Apa itu SHM: Pengertian dan Cara Mudah Mengurusnya
Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan bukti hukum yang dimiliki seseorang atau badan hukum atas penguasaan dan kepemilikan bidang tanah. SHM diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan permohonan. Mengurus SHM pun tidak sulit, bisa dilakukan sendiri dan sekarang hadir sertifikat elektronik
Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah dijelaskan bahwa Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sementara dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, hak atas tanah memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang sifatnya sementara dan diatur oleh undang-undang.
Baca Juga: Berapa Biaya HGB ke SHM? Ini Daftar Harganya!
Penerima SHM
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, SHM diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum yang meliputi bank negara; badan keagamaan dan badan sosial, serta koperasi pertanian.
Penerima SHM untuk badan hukum diberikan atas bidang tanah tertentu, meliputi tempat ibadah, gedung dakwah, panti asuhan, panti jompo atau rumah yatim piatu. Juga pada bangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan fasilitas pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi. SHM juga diberikan untuk kegiatan usaha pertanian dan non pertanian.
Baca Juga: Biaya dan Cara Mengubah Hak Guna Bangunan ke SHM 2022
Bentuk dan Isi SHM
Sebagai pegangan dalam memahami sertifikat hak milik atas tanah, Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN RI Nomor 7 Tahun 2016 memberikan rincian tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah. Beberapa poin penting yang perlu dijadikan pegangan adalah
-
Sertifikat hak atas tanah, termasuk sertifikat hak milik dicetak sebanyak jumlah pemegang hak
-
Masing-masing sertifikat memuat nama pemegang hak dan besarnya bagian yang ditulis dalam bentuk pecahan bagian
-
Setiap sertifikat untuk perorangan dilengkapi foto pemegang hak yang bersangkutan
-
Sertifikat dicetak pada 1 lembar berdasarkan informasi yang diperoleh dari data fisik maupun data yuridis
-
Sertifikat memuat informasi mengenai (1) nama pemegang hak atas tanah; (2) jenis hak atas tanah; (3) nomor identifikasi bidang tanah; (4) nomor induk kependudukan / nomor identitas; (5) tanggal berakhir hak (untuk hak atas tanah dengan jangka waktu); (6) kutipan peta pendaftaran; (7) tanggal penerbitan; dan (8) pengesahan
-
Sertifikat juga mencantumkan catatan, pembebanan hak lain, tanggung jawab atau pembatasan.
-
Kutipan peta pendaftaran merupakan data spasial tervalidasi dari bidang tanah dan memuat sekurang-kurangnya informasi tentang geometri, luas, dan letak tanah
Baca Juga: 15 Rekomendasi Warna Cat Ruang Tamu Yang Cerah
Mengurus SHM Perorangan
Merujuk laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan), dijelaskan detil informasi tentang pemberian hak milik perorangan. Mulai persyaratan, tarif, hingga simulasi biaya. Berikut informasi pengurusan Sertifikat Hak Milik Perorangan.
Persyaratan
-
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
-
Surat kuasa apabila dikuasakan
-
Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP dan Kartu Keluarga) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
-
Asli bukti perolehan tanah/alas hak
-
Asli surat surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
-
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTP) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Formulir permohonan memuat hal-hal sebagai berikut;
-
Identitas diri
-
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
-
Pernyataan tanah tidak sengketa
-
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
-
Pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 bidang untuk permohonan rumah tinggal
Penyelesaian
-
38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 hektare
-
38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 ribu meter persegi
-
57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektare
-
57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2 ribu meter pesergi sampai dengan 5 ribu meter persegi
-
97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5 ribu meter persegi
Jangka waktu penyelesaian ini tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran. Juga tidak termasuk tenggang waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari kantor tanah ke kanwil dan BPN RI.
Baca Juga: 15 Inspirasi Warna Cat Ruang Tamu Cream
Mengurus SHM Badan Hukum
Masih dari laman resmi kementerian ATR / BPN juga dijelaskan detil informasi pengurusan SHM untuk badan hukum. Waktu penyelesaiannya sama persis dengan pengurusan SHM Perorangan. Rinciannya sebagai berikut
Persyaratan
-
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya pada materai yang cukup. Formulir permohonan memuat; (1) identitas diri, (2) luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, (3) pernyataan tanah tidak sengketa, dan (4) pernyataan yanah dikuasai secara fisik.
-
Surat Kuasa apabila dikuasakan
-
Fotokopi identitas KTP pemohon dan kuasa (apabila dikuasakan) dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
-
Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
-
Bukti perolehan tanah/alas hak.
-
SK penunjukkan badan hukum yang dapat memperoleh hak milik dari kepala badan pertanahan nasional
-
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
-
Melampirkan bukti SSP /PPh sesuai dengan ketentuan
Baca Juga: 7 Inspirasi Warna Cat Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
Mengganti Nama dalam Sertifikat
Nama dalam sertifikat bisa dilakukan penggantian, termasuk juga dalam SHM. Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan.
-
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
atau kuasanya di atas materai cukup -
Surat Kuasa apabila dikuasakan
-
Fotokpi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket -
Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
-
Sertipikat asli
-
Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat
pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat. -
Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama Instansi atau untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat
perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang
Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik hadir setelah ditetapkan Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik atau disebut sebagai Sertipikat-el. Aturan ini keluar untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan dan meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan bagi masyarakat.
Penerbitan sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau untuk penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar. Sertipikat-el diterbitkan untuk pertama kali dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1.
Sekian informasi yang dapat kami berikan, ikuti terus informasi lainnya hanya di brighton. Semoga bermanfaat.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya