Menu

KPR
FAQ
 
 
 

4 Cara Stop KPR BTN yang Bisa Kamu Jadikan Opsi

 
Pembiayaan Properti

Kamu punya KPR BTN? Lalu, bagaimana cara stop KPR BTN? Yuk, simak pembahasannya bersama dengan Brighton Real Estate! 

Baca Juga: 2 Cara Mengembalikan Rumah KPR ke Bank

Agar bisa berhenti atau stop melakukan kewajiban pembayaran KPR BTN? Umumnya ada beberapa cara, diantaranya adalah: 

1. Melakukan Percepatan Pelunasan

1. Melakukan Percepatan Pelunasan
Kalau kamu sudah terlanjur punya cicilan berjalan, maka salah satu cara terbaiknya agar bisa stop KPR sebelum masa jatuh temponya adalah melakukan percepatan pelunasan. Jadi, kamu sebagai nasabah akan melunasi sisa pokok pinjaman lebih cepat dari tenor yang sudah disepakati. Guna melakukan percepatan pelunasan, kamu perlu datang ke BTN dan mengajukan permohonan resmi untuk mempercepat pelunasan. 

Pihak customer service bank tersebut biasanya akan memberikan informasi mengenai sisa pokok pinjaman, bunga, denda, dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan BTN. Jika tenormu >1 tahun, kemungkinan kamu juga akan dikenai dengan biaya penalti sebesar beberapa % dari pokok pinjaman. 

Opsi cara stop KPR BTN ini sangatlah recommended untukmu yang ingin segera terbebas dari hutang dan kebetulan memiliki dana lebih untuk menutup pinjaman. Meskipun kamu akan dikenai biaya penalti, namun opsi ini tetap lebih menguntungkan apalagi jika dibandingkan dengan sisa bunga yang harus kamu bayarkan apabila KPR masih berjalan. 

Sebelum ambil opsi ini, pastikan kamu melakukan analis cermat guna memastikan biaya penalti tidak lebih besar manfaat dari percepatan pelunasan yang akan kamu peroleh. 

Baca Juga: Contoh Surat Banding KPR BTN Berdasarkan Tujuan Pengajuannya

2. Over KPR ke Bank Lain
2. Over KPR ke Bank Lain

Cara stop KPR BTN kedua adalah melakukan pindah KPR atau over kredit ke bank lain. Cara ini dilakukan dengan memindahkan pembiayaan KPR dari BTN ke bank lain yang menawarkan suku bunga atau fasilitas KPR yang lebih menguntungkan. Sistemnya, bank baru akan melakukan pelunasan KPR lama ke BTN. Kemudian, kamu sebagai nasabah akan melanjutkan pembayaran KPR di bank baru ini. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berbeda. 

Pindah KPR atau over KPR sering jadi pilihan ketika nasabah menemukan bank lain dengan bunga lebih rendah atau program refinancing yang lebih fleksibel. Bagaimana cara melakukan cara stop KPR BTN dengan over kredit? 

Pertama-tama, kamu perlu mengajukan permohonan over kredit ke bank yang diinginkan dan menyiapkan dokumen-dokumennya. Dokumen yang perlu kamu siapkan adalah sertifikat rumah, slip gaji, dan dokumen KPR sebelumnya. Begitu disetujui oleh bank baru, bank akan melunasi sisa KPR di BTN dan mengambil alih pembiayaan properti. Langkah selanjutnya adalah menandatangani perjanjian baru dengan bank pengganti. 

Mengingat proses ini melibatkan 2 bank berbeda, maka prosesnya juga harus disetujui oleh kedua bank tersebut. Selain itu, proses ini juga cukup kompleks sehingga membutuhkan persiapan yang matang. Tertarik? 

Baca Juga: 9 Penyebab KPR Ditolak Bank BTN Paling Umum yang Harus Kamu Ketahui untuk Antisipasi

4 Cara Stop KPR BTN yang Bisa Kamu Jadikan Opsi 63

3. Melakukan Pengembalian KPR ke Bank BTN

3. Melakukan Pengembalian KPR ke Bank BTN

Cara stop KPR BTN ketiga adalah dengan melakukan pengembalian properti atau penyerahan jaminan KPR kepada bank BTN. Namun, hal ini biasanya dilakukan oleh nasabah yang tidak lagi mampu membayar cicilan dan tidak memiliki opsi lain seperti percepatan pelunasan atau over KPR. Itu artinya dalam hal ini, nasabah tersebut menyerahkan kepemilikan rumah kembali ke pihak bank untuk kemudian dilelang. 

Opsi ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh apabila nasabah tidak lagi sanggup membayar cicilannya, jadi jangan sampai hal ini terjadi. Selain kehilangan banyak biaya, kamu juga akan kehilangan hak kepemilikan atas rumah.

Proses ini juga kerap disebut sebagai penyitaan atau lelang rumah dan hasil lelang akan digunakan untuk menutup sisa pinjaman di bank. Ada baiknya nasabah mencoba bernegosiasi dengan bank terlebih dahulu agar bisa dapat solusi yang lebih baik. Mengingat hal ini juga akan mempengaruhi riwayat kredit nasabah di masa depan.

Cara stop KPR BTN satu ini juga bisa disebut sebagai mortgage repossession. Kurang lebih prosedurnya adalah sebagai berikut: 

  • Nasabah menghubungi pihak bank penyedia layanan KPR dan menyampaikan keinginan untuk mengembalikan rumah tersebut. 

  • Biasanya bank akan meminta nasabah untuk melunasi cicilan yang menunggak beserta dengan dendanya. 

  • Bank akan melakukan proses appraisal ulang guna menaksir harga properti terkini. 

  • Nasabah akan melakukan proses tanda tangan perjanjian pengembalian rumah dengan bank.

  • Nasabah harus mengosongkan rumah sesuai dengan batas waktu yang sudah diberikan oleh bank. 

  • Nasabah wajib menyerahkan kunci dan semua dokumen rumah kepada BTN.

Setelah itu bank akan melelang properti tersebut, jika terjual maka uang hasil lelang tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa hutang KPR. Namun, apabila tidak cukup maka nasabah tetap harus membayar sisa pinjaman. 

Cara stop KPR BTN satu ini hanya dilakukan apabila debitur benar-benar tidak memiliki jalan lain dan tidak mampu melunasi kewajibannya, mengingat cara ini cukup merugikan. Di satu sisi, debitur akan kehilangan rumahnya, riwayat kredit jadi buruk, dan rugi biaya KPR juga.

Baca Juga:  4 Penyebab KPR Ditolak Bank BTN yang Wajib Kamu Ketahui

4. Melakukan Over Kredit ke Nasabah Lain

4. Melakukan Over Kredit ke Nasabah Lain
Cara stop KPR BTN keempat ini bisa jadi solusi alternatif dari cara 3 diatas. Opsi ini juga berbeda dengan opsi pertama lho, dimana over kredit disini adalah mengoper kredit KPR di BTN yang masih berjalan ke nasabah lain. Melalui cara ini, nasabah yang tidak lagi mampu membayar kewajiban pajaknya setidaknya bisa mempertahankan riwayat kredit dan juga mendapatkan kompensasi atas biaya KPR yang selama ini sudah dibayarkan. 

Cara stop KPR BTN ini juga bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni dengan sepengetahuan bank dan bawah tangan. Take over kredit bawah tangan sangat beresiko karena dilakukan tanpa sepengetahuan bank. Nasabah lama namanya tetap tercatat sebagai debitur di BTN, sedangkan bagi nasabah baru SHM tetap atas nasabah lama sekalipun dialah yang melanjutkan pembayaran KPR hingga pelunasan. 

Oleh sebab itu, proses over kredit ke nasabah lain ini harus dilakukan atas sepengetahuan pihak bank agar lebih aman, sah, dan legal. Kamu (baik sebagai nasabah lama ataupun nasabah baru) juga akan terbebas dari berbagai masalah. 

Baca Juga: 7 Penyebab KPR Subsidi Ditolak Bank BTN

Itulah 4 cara stop KPR BTN yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga pembahasan diatas bermanfaat ya, jangan lupa baca artikel menarik lainnya dari Brighton di Brighton News ya! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!

 

Topik

ListTagArticleByNews