Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Biaya Jual Beli Rumah Terbaru dengan Simulasi Perhitungannya

 
Pembiayaan Properti

Transaksi properti tidak hanya berhenti pada kesepakatan harga rumah. Di balik angka transaksi tersebut, terdapat serangkaian biaya jual beli rumah yang harus ditanggung baik oleh penjual maupun pembeli. Seringkali, calon pemilik rumah terkejut dengan besaran biaya tambahan ini karena kurangnya persiapan. Mulai dari pajak, biaya notaris, hingga biaya KPR, semua harus diperhitungkan dengan matang agar anggaran tidak meleset. Artikel informatif ini akan mengupas tuntas setiap komponen biaya yang terlibat, siapa yang menanggungnya, dan estimasi besarannya. Bagi Anda yang sedang merencanakan transaksi properti, memahami biaya notaris jual beli rumah dan pajak rumah adalah langkah awal yang krusial.

Rincian Biaya yang Ditanggung Pembeli

Sebagai pembeli, Anda harus menyiapkan dana ekstra di luar harga rumah (down payment). Berikut adalah komponen biaya jual beli rumah yang menjadi tanggung jawab Anda:

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Ini adalah pajak pembelian yang wajib dibayar. Besarannya adalah 5% dari nilai transaksi dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Nilai NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah, misalnya di Jakarta Rp 80 juta, sedangkan di daerah lain mungkin lebih rendah.

2. Biaya Cek Sertifikat

Dilakukan oleh Notaris/PPAT ke kantor BPN untuk memastikan sertifikat tanah tidak dalam sengketa, tidak diblokir, dan asli. Biayanya berkisar Rp 50.000 hingga Rp 300.000 tergantung wilayah.

3. Biaya Balik Nama Sertifikat (BBN)

Biaya untuk mengubah nama pemilik di sertifikat dari penjual ke pembeli. Besarnya sekitar 2% dari nilai transaksi atau sesuai ketentuan BPN setempat.

4. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) umumnya sekitar 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi. Biaya ini seringkali bisa dinegosiasikan dan dibagi dua dengan penjual, tergantung kesepakatan.

5. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Hanya berlaku jika Anda membeli rumah baru (primary) dari developer yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Besarnya saat ini adalah 11% dari harga jual. Untuk rumah seken (secondary), tidak ada PPN.

6. Biaya KPR (Jika Menggunakan Kredit)

Jika membeli secara kredit, siapkan biaya provisi (biasanya 1% dari plafon kredit), biaya administrasi bank, dan biaya asuransi (jiwa dan kebakaran).

Rincian Biaya yang Ditanggung Penjual

biaya jual beli rumah 1

gambar hanya sebagai ilustrasi

Penjual juga memiliki kewajiban finansial dalam transaksi ini:

1. PPh (Pajak Penghasilan) Final

Pajak atas penghasilan dari penjualan properti. Besarnya adalah 2,5% dari nilai transaksi.

2. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Penjual wajib melunasi PBB tahun berjalan dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya (jika ada) sebelum transaksi dilakukan.

3. Biaya Notaris (Opsional)

Seperti disebutkan sebelumnya, biaya jasa notaris untuk pembuatan AJB seringkali ditanggung bersama (50:50) antara penjual dan pembeli sesuai kesepakatan.

4. Komisi Agen Properti

Jika menggunakan jasa agen, penjual wajib membayar komisi. Besarnya standar adalah 2-3% dari nilai transaksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Simulasi Perhitungan Biaya

Mari kita buat simulasi sederhana. Anda membeli rumah seken di Jakarta Selatan seharga Rp 1 Miliar.

  • BPHTB: 5% x (Rp 1 Miliar - Rp 80 Juta) = Rp 46.000.000
  • Biaya Notaris & AJB (Asumsi 1% ditanggung pembeli): Rp 10.000.000
  • Biaya Balik Nama (Estimasi): Rp 5.000.000 - Rp 10.000.000
  • Total Biaya Tambahan Pembeli: Sekitar Rp 61.000.000 - Rp 66.000.000 (belum termasuk biaya KPR).

Jadi, selain menyiapkan dana untuk harga rumah, Anda perlu cadangan dana sekitar 5-7% dari harga properti untuk biaya-biaya ini.

Biaya Jual Beli Rumah Terbaru dengan Simulasi Perhitungannya 63

Tips Menghemat Biaya Jual Beli Rumah

  1. Negosiasi Biaya Notaris: Jangan ragu untuk menawar jasa notaris atau meminta pembagian beban biaya dengan penjual.
  2. Manfaatkan Promo KPR: Banyak bank menawarkan promo bebas biaya provisi atau administrasi.
  3. Beli Rumah Seken: Anda bisa menghemat 11% biaya PPN jika membeli rumah bekas.
  4. Cari Developer dengan Promo "All-in": Beberapa developer menawarkan harga yang sudah termasuk biaya-biaya (Free BPHTB, AJB, dll).

Pentingnya Menggunakan Agen Properti Profesional

biaya jual beli rumah 2

gambar hanya sebagai ilustrasi

Menghitung dan mengurus semua biaya jual beli rumah ini bisa sangat membingungkan. Menggunakan jasa agen properti seperti Brighton dapat sangat membantu. Agen Brighton tidak hanya membantu menemukan properti, tetapi juga memberikan estimasi biaya transaksi yang transparan sejak awal, membantu negosiasi, dan memastikan semua proses legalitas berjalan lancar.

Baik Anda mencari hunian di Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor, maupun Bandung, pastikan Anda memahami komponen biaya ini agar investasi properti Anda aman dan terencana.

Siap membeli rumah dengan perencanaan biaya yang matang? Temukan ribuan listing properti terbaik dengan harga transparan di Brighton.

Kunjungi laman properti dijual di Brighton sekarang juga! Dapatkan pendampingan dari agen profesional kami untuk transaksi yang aman, mudah, dan menguntungkan.

 

Topik

ListTagArticleByNews