Menu

KPR
FAQ
 
 
 

3 Cara Membeli Rumah dengan KPR Tanpa BI Checking

 
Rumah

 

Bisakah kita menggunakan cara membeli rumah dengan KPR tanpa BI checking? 

Setiap bank akan melakukan proses BI Checking atau pengecekan SLIK di OJK saat tengah meninjau pengajuan kredit/pembiayaan dari seluruh calon nasabahnya. Tujuannya adalah memastikan calon nasabah tersebut memiliki skor yang baik dan tidak pernah terjerat dalam masalah kredit macet sebelumnya. BI Checking memuat seluruh riwayat transaksi kredit nasabah, tinggi-rendahnya skor BI Checking akan mempengaruhi keputusan bank dalam proses approval. 

Lalu, bagaimana jika skormu buruk? Bisakah kamu tetap mengajukan pinjaman di bank? Kemungkinan besar pengajuanmu akan ditolak, apalagi untuk KPR yang memang memiliki jumlah plafon lebih besar. Lalu, bagaimana solusinya? Kamu bisa menyelesaikan masalah skor kredit ini terlebih dahulu dengan melunasi tunggakan pinjaman sebelumnya. Kemudian, dengan membawa Surat Pelunasan Hutang kunjungilah kantor OJK untuk membersihkan status kredit macetmu dan mengeluarkan namamu dari daftar hitam (jika sudah terlanjur masuk). 

Tunggu beberapa saat dan cek secara berkala di laman SLIK OJK atau BI Checking di BI untuk memastikan namamu benar-benar bersih. Barulah kemudian ajukan kembali KPR di bank tujuan. Proses ini mungkin memakan waktu yang lama, bisa sampai berbulan-bulan atau bahkan hitungan tahun. 

Jika kamu ingin membeli rumah secepatnya tanpa melalui proses BI Checking, ada beberapa metode pembelian lain yang bisa kamu gunakan, yakni: 

Baca Juga: 6 Tips KPR Disetujui Pihak Bank yang Mudah Dilakukan

#1. Lakukan KPR In-House

#1. Lakukan KPR In-House
 

Cara membeli rumah dengan KPR tanpa BI checking pertama adalah dengan melakukan KPR In-House, yang merupakan kredit rumah langsung ke developer, tanpa melalui pihak bank. Mengingat perjanjian kredit hanya ada di antara pembeli dan pengembang properti atau secara langsung tanpa menggunakan pembiayaan dari bank, maka kamu tak perlu melalui proses BI Checking. 

Namun, tidak semua bank menyediakan layanan KPR In-House ini ya! Ada beberapa developer yang hanya menyediakan opsi pembayaran cash keras atau melalui KPR bank.

KPR In-House biasanya menggunakan skema cash bertahap, keuntungannya adalah biaya-biaya yang lebih rendah berikut dengan bunganya. Kamu tak akan terbebani dengan biaya administrasi bank, biaya provisi bank, hingga bunga bank. Untuk bunga atau imbal jasa atas pemberian kreditnya sendiri dihitung berdasarkan kesepakatan bersama dengan pengembang. 

Namun, tenor KPR In House ini lebih pendek, berkisar antara 5-10 tahun saja. Hal ini membuat angsuran bulanan jadi lebih besar. KPR In House memang lebih ideal untuk orang-orang yang memiliki cash flow yang besar atau rumah yang dipesan dengan sistem indent. 

Contoh, kamu membeli sebuah rumah secara KPR langsung ke pengembang dengan harga total Rp 400.000.000 (all in, sudah termasuk bunga/imbal jasa dan biaya-biaya lainnya). Tenornya 5 tahun, maka angsuran per bulanmu adalah Rp 6.666.667 (Rp 400.000.000 : 60 bulan). Nilai cicilan tetap sampai lunas atau tergantung kebijakan pengembang. 

Keuntungan KPR In House lainnya adalah kamu tidak perlu khawatir dengan fluktuasi bunga di pasar. Tidak seperti KPR Bank yang menggunakan fix rate dan bunga floating, floating rate ini bisa naik-turun (condong naik dan lebih besar dari fix rate) sehingga bunganya bisa naik berkali-kali lipat. Alhasil, cicilan rumah setelah masa fix rate berakhir akan semakin besar dan tak tentu. 

Namun, ada beberapa kekurangan yang perlu kamu pertimbangkan saat menggunakan cara membeli rumah dengan KPR tanpa BI checking satu ini, yakni kredibilitas developer. Jangan sampai kamu tertipu dengan developer bodong, pastikan proyek pembangunan berjalan dengan lancar, jangan sampai uang yang sudah kamu setorkan jadi sia-sia karena adanya penipuan. Pilih developer yang terkenal, memiliki kredibilitas tinggi, dan amanah. 

Baca Juga: Cara Cek BI Checking secara Offline dan Online

#2. Mengambil Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Non-Bank

3 Cara Membeli Rumah dengan KPR Tanpa BI Checking 63

#2. Mengambil Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Non-Bank 

Cara membeli rumah dengan KPR tanpa BI checking kedua adalah mengambil dana dari lembaga non-bank, misalnya koperasi. Koperasi biasanya memiliki kebijakan yang lebih longgar dibandingkan bank dalam hal pendanaan. Namun, cara ini termasuk cara tidak langsung ya. Kamu harus meminjam dana tunai terlebih dahulu, setelah itu dana tunainya digunakan untuk membeli rumah secara cash. 

Batasan jumlah pinjamannya mungkin lebih kecil dibandingkan bank, jadi pastikan kamu sudah menyiapkan biaya DP atau menyiapkan kekurangan dananya dengan menabung. Misalnya, kamu sudah menabung Rp 100.000.000. Kamu ingin membeli rumah seharga Rp 175.000.000. Maka, sisa kekurangan Rp 75.000.000-nya bisa kamu ambil melalui pendanaan di lembaga non-bank. 

Sebelum menggunakan cara ini, pastikan kamu sudah memilih lembaga pembiayaan yang kredibel, bisa dipercaya, aman, legal, dan sudah diawasi oleh OJK ya. 

#3. Kredit Langsung ke Pemilik Perorangan

#3. Kredit Langsung ke Pemilik Perorangan
 

Cara membeli rumah dengan KPR tanpa BI checking ketiga adalah dengan perjanjian kredit perorangan. Jika rumah incaranmu kebetulan adalah milik perorangan dan bukan perumahan yang dikembangkan oleh developer tertentu, maka cobalah minta kelonggaran pembayaran pada pemilik lamanya. Buat kesepakatan dan perjanjian tertulis bersama yang menerangkan proses dan alur pembayaran dengan jelas. 

Berikan DP minimal 50% dari harga rumah, sisanya bisa diangsur dalam periode tertentu sesuai kesepakatan. Untuk periodenya biasanya tak lebih dari 1 tahun atau maksimal 12 bulan. Contohnya, Tuan A berhasil melakukan negosiasi pembayaran dengan penjual/pemilik rumah lama. Harga rumahnya Rp 500.000.000 dan Tuan A sudah memberikan DP 50% yakni sebesar Rp 250.000.000. Sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 250.000.000 akan Tuan A cicil per bulan melalui transfer ke rekening pemilik per tanggal 1 atau maksimal tanggal 5 selama 12 bulan. 

Maka, tiap bulannya Tuan A harus mengangsur kekurangan uang sebesar Rp 20.833.333. Dalam perjanjian tertulis di notaris tersebut, harus diatur pula secara jelas mengenai hak dan kewajiban serta sanksi dari setiap pihak yang terlibat. Opsi ini memang kurang fleksibel karena butuh DP besar, jumlah angsurannya besar, dan kedua belah pihak harus saling percaya satu sama lain. Jadi, tak setiap orang bisa menggunakan opsi ini. Meskipun begitu, cara ini tetap layak untuk dicoba. 

Baca Juga: Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Tanpa BI Checking, Solusi Keuangan Inovatif

Itulah cara membeli rumah dengan KPR tanpa BI checking yang bisa kamu lakukan. Ketiga cara diatas, mulai dari KPR In House, ambil pendanaan di lembaga pembiayaan non-bank, dan kredit langsung ke perorangan, sama-sama tidak melibatkan bank secara langsung. Tertarik? 

Cek artikel menarik lain dari Brighton hanya di Brighton News! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!

 

 

Topik

ListTagArticleByNews