisi. Pembayaran DP dan juga angsuran pertama juga dilakukan sekalian dalam tahap ini. Jadi, saat ingin mengajukan KPR, nasabah harus menyiapkan dana dalam jumlah yang cukup besar.
Baca Juga: Mengenal KPR Subsidi Dan KPR Non Subsidi
Mekanisme Sistem KPR
Bagaimana sistem KPR rumah? Praktik pembelian rumah dengan KPR merupakan salah satu praktik pembiayaan perumahan dan melibatkan hutang dengan nominal yang besar. Di Indonesia sendiri, selain KPR subsidi jenis KPR dapat dibagi menjadi 2 lagi yakni KPR konvensional dan juga KPR syariah. Berikut ini penjelasannya:
1. KPR Konvensional
Merupakan jenis KPR yang banyak digunakan untuk membeli rumah komersil (non-subsidi). KPR konvensional menggunakan sistem pinjaman dengan bunga dan denda. Bunga yang dikenakan juga cukup besar lantaran menggunakan gabungan fixed rate dan floating rate. Fixed rate diterapkan pada awal-awal masa pinjaman biasanya di 1 sampai 2 tahun pertama, sementara floating rate diterapkan di masa-masa selanjutnya sampai pinjaman lunas.
Floating rate sendiri mengikuti suku bunga pasar atau BI rate sehingga besarannya fluktuatif, bahkan cenderung lebih besar dibandingkan fixed rate. Jadi tak heran apabila angsuranmu setelah masa fixed rate berakhir tiba-tiba naik dan jumlahnya tak tentu tiap bulan. Inilah yang harus kamu antisipasi.
Bagaimana sistem KPR rumah konvensional? Dalam sistem ini tenor yang diberikan juga cukup panjang bisa sampai 25 tahun. Kemudian, ada denda/penalti pada nasabah jika terjadi keterlambatan pembayaran. Selain itu, bank juga akan memberlakukan sistem sita dan lelang apabila ada kasus gagal bayar.
2. KPR Syariah
Sesuai dengan namanya, KPR syariah adalah KPR yang menggunakan akad syariah dalam transaksi jual belinya. Biasanya akad yang digunakan adalah akad murabahah (jual beli) dan akad musyarakah (kepemilikan bertahap). Perbedaan utamanya dari sistem konvensional adalah KPR syariah tidak menerapkan sistem bunga-berbunga sehingga lebih terbebas dari riba yang hukumnya haram dalam Islam.
Sebagai gantinya diberlakukanlah sistem bagi hasil, besaran cicilan KPR-nya juga tetap sampai masa kredit berakhir. Untuk plafonnya sendiri tidak kalah besar dibandingkan KPR konvensional. Jangka waktu kreditnya juga lumayan panjang, antara 5-15 tahun. Tidak dikenakan sanksi apabila ada keterlambatan pembayaran. Itulah bagaimana sistem KPR rumah berlaku pada 2 sistem tersebut. Kamu (sebagai nasabah) bisa memilih jenis pembiayaan yang tepat berdasarkan preferensi.
Baca Juga: KPR In House Adalah: Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangan
Peraturan Mengenai Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berikut penjelasan lebih lanjutnya:
-
Pemerintah dan atau pemda harus melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan perumahan.
-
Pelaksanaan sistem pembiayaan ini dilakukan dengan prinsip konvensional atau syariah melalui pembiayaan primer atau sekunder.
-
Pembiayaan primer merupakan pembiayaan permintaan kredit rumah oleh debitur yang diajukan ke bank atau lembaga pembiayaan, lebih lanjutnya disebut sebagai KPR.
-
Pembiayaan sekunder perumahan merupakan kegiatan penyaluran jangka menengah - panjang ke kreditur asal dengan melakukan sekuritisasi, dan menjualnya melalui penerbitan EBA-SP. Tujuan pembiayaan sekunder sendiri adalah untuk memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas dan continuitas pembiayaan rumah yang terjangkau oleh masyarakat.
Baca Juga: Rumah KPR Subsidi, Solusi Perumahan Terjangkau untuk Masyarakat
Itulah bagaimana sistem KPR rumah berjalan, intinya sistem KPR melibatkan 3 pihak yakni pihak konsumen selaku pembeli dan nasabah, pihak developer atau penjual rumah, dan pihak bank selaku pemberi pembiayaan. Sistem KPR bisa terbagi menjadi 2 yakni KPR konvensional dan KPR syariah, keduanya sama-sama punya kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Kamu sebagai nasabah atau sebagai developer dan bank wajib memenuhi hak dan kewajiban yang dimiliki sesuai dengan perjanjian kredit agar KPR berjalan lancar.
Sekian pembahasan kali ini, semoga bermanfaat ya! Jangan lupa baca artikel menarik lainnya dari Brighton hanya di Brighton News! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya