Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Take Over KPR Syariah: Pengertian, Keuntungan, Jenis dan Tipsnya

 
KPR

Pernahkah kamu mendengar istilah Take Over KPR? Take Over KPR merupakan proses pengambilalihan pinjaman KPR dari 1 debitur ke debitur lain dalam bank yang sama atau dari 1 bank ke bank lainnya, misalnya dari bank konvensional ke bank syariah. Simak pembahasan lebih lanjutnya pada ulasan dibawah ini ya!

Jenis Take Over KPR 

Sesuai dengan jenisnya, proses Take Over ini bisa dilakukan dengan 2 tujuan: 

1. Take Over KPR dari 1 Debitur ke Debitur Lainnya

Adanya pengambilalihan KPR dari debitur lama oleh debitur baru. Hal ini bisa terjadi karena debitur lama tidak lagi bisa meneruskan cicilan KPR miliknya karena kondisi finansial yang menurun atau karena debitur lama tidak ingin menempati rumah tersebut dan akan pindah ke tempat lain. 

Dengan adanya opsi Take Over KPR ini, kamu sebagai debitur baru bisa meneruskan pinjaman KPR nasabah lama dan mendapatkan unit rumah yang kamu impikan. Proses ini bisa dilakukan di bank yang sama atau bank yang berbeda. 

Baca Juga: Take Over KPR: Pengertian dan 3 Jenisnya

2. Take Over KPR ke Bank Lain 

Dalam hal ini tidak ada debitur baru, debitur lama lah yang tetap akan melanjutkan pembayaran cicilan KPR-nya, namun di bank yang berbeda. Jadi, ini merupakan jenis Take Over antar bank. Tujuannya adalah mendapatkan keuntungan dan keringanan biaya di bank baru. Bisa jadi, bank baru tersebut memiliki cicilan yang lebih ringan atau punya program lain yang lebih menarik. 

Hal ini bisa kamu lakukan jika cicilan KPR-mu masih baru, kamu merasa kesulitan membayar cicilan KPR di bank lama, dan ada penawaran di bank lain yang lebih menggiurkan. Contohnya saja, Take Over KPR syariah yang dilakukan dengan memindahkan pinjaman KPR dari bank konvensional ke bank syariah. 

Dengan prinsip pembiayaan dengan akad jual beli murabahah, bisa saja angsuran KPR-mu jadi lebih ringan. Namun ingat ya, sebelum melakukan Take Over KPR ini pastikan kamu berkonsultasi dengan bank-bank terkait mengingat setiap bank pastinya memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi

Sekilas Tentang Take Over KPR Syariah 

Sekilas Tentang Take Over KPR Syariah

Proses Take Over antar bank ini dilakukan dengan memindahkan pinjaman KPR yang telah berjalan dari bank konvensional ke bank syariah. Cara ini kerap dilakukan untuk mendapatkan biaya angsuran yang lebih rendah dengan jumlah cicilan per bulannya yang pasti, tidak floating mengikuti BI Rate. Cara ini juga bisa kamu lakukan jika kamu ingin menggunakan skema cicilan rumah yang syariah dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. 

Meskipun tujuannya sama, yakni memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah impiannya dengan skema kredit. Namun, KPR bank konvensional dan KPR bank syariah memiliki beberapa perbedaan mendasar, terutama dalam proses akad dan sistem kreditnya. Dalam sistem KPR konvensional, bank akan mengambil keuntungan dari bunga kredit. 

Sementara itu, dalam sistem syariah bank akan mengambil keuntungan berdasarkan skema bagi hasil. Jumlah angsuran bulanan dalam sistem KPR syariah juga tetap, sampai hutangnya lunas. Jadi, bank syariah akan membeli rumah tersebut dari pihak developer, dan menjualnya kembali dengan harga tertentu (ditambah margin keuntungan sesuai kesepakatan bersama dengan pembeli. 

Tidak ada yang namanya bunga atau denda. Di sistem KPR syariah ini kamu bisa mengatur keuangan dengan lebih stabil karena jumlah angsurannya selalu sama, tidak naik atau turun seperti pada sistem KPR konvensional. 

Pada KPR konvensional, bank akan menerapkan bunga flat selama 2-3 tahun pertama, kemudian bunganya akan berubah menjadi Floating Rate sesuai dengan BI Rate atau suku bunga acuan dari bank Indonesia. Floating Rate ini punya suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan Fixed Rated. Umumnya, bunga Fixed Rate ini berkisar 6-8%, sementara FloatingRate ada di kisaran belasan persen. Peningkatan suku bunga ini tentunya akan membuat angsuran KPR-mu jadi semakin membesar. 

Contoh kasus: 

Tuan A ingin mengambil KPR konvensional untuk hunian dengan harga Rp 500.000.000 dengan tenor 20 tahun. Bunga yang berlaku adalah Fixed Rate untuk 2 tahun pertama. Setelahnya, Tuan A dikenai dengan bunga Floating Rate 12%. Alhasil, cicilan yang awalnya hanya Rp 3.200.000 meningkat menjadi Rp 4.300.000. Tuan A merasa kesulitan membayar cicilan KPR karena tidak sebanding dengan gaji bulanannya. Inilah salah satu waktu yang tepat untuk Tuan A melakukan Take Over KPR syariah. 

Di beberapa bank syariah penyedia KPR, angsuran KPR jadi lebih rendah. Selain itu, nominal angsurannya tetap, tidak berubah-ubah seperti KPR Konvensional. Namun sebelum melakukan Take Over antar bank ini, pastikan kamu mempelajari mengenai biaya-biaya dan proses terkaitnya ya. Kamu nantinya juga akan dikenai biaya penalti di bank lama. 

Akan lebih baik jika kamu memilih bank yang membebaskan biaya di depan saat pengajuan Take Over KPR syariah. Coba lakukanlah beberapa riset terlebih dahulu di beberapa bank syariah dan pilih bank dengan penawaran terbaik. 

Baca Juga: Take Over KPR Spesial dari CIMB Niaga

Take Over KPR Syariah: Pengertian, Keuntungan, Jenis dan Tipsnya 63

Tips Melakukan Take Over KPR Syariah 

Tips Melakukan Take Over KPR Syariah

Supaya proses Take Over dari KPR konvensional ke KPR Syariah lebih menguntungkan, yuk simak penjelasannya dibawah ini: 

1. Pahami Prinsip KPR Syariah

Sebelum kamu memutuskan untuk beralih ke KPR Syariah, pastikan untuk memahami prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya terlebih dahulu. Pengetahuan tentang prinsip-prinsip ini akan membantumu mengelola KPR dengan benar dan sesuai dengan aturan syariah. Selain memberikan keuntungan dari segi finansial, kamu juga bisa terbebas dari riba dengan sistem KPR ini. 

2. Cari Bank yang Menawarkan Layanan Take Over KPR Syariah

Pilihlah bank syariah yang memiliki reputasi baik dan berpengalaman dalam KPR Syariah. Bandingkan lebih dari 1 bank syariah untuk mendapatkan opsi terbaik dengan biaya Take Over yang lebih rendah dan syarat yang mudah. Pantau juga penawaran, promo, dan program terbaru yang mereka tawarkan.

Baca Juga: Take Over KPR Bank Mandiri

3. Pahami Biaya dan Syarat Take Over

Setiap bank memiliki persyaratan dan biaya yang berbeda terkait Take Over KPR Syariah. Cari tahu mengenai biaya-biaya yang terkait dengan proses ini, seperti biaya administrasi, biaya appraisal, dan lain-lain. Pahami juga syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan.

4. Persiapkan Dokumen Persyaratannya 

Setelah menemukan bank syariah terbaik, lanjut siapkan berkas-berkas administrasi yang diperlukan dalam proses Take Over KPR syariah. Pastikan dokumen yang akan diserahkan sudah lengkap dan valid ya. 

5. Pertimbangkan Manfaat dan Risiko

Sebelum benar-benar melakukan Take Over, jangan lupa untuk melakukan analisis resiko dan manfaat ya. Pastikan manfaat yang kamu terima lebih besar dibandingkan resiko atau kerugiannya. Tak ada salahnya juga lho untuk berkonsultasi pada orang yang sudah berpengalaman dalam bidang ini untuk mendapatkan masukan. 

6. Pantau Proses Pengambilan Alih

Setelah permohonan diajukan, pantau terus proses Take Over KPR syariah tersebut. Komunikasikan dengan bank dan pastikan kamu selalu up-to-date mengenai perkembangan terbaru. Jika ada pertanyaan lanjutan atau kelengkapan dokumen yang diminta oleh bank, segera tanggapi supaya proses pengajuannya lebih mudah.

Baca Juga: Keuntungan dan Resiko Over Kredit Rumah

Itulah beberapa pembahasan seputar proses Take Over KPR syariah, semoga informasi diatas bermanfaat ya terutama untuk kamu yang ingin melakukan pemindahan KPR dari bank konvensional ke bank syariah, 

Jangan lupa kunjungi artikel menarik lainnya dari Brighton seputar properti dan KPR, hanya di Brighton News!

 

Topik

ListTagArticleByNews