Cara Membuat Surat Kuasa Jual Rumah Sederhana yang Mudah
Penulis: Editor Brighton
Umumnya proses jual beli rumah dilakukan sendiri oleh pemilik rumah, tapi ada beberapa kasus dimana pemilik rumah berhalangan hadir. Jadi, sebagai gantinya pemilik rumah harus menunjuk seseorang untuk mewakilinya dalam salah satu rangkaian/proses jual beli rumah. Orang yang ditunjuk haruslah orang yang amanah dan dapat dipercaya, karena bagaimanapun juga surat kuasa ini memungkinkan orang yang diberi kuasa untuk menjalankan proses jual beli. Ibaratnya, penerima kuasa bisa bertindak seperti pemilik rumah (dalam batasan tertentu).
Kamu perlu memahami cara membuat surat kuasa jual rumah agar surat ini dapat dipergunakan dengan baik. Yuk, simak caranya dibawah ini!
Baca Juga: Surat Kuasa Jual Rumah: Pengertian dan Contohnya
Cara Buat Surat Kuasa Penjualan Rumah
1. Judul Surat
Judul surat harus jelas dan langsung menyatakan bahwa ini adalah surat kuasa untuk menjual rumah. Judul biasanya ditempatkan di bagian atas dokumen dengan huruf besar dan tebal.
Contoh:
SURAT KUASA JUAL RUMAH
2. Identitas Pihak yang Terlibat
Bagian ini mencakup informasi lengkap tentang pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian kuasa, yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa. Identitas yang harus dicantumkan meliputi nama lengkap, alamat, dan nomor identitas (KTP atau paspor), pekerjaan, kewarganegaraan, dan usia.
Contoh:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap: Ahmad Fahroni
Nomor KTP: 1234567890123456
Alamat: Jalan Raya Kresek Nomor 2, RT 01/RW 08, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pekerjaan: Wiraswasta
Usia: 42 Tahun
Selaku “Pemberi Kuasa”, dan Sdr/Sdri:
Nama Lengkap: Roni Fauzan
Nomor KTP: 1234567890123456
Alamat: Jalan Raya Kresek Nomor 1, RT 01/RW 08, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Usia: 34 Tahun
Hubungan dengan Pemberi Kuasa: Adik Kandung
Yang selanjutnya akan disebut sebagai “Penerima Kuasa”
3. Tujuan Surat Kuasa & Objek Jual Beli
Cara membuat surat kuasa jual rumah selanjutnya adalah mencantumkan tujuan pembuatan surat, yang dalam hal ini adalah memberikan kuasa pada Penerima Kuasa untuk mewakilinya dalam proses jual beli rumah. Kamu juga harus mencantumkan rumah yang jadi objek jual beli secara jelas, meliputi nomor SHM, luas bangunan, alamat, dan fasilitas yang ada didalamnya. Bagian ini mampu memperjelas tujuan pembuatan surat kuasa sekaligus menunjukkan dengan jelas rumah mana yang jadi objek jual beli. Dengan begitu, Penerima Kuasa hanya punya hak kuasa pada unit rumah yang dimaksud.
Contoh:
Melalui surat kuasa ini, Pemberi Kuasa memberikan kuasa pada Penerima Kuasa untuk menjual sebuah unit rumah yang bernomor SHM …………. Rumah tersebut berada di Jalan Raya Kresek Nomor 2, RT 01/RW 08, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Memiliki luas lahan 120 m2, luas bangunan 56 m2, 3 kamar tidur, 2 kamar mandi, ruang tamu, dapur, halaman depan, halaman belakang, dan garasi.
Baca Juga: Surat Kuasa Jual Beli Tanah: Pengertian, Isi, dan Contohnya
4. Tentukan Ruang Lingkup Kuasa
Cara membuat surat kuasa jual rumah selanjutnya adalah menetapkan ruang lingkup kuasanya sebagai batasan wewenang dari Penerima Kuasa. Dengan begitu, tercantum hal-hal apa saja yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh penerima kuasa.
Contoh:
Pemberi Kuasa memberikan kuasa pada Penerima Kuasa untuk melakukan proses penjualan rumah, meliputi pemasaran/promosi, pendampingan survey, dan negosiasi harga saja. Kemudian setelah deal harga, proses lanjutan akan dihandle oleh pihak Pemberi Kuasa secara langsung. Mulai dari penerimaan pembayaran, tanda tangan PPJB dan AJB, hingga proses balik nama. Jadi, lingkup kuasa pihak penerima terbatas pada proses penjualan awal saja. Untuk contoh ini, maka tulislah:
“Dengan surat kuasa ini, Penerima Kuasa diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam proses penjualan rumah tersebut, namun terbatas dalam lingkup:
- Mengiklankan rumah tersebut untuk dijual.
- Menginformasikan pada Pemberi Kuasa apabila ada konsumen yang berminat membeli unit rumah.
- Mengadakan pertemuan dengan calon pembeli untuk survey lokasi.
- Melakukan negosiasi harga dengan calon pembeli atas persetujuan nilai dari Pemberi Kuasa.
- Melakukan proses dealing penjualan.
Sementara itu, hal-hal terkait dengan proses penjualan rumah lanjutan seperti penerimaan pembayaran, tanda tangan PPJB dan AJB, hingga proses balik nama tetap menjadi kuasa penuh dari Pemilik Rumah atau Pemberi Kuasa.
*Isi ruang lingkup ini bisa bervariasi ya, tergantung kebutuhan setiap orang.
5. Isi Bagian Penutup dan Pengesahan
cara membuat surat kuasa jual rumah yang terakhir adalah mengisi bagian penutupnya sekaligus pengesahan dokumen dengan membubuhkan tandatangan diatas materai.
Contoh:
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di: Jakarta
Tanggal: 1 Juni 2024
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa
*materai 10.000
(tanda tangan) (tanda tangan)
Ahmad Fahroni Roni Fauzan
Nah, itulah cara membuat surat kuasa sederhana yang bisa kamu coba. Surat tersebut bisa ditulis tangan ataupun diketik komputer. Penerima Kuasa bisa berasal dari kerabat, keluarga, atau teman dekat yang terpercaya dan memiliki kemampuan penjualan yang dibutuhkan. Kamu juga bisa memberikan kuasa kepada agen properti terpercaya seperti Brighton Real Estate untuk membantumu menjualkan rumah. Tertarik? Hubungi agen kami sekarang juga ya!
Baca Juga: Memahami Surat Kuasa Tanah untuk Menyederhanakan Urusan Properti Anda
Hasil Surat Kuasa Lengkap
SURAT KUASA JUAL RUMAH
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama Lengkap: Ahmad Fahroni
Nomor KTP: 1234567890123456
Alamat: Jalan Raya Kresek Nomor 2, RT 01/RW 08, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pekerjaan: Wiraswasta
Usia: 42 Tahun
Selaku “Pemberi Kuasa”, dan Sdr/Sdri:
Nama Lengkap: Roni Fauzan
Nomor KTP: 1234567890123456
Alamat: Jalan Raya Kresek Nomor 1, RT 01/RW 08, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Usia: 34 Tahun
Hubungan dengan Pemberi Kuasa: Adik Kandung
Yang selanjutnya akan disebut sebagai “Penerima Kuasa”
Melalui surat kuasa ini, Pemberi Kuasa memberikan kuasa pada Penerima Kuasa untuk menjual sebuah unit rumah yang bernomor SHM …………. Rumah tersebut berada di Jalan Raya Kresek Nomor 2, RT 01/RW 08, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Memiliki luas lahan 120 m2, luas bangunan 56 m2, 3 kamar tidur, 2 kamar mandi, ruang tamu, dapur, halaman depan, halaman belakang, dan garasi.
Dengan surat kuasa ini, Penerima Kuasa diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam proses penjualan rumah tersebut, namun hanya dalam lingkup:
- Mengiklankan rumah tersebut untuk dijual.
- Menginformasikan pada Pemberi Kuasa apabila ada konsumen yang berminat membeli unit rumah.
- Mengadakan pertemuan dengan calon pembeli untuk survey lokasi.
- Melakukan negosiasi harga dengan calon pembeli atas persetujuan nilai dari Pemberi Kuasa.
- Melakukan proses dealing penjualan.
Sementara itu, hal-hal terkait dengan proses penjualan rumah lanjutan seperti penerimaan pembayaran, tanda tangan PPJB dan AJB, hingga proses balik nama tetap menjadi kuasa penuh dari Pemilik Rumah atau Pemberi Kuasa.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di: Jakarta
Tanggal: 1 Juni 2024
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa
*materai 10.000
(tanda tangan) (tanda tangan)
Ahmad Fahroni Roni Fauzan
Baca Juga: Inilah Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Sekian pembahasan seputar cara membuat surat kuasa jual rumah. Baca artikel menarik lain dari Brighton hanya di Brighton News! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya