Apa itu PBB? Ini Objek dan Subjeknya
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB mulai dipungut oleh negara sejak tahun 1986. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, beserta beberapa perubahan yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1994. Pada dasarnya PBB dipungut untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Bumi dan bangunan secara faktual memberikan keuntungan sosial dan ekonomi bagi orang atau badan hukum. Karenanya wajar jika sebagian dari keuntungan tersebut diberikan kepada negara dalam bentuk pajak. Khusus untuk PBB menjadi salah satu sumber pajak bagi pemerintah daerah dan hasil sepenuhnya dipergunakan oleh daerah
Sebelum lebih jauh membahas soal PBB, perlu dipahami hal-hal mendasar terkait istilah dan definisi. Sumber diambil dari perundang-undangan.
Baca Juga: Berapa Biaya HGB ke SHM? Ini Daftar Harganya!
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah
-
Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya
-
Jalan tol
-
Kolam renang
-
Pagar mewah
-
Tempat olah raga
-
Galangan kapal, dermaga
-
Taman mewah
-
Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
-
Fasilitas lain yang memberikan manfaat
Baca Juga: Biaya dan Cara Mengubah Hak Guna Bangunan ke SHM 2022
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan biaya yang disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan hukum.
Obyek PBB adalah bumi dan/atau bangunan
Obyek Pajak Tidak Kena PBB
Tidak semua bumi dan atau bangunan masuk sebagai obyek PBB. Beberapa jenis obyek pajak yang tidak kena PBB adalah
-
Bumi dan atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, khususnya di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional.
-
Bumi dan atau bangunan yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu seperti hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
-
Bumi dan atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
-
Bumi dan atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Baca Juga: 15 Rekomendasi Warna Cat Ruang Tamu Yang Cerah
Subyek Pajak Bumi dan Bangunan
Subyek pajak merupakan pihak yang dikenakan kewajiban membayar pajak. Pihak yang ditetapkan sebagai subyek pajak bumi dan bangunan adalah orang atau badan hukum yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Bumi dan atau bangunan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dikenakan pajak. Karenanya hasil penerimaan PBB diarahkan kepada tujuan kepentingan masyarakat di daerah yang bersangkutan. Dan sebagian besar dari hasil penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: 15 Inspirasi Warna Cat Ruang Tamu Cream
PBB Perdesaan dan Perkotaan
Dalam perundangan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dijelaskan detil tentang Dana Bagi Hasil atau DBH yang terdiri atas DBH pajak dan DBH sumber daya. DBH pajak terdiri atas pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta cukai hasil tembakau.
Dibanding dengan bagi hasil dari pajak penghasilan yang hanya 20 persen untuk daerah, hasil dari PBB sepenuhnya diberikan kepada daerah alias 100 persen. Meskipun akan dirinci sebagai berikut:
-
Pemerintah provinsi bersangkutan mendapatkan dana bagi hasil PBB sebesar 16,2 persen
-
Pemerintah kabupaten/kota penghasil PBB mendapat dana bagi hasil sebesar 73,8 persen
-
Pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan mendapat dana bagi hasil PBB sebesar 10 persen
Meski pemerintah provinsi mendapatkan dana bagi hasil dari PBB, pihak yang mendapat kewenangan untuk memungut PBB adalah pemerintah kota/kabupaten. Jenis pajaknya dinamakan PBB Perdesaan dan Perkotaan atau disingkat PBB-P2. Definisi dari PBB P2 sama persis dengan definisi PBB di atas.
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sedangkan bumi yang dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.
Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 adalah kepemilikan, penguasaan, dan/ atau pemanfaatan atas:
-
Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah
-
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan sematamata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
-
Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digu.nakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis
-
Bumi yang menrpakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
-
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
-
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
-
Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transifl, atau yang sejenis;
-
Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
-
Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan atas Bangunan. Sedangkan Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Baca Juga: 7 Inspirasi Warna Cat Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
PBB dan NJOP
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. NJOP sendiri adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp10 juta untuk setiap Wajib Pajak. Bila Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. NJOP sendiri ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Tarif PBB-P2
Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ditetapkan dengan Perda. Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2
Baca Juga: Apa itu SHM: Pengertian dan Cara Mudah Mengurusnya
Sekian informasi yang dapat kami berikan, ikuti terus informasi lainnya hanya di brighton. Semoga bermanfaat.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya