Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Girik Tanah: Pengertian, Kekuatan Hukum, dan Cara Mengurusnya

 
Dokumen Legalitas

Pendahuluan: Mengapa Girik Tanah Masih Penting di Indonesia?

Brighton.co.id - Dalam dunia properti, istilah girik tanah sering menimbulkan pertanyaan dan keraguan. Girik adalah salah satu bentuk bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang berasal dari masa kolonial atau sebelum adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Meskipun saat ini pemerintah mendorong setiap bidang tanah untuk memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bukti kepemilikan terkuat dan sah, jutaan bidang tanah di Indonesia masih tercatat hanya dengan bermodal girik.

Artikel ini akan mengupas tuntas girik tanah, mulai dari definisi, kekuatan hukumnya di mata negara, perbedaan mendasarnya dengan SHM, hingga panduan langkah demi langkah yang praktis untuk mengubahnya menjadi sertifikat hak milik.

1. Memahami Girik Tanah: Definisi dan Konteks Sejarah

Banyak orang menyamaratakan girik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), padahal keduanya sangat berbeda.

A. Apa Itu Girik Tanah?

Girik tanah bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik adalah surat bukti pembayaran pajak atau iuran atas penguasaan tanah pada masa lalu, yang dikeluarkan oleh kantor pajak atau administrasi pertanahan setempat.

Secara teknis, girik dapat merujuk pada tiga dokumen utama yang seringkali saling berkaitan:

  1. Girik (Surat Pajak): Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau iuran atas tanah. Ini menunjukkan siapa yang menguasai dan membayar pajak atas bidang tanah tersebut, bukan siapa pemilik haknya.

  2. Letter C atau Petuk D: Merupakan catatan administrasi pertanahan di tingkat desa/kelurahan yang memuat riwayat penguasaan tanah, luas, dan batas-batasnya.

  3. Tanah Adat/Bekas Hak Indonesia: Tanah yang belum didaftarkan haknya secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun dikuasai secara turun temurun oleh masyarakat adat atau perorangan.

Intinya: Girik adalah bukti penguasaan fisik dan pembayaran pajak yang dapat dijadikan modal awal untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah (konversi hak).

B. Kekuatan Hukum Girik Tanah

Apakah girik sah secara hukum?

Ya, girik diakui sebagai bukti awal kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah selama belum ada pihak lain yang memiliki Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM, HGB, HGU) yang sah di atas bidang tanah yang sama.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan beberapa peraturan turunannya, girik termasuk dalam kategori Tanah Hak Adat atau Hak Lama yang dapat dikonversi menjadi Hak Milik.

Namun, kekuatan hukum girik bersifat lemah dan tidak absolut dibandingkan SHM.

Indikator

Girik Tanah (Awal)

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Status Hukum

Bukti Penguasaan & Pembayaran Pajak

Bukti Kepemilikan Hak Terkuat, Mutlak, dan Sah

Badan Penerbit

Administrasi Desa/Kantor Pajak

Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Kepastian Batas

Tidak Pasti (Dibatasi Patok/Keterangan)

Jelas (Hasil Pengukuran Resmi oleh BPN)

Risiko Sengketa

Tinggi (Mudah dipalsukan/tumpang tindih)

Rendah (Diikat oleh Hukum dan Administrasi Negara)

Baca Juga : 11 Rekomendasi Wallpaper Kamar Tidur Elegan

2. Panduan Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (Konversi Hak)

Proses Penerbitan Girik Tanah

Proses konversi girik ke SHM disebut juga Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Konversi Hak). Proses ini wajib dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum yang mutlak.

Landasan hukum konversi ini diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

  • Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1999 tentang Pendaftaran Tanah.

Perhatian: Menurut UUPA, hak-hak atas tanah yang belum didaftarkan harus diselesaikan dalam batas waktu tertentu. Semakin lama ditunda, semakin tinggi risiko sengketa dan kesulitan pembuktian.

Langkah-Langkah Praktis Konversi Girik ke SHM

Proses ini memerlukan kerja sama dengan perangkat desa/kelurahan dan kantor BPN setempat.

Langkah 1: Penguatan Bukti di Tingkat Desa/Kelurahan

  1. Permohonan Pengukuran dan Keterangan Riwayat Tanah: Ajukan permohonan ke Kepala Desa/Lurah untuk dibuatkan surat keterangan yang menguatkan girik Anda.

    • Surat Keterangan Riwayat Tanah: Berisi asal usul penguasaan tanah dari pemilik pertama hingga yang terakhir (Anda).

    • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik): Pernyataan bahwa Anda menguasai tanah tersebut secara fisik dan tidak dalam sengketa.

  2. Pengukuran Sementara: Petugas desa/kelurahan akan melakukan pengukuran batas-batas tanah Anda di lokasi. Pastikan semua batas jelas dan disepakati oleh pemilik tanah yang berbatasan.

  3. Saksi-Saksi: Perlu disiapkan minimal dua orang saksi yang merupakan tetangga di sekitar bidang tanah yang dikonversi untuk membenarkan penguasaan tanah Anda.

Langkah 2: Proses Pendaftaran di Kantor BPN

Setelah dokumen desa lengkap, Anda mengajukan permohonan pendaftaran ke BPN.

  1. Pendaftaran dan Penyerahan Berkas: Serahkan semua dokumen yang sudah dikumpulkan (girik asli, surat-surat dari desa, KTP, KK, NPWP) ke Loket Pelayanan BPN.

  2. Pemeriksaan Dokumen dan Penetapan Panitia A: BPN akan memeriksa kelengkapan berkas. Panitia A (terdiri dari petugas BPN dan pejabat desa) akan ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian lapangan.

  3. Pengukuran dan Pemetaan BPN: Petugas BPN akan turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran resmi. Hasil pengukuran ini akan menjadi dasar penetapan luas dan batas yang sah secara hukum, yang dituangkan dalam Surat Ukur.

  4. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis: Data tanah (luas, batas, status hak) diumumkan di kantor BPN dan Kantor Desa selama 60 hari. Tujuannya adalah memberi kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan.

  5. Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak: Jika selama masa pengumuman tidak ada keberatan yang sah, Kepala Kantor BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian hak atas tanah (Hak Milik).

  6. Pencatatan dan Penerbitan SHM: Data tanah dicatat dalam buku tanah di BPN, dan terakhir, Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan atas nama Anda.

 

Girik Tanah: Pengertian, Kekuatan Hukum, dan Cara Mengurusnya 63

3. Mitigasi Risiko dan Masalah Umum Tanah Girik

Penelitian dan Evaluasi

Membeli atau menjual tanah girik memiliki risiko yang jauh lebih tinggi daripada tanah yang sudah bersertifikat. Konsultasi dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah wajib.

A. Risiko Utama Transaksi Tanah Girik

Risiko

Deskripsi

Mitigasi

Sengketa Kepemilikan

Girik mudah tumpang tindih karena batas tidak pasti atau adanya klaim dari ahli waris lama.

Minta Penjual membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang disaksikan oleh para ahli waris dan perangkat desa.

Pemalsuan Dokumen

Dokumen girik relatif mudah dipalsukan karena tidak memiliki sistem pengamanan seperti Sertifikat BPN.

Lakukan Cross-Check data Letter C/Girik di Kantor Desa/Kelurahan. Jangan hanya percaya pada salinan yang diberikan penjual.

Batas Kedaluwarsa

UU menetapkan batas waktu pendaftaran hak tanah. Walaupun praktik ini masih berjalan, potensi kesulitan pembuktian semakin besar.

Segera ajukan konversi setelah transaksi selesai dilakukan.

Baca Juga : Biaya Notaris Take Over KPR dan Biaya-Biaya Lain Terkait dengan Proses Take Over

B. Solusi untuk Masalah Dokumen Girik

  • Girik Hilang/Rusak: Ajukan permohonan ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan salinan Letter C atau Petuk D (Buku Desa) yang relevan, serta surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa girik asli telah hilang/rusak.

  • Ahli Waris Tidak Lengkap: Pastikan semua ahli waris menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Keterangan Waris. Jika ada ahli waris yang hilang, proses pembuktian waris harus dilakukan melalui Pengadilan Agama/Negeri.

Baca Juga : 6 Tips KPR Disetujui Pihak Bank yang Mudah Dilakukan

Kesimpulan: Girik Tanah: Pengertian, Kekuatan Hukum, dan Cara Mengurusnya

Keuntungan dan Manfaat Girik Tanah

Girik tanah adalah peninggalan sejarah yang masih diakui sebagai bukti permulaan penguasaan tanah, namun bukan jaminan kepemilikan yang mutlak. Untuk mendapatkan perlindungan hukum maksimal, kepastian batas, dan nilai properti yang optimal, konversi girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sebuah keharusan.

Prosesnya mungkin panjang dan membutuhkan ketelitian, tetapi ini adalah investasi terbaik untuk masa depan properti Anda. Dengan panduan langkah demi langkah ini, Anda dapat memulai proses konversi dengan percaya diri dan memitigasi risiko sengketa yang mungkin terjadi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) untuk: Girik Tanah: Pengertian, Kekuatan Hukum, dan Cara Mengurusnya

1. Berapa lama proses mengubah girik ke SHM?

Rata-rata proses di BPN membutuhkan waktu 3-6 bulan, tergantung kelengkapan berkas dan kompleksitas kasus tanah di lapangan. Proses penguatan bukti di tingkat desa bisa memakan waktu tambahan 1-2 bulan.

2. Berapa biaya konversi girik ke SHM?

Biaya bervariasi tergantung lokasi (harga tanah) dan luas bidang. Biaya ini meliputi: Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB - jika belum lunas), biaya pengukuran BPN, dan biaya administrasi desa. Umumnya, biaya didasarkan pada rumus yang ditetapkan BPN.

3. Apakah tanah girik bisa diwariskan?

Ya, tanah girik bisa diwariskan. Ahli waris berhak mengajukan permohonan konversi ke SHM atas nama mereka. Namun, prosesnya harus disertai Surat Keterangan Waris yang sah.

4. Apa bedanya girik, petok D, dan Letter C?

Ketiganya merujuk pada dokumen administrasi desa. Girik adalah istilah umum untuk surat pembayaran pajak tanah, sedangkan Petok D atau Letter C adalah buku register/catatan riwayat tanah di tingkat desa/kelurahan yang memuat nomor girik tersebut. Mereka adalah satu kesatuan bukti penguasaan awal.

Siap Menemukan Aset Properti Terbaik?

Jangan biarkan keraguan menghalangi langkah investasi Anda. Dapatkan informasi pasar terlengkap dan dukungan agen profesional hanya di Brighton. Brighton menyediakan ribuan listing properti terverifikasi di seluruh Indonesia yang siap KPR.? Tim profesional Brighton siap membantu Anda menganalisis pasar dan menemukan properti yang tepat.

Brighton Real Estate Indonesia siap membantu Anda dalam setiap tahap, mulai dari konsultasi desain hingga proses jual beli properti. Tim ahli kami akan memberikan panduan dan rekomendasi terbaik di pasar.

Dapatkan lebih banyak tips dan wawasan mendalam seputar dunia properti dengan membaca artikel-artikel lainnya di Brighton.co.id. Jika Anda siap untuk mulai mencari, jelajahi ribuan pilihan properti di seluruh Indonesia melalui laman properti dijual Brighton sekarang juga!

Jadi, temukan rumah impian Anda di Jakarta  Bandung, Surabaya, Tangerang, Semarang, Medan, atau kota-kota favorit lainnya —sekarang juga!

Itulah penjelasan lengkap terkait Girik Tanah: Pengertian, Kekuatan Hukum, dan Cara Mengurusnya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah, apartemen, atau jenis properti lainnya. (Why)

Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya

Temukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate

 

Topik

ListTagArticleByNews