Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Berapa Pajak Pembelian Tanah? Panduan Lengkap & Contoh 2025

 

Membeli tanah adalah salah satu langkah investasi terbesar yang akan Anda ambil. Namun, di tengah kegembiraan menemukan lokasi yang ideal, ada satu aspek krusial yang seringkali terlewatkan oleh para pembeli pemula: biaya-biaya tambahan di luar harga tanah itu sendiri. Pertanyaan paling fundamental yang wajib Anda tanyakan adalah, "berapa pajak pembelian tanah yang harus saya siapkan?".

Pada Oktober 2025, memahami kewajiban pajak dalam transaksi jual beli tanah bukan lagi sekadar informasi tambahan, melainkan sebuah keharusan untuk perencanaan anggaran yang matang. Kesalahpahaman mengenai pajak bisa berujung pada kekurangan dana yang signifikan dan menghambat proses transaksi. Panduan komprehensif ini akan menjawab tuntas pertanyaan Anda, membedah secara detail jenis-jenis pajak yang terlibat, cara menghitungnya, dan siapa yang bertanggung jawab untuk membayarnya.

Dua Sisi Mata Uang Pajak: Kewajiban Penjual vs. Pembeli

Hal pertama dan paling fundamental untuk dipahami adalah bahwa dalam setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan, ada dua jenis pajak utama yang timbul. Masing-masing menjadi tanggung jawab pihak yang berbeda. Kesalahan umum adalah menganggap semua pajak ditanggung oleh satu pihak saja.

  • Untuk Pihak Penjual: Pajak Penghasilan (PPh) Final
    Penjual, sebagai pihak yang menerima penghasilan dari penjualan asetnya, diwajibkan untuk membayar PPh Final.

  • Untuk Pihak Pembeli: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    Pembeli, sebagai pihak yang memperoleh hak baru atas tanah, diwajibkan untuk membayar BPHTB. Inilah jawaban langsung dari pertanyaan berapa pajak pembelian tanah yang menjadi kewajiban Anda sebagai pembeli.

Kedua pajak ini wajib dilunasi sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanpa bukti lunas kedua pajak ini, PPAT tidak akan bisa memproses AJB Anda.

Fokus Pembeli: Membedah Tuntas Pajak Pembelian Tanah (BPHTB)

BPHTB adalah bea atau pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sederhananya, ini adalah "pajak" karena Anda telah berhasil membeli dan mendapatkan hak atas sebuah properti.

Rumus Dasar Perhitungan BPHTB

Untuk mengetahui berapa pajak pembelian tanah yang harus Anda bayar, Anda perlu mengikuti rumus yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Rumusnya adalah:

BPHTB = 5% x (NPOP - NPOPTKP)

Mari kita bedah setiap komponen dari rumus tersebut:

  • Tarif 5%: Ini adalah tarif pajak BPHTB yang berlaku secara nasional.

  • NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak): Ini adalah nilai transaksi properti Anda. Namun, ada aturan penting: NPOP yang digunakan adalah nilai yang tertinggi antara harga transaksi (harga kesepakatan) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera di PBB. Jika harga transaksi Anda lebih tinggi dari NJOP, maka NPOP-nya adalah harga transaksi. Sebaliknya, jika NJOP lebih tinggi, maka NPOP-nya adalah NJOP.

  • NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Ini adalah "potongan" atau nilai pengurang yang tidak dikenai pajak. Besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah kabupaten/kota karena ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing. Di kota-kota besar, angkanya biasanya lebih tinggi. Sebagai contoh, di Jakarta, NPOPTKP bisa mencapai Rp 80 juta, sementara di daerah lain mungkin Rp 60 juta.

Studi Kasus: Simulasi Menghitung Pajak Pembelian Tanah

Agar lebih mudah dipahami, mari kita buat sebuah studi kasus. Misalnya, Ibu Alya membeli sebidang tanah di Kota Depok.

  • Harga kesepakatan jual beli tanah (Harga Transaksi): Rp 800.000.000

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera di PBB tanah tersebut: Rp 750.000.000

  • NPOPTKP yang berlaku di Kota Depok (misalnya): Rp 60.000.000

Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:

  1. Tentukan NPOP: Bandingkan Harga Transaksi (Rp 800 juta) dengan NJOP (Rp 750 juta). Nilai yang tertinggi adalah Rp 800 juta. Maka, NPOP = Rp 800.000.000.

  2. Hitung Dasar Pengenaan Pajak (NPOP Kena Pajak): Kurangkan NPOP dengan NPOPTKP.
    Rp 800.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 740.000.000.

  3. Hitung BPHTB yang Harus Dibayar: Kalikan tarif 5% dengan Dasar Pengenaan Pajak.
    5% x Rp 740.000.000 = Rp 37.000.000.

Jadi, dalam kasus ini, jawaban dari berapa pajak pembelian tanah yang harus disiapkan oleh Ibu Alya adalah sebesar Rp 37.000.000.

Sekilas Sisi Penjual: Pajak Penghasilan (PPh) Final

Meskipun ini adalah kewajiban penjual, Anda sebagai pembeli juga perlu mengetahuinya karena prosesnya berjalan beriringan. Perhitungan PPh jauh lebih sederhana.

  • Tarif: 2.5% dari nilai transaksi (NPOP).

  • Perhitungan (menggunakan studi kasus di atas): 2.5% x Rp 800.000.000 = Rp 20.000.000.

Pajak sebesar Rp 20 juta inilah yang menjadi tanggung jawab pihak penjual.

Berapa Pajak Pembelian Tanah? Panduan Lengkap & Contoh 2025 63

Kapan dan Bagaimana Pajak Ini Dibayarkan?

Seperti yang telah disebutkan, BPHTB (oleh pembeli) dan PPh (oleh penjual) harus sudah dibayar lunas sebelum AJB. Prosesnya umumnya sebagai berikut:

  1. PPAT akan membantu membuat draf AJB dan menghitung besaran PPh serta BPHTB yang harus dibayar oleh masing-masing pihak.

  2. PPAT atau stafnya akan membantu membuatkan ID Billing atau kode bayar untuk PPh dan BPHTB secara online.

  3. Penjual dan pembeli melakukan pembayaran sesuai ID Billing masing-masing, biasanya melalui teller bank, ATM, atau mobile banking.

  4. Setelah pembayaran berhasil, masing-masing pihak akan mendapatkan bukti bayar yang sah. PPAT akan melakukan validasi bukti pembayaran ini ke kantor pajak (untuk PPh) dan Bapenda/DPPKAD setempat (untuk BPHTB).

  5. Setelah kedua pajak terverifikasi lunas, barulah jadwal penandatanganan AJB dapat dilaksanakan.

Biaya Lain yang Perlu Disiapkan Pembeli Selain Pajak

Selain BPHTB, siapkan juga anggaran untuk biaya-biaya berikut yang menjadi bagian dari proses transaksi:

  • Biaya Cek Sertifikat: Dilakukan di awal untuk memastikan sertifikat tanah bersih dan tidak bermasalah.

  • Biaya Jasa PPAT/Notaris: Ini mencakup biaya pembuatan AJB dan proses balik nama sertifikat. Besarannya biasanya dihitung berdasarkan persentase dari nilai transaksi.

  • PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Biaya yang dibayarkan ke negara saat proses pendaftaran balik nama di kantor BPN.

Kesimpulan: Anggaran Cermat, Transaksi Lancar

Jadi, jawaban utama dari pertanyaan "berapa pajak pembelian tanah?" adalah BPHTB sebesar 5% dari harga transaksi setelah dikurangi nilai bebas pajak (NPOPTKP) daerah setempat. Memahami cara menghitungnya dan menyiapkannya sejak awal adalah kunci untuk proses jual beli yang lancar dan bebas dari kendala finansial yang tak terduga. Selalu diskusikan rincian biaya ini dengan PPAT Anda untuk mendapatkan perhitungan yang paling akurat sebelum Anda melakukan transaksi.

Siap Mengambil Langkah Pertama dalam Investasi Tanah?

Setelah memahami aspek pajaknya, kini Anda lebih siap untuk berinvestasi. Jelajahi ribuan listing tanah dijual di berbagai lokasi strategis, atau baca artikel informatif lainnya seputar dunia real estat di sini.

Lihat Properti DijualBaca Artikel Lainnya

 

Topik

ListTagArticleByNews