Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Syarat dan Ketentuan KPR untuk PNS: BP Tapera dan Bapertarum

 
KPR

Syarat dan ketentuan KPR untuk PNS, cek peraturan terbarunya disini! 

Setiap pemohon harus melampirkan dokumen penunjang dalam pengajuan KPR. Ada beberapa dokumen berbeda yang perlu kamu lampirkan sesuai dengan profesi yang ditekuni. Misalnya, dokumen pengajuan KPR untuk PNS pastinya berbeda dengan dokumen untuk karyawan atau wirausahawan. Lalu, apa saja syarat dan ketentuan KPR untuk PNS? Simak pembahasan lebih lanjutnya dibawah ini! 

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan KPR Mandiri Syariah

Syarat dan Ketentuan KPR untuk PNS melalui BP TaperaSyarat dan Ketentuan KPR untuk PNS melalui BP Tapera 

Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer setiap manusia, untuk membantu masyarakat agar bisa memiliki rumah siap huninya sendiri pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung daya beli masyarakat. Salah satunya adalah melalui program KPR, ada KPR komersial, KPR subsidi, hingga KPR BP Tapera untuk PNS. Seluruh abdi negara (PNS) bisa ikut serta dalam program KPR PNS oleh Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

Adanya program ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli rumah bagi para PNS, utamanya mereka yang bekerja dibawah 5 tahun dan belum memiliki take home pay yang tinggi. BP Tapera sendiri memiliki tugas utama untuk mengelola tabungan perumahan, menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang guna pembiayaan perumahan. 

BP Tapera menggantikan tugas dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM) yang melayani bantuan tabungan perumahan bagi PNS, namun badan ini dibubarkan pada 18 Mei 2018. 

BP Tapera bertanggung jawab terhadap 4 pihak sekaligus, yakni: Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, dan OJK. Selain menyediakan program KPR untuk PNS, BP Tapera juga menyediakan program KPR bagi masyarakat non-PNS. Beberapa program KPR yang ditawarkan adalah: KPR Tapera, Kredit Renovasi Rumah, dan Kredit Pembangunan Rumah bagi PNS dan KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP bagi masyarakat non-PNS. 

Berikut syarat dan ketentuan KPR untuk PNS di BP Tapera: 

  • Wajib melakukan pembaharuan data, meliputi data penghasilan, tunjangan dan kepegawaian, serta melengkapi data pribadi secara mandiri. 

  • Merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia 

  • Sudah berusia minimal 20 tahun atau telah menikah 

  • Memiliki penghasilan maksimal Rp 8.000.000 atau maksimal Rp 10.000.000 khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Fotokopi KK

  • Slip gaji selama 3 bulan terakhir

  • Rekening koran 

  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak

  • SK PNS atau Surat Keterangan Kerja 

  • Mengisi formulir aplikasi KPR PNS BP Tapera.

  • Surat pernyataan belum pernah memiliki rumah atau menerima bantuan perumahan.

  • Surat pemesanan unit rumah dari developer.

Itulah beberapa syarat dan ketentuan KPR untuk PNS di BP Tapera yang harus kamu lengkapi. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi badan terkait ya. 

Kelebihan mengajukan KPR PNS di BP Tapera adalah: 

  • Tenornya panjang sampai 30 tahun sehingga kamu bisa memilih opsi angsuran bulanan yang lebih kecil. 

  • Uang mukanya kecil, bahkan kamu bisa memperoleh promo rumah dengan DP Rp 0. 

  • Suku bunga rendah dan menggunakan fixed rate (suku bunga tetap) sebesar 5% selama periode angsuran sampai lunas. Jadi, jumlah angsuran bulananmu tetap tidak naik-turun seperti kebanyakan program KPR komersil sehingga kamu bisa mempersiapkan rencana keuangan dengan lebih baik. 

Langkah pengajuannya juga cukup mudah, yakni sebagai berikut: 

  • Pertama, pastikan dulu kamu sudah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan KPR untuk PNS di BP Tapera. 

  • Kedua, pilihlah jenis KPR dan unit rumah idamanmu. Bingung cari properti? Kamu bisa mempertimbangkan salah satu unit properti siap huni di Brighton Real Estate

  • Ketiga, silakan datangi bank penyalur KPR PNS BP Tapera sampaikan tujuanmu dan serahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. 

  • Keempat, bank akan mulai memproses pengajuanmu. Bank akan melakukan proses pengecekan SLIK OJK, verifikasi data, dan analisis kelayakan calon debitur. 

Kelima, setelah semuanya oke bank akan menghubungimu untuk proses akad kredit rumah. 

Baca Juga: Syarat KPR Rumah: Rumah Subsidi, Rumah Komersil, Karyawan, Wiraswasta, dan Pekerja Mandiri!

Bantuan Uang Muka PNSBantuan Uang Muka PNS

Selain kredit rumah Tapera bagi PNS, masih ada beberapa jenis bantuan pembiayaan lain yang tak kalah menarik. Diantaranya adalah Bapertarum PNS yang merupakan bantuan uang muka. Tujuan Bapertarum ini adalah membantu meringankan biaya bagi para PNS yang ingin membangun rumah di lahan miliknya sendiri. Besaran bantuan untuk tiap golongannya bisa berbeda-beda, makin tinggi golongannya maka makin besar pula bantuan yang bisa didapatkan. 

Besaran bantuan untuk PNS Golongan 1 adalah Rp 1.200.000, PNS Golongan II adalah Rp 1.500.000, dan golongan III sebesar Rp 1.800.000. Ada juga bantuan anggaran UM kredit dengan suku bunga anuitas 6% setiap tahunnya dengan tenor pengembalian maksimal 5 tahun. Besarannya adalah: PNS Golongan 1 sebesar Rp 13.800.000, PNS Golongan II sebesar Rp 13.500.000, dan golongan III sebesar Rp 13.200.000. 

Berikut ini syarat dan ketentuan KPR untuk PNS melalui Bapertarum:

  • Merupakan PNS aktif dari golongan I sampai III

  • Masa kerja minimal 5 tahun 

  • Belum pernah memanfaatkan dan mendapatkan layanan dari Badan Tabungan Perumahan PNS

  • Belum memiliki tempat tinggal sendiri 

  • Memiliki lahan/tanah hak milik sendiri dan dapat dibuktikan dengan kepemilikan SHM

Syarat dan Ketentuan KPR untuk PNS: BP Tapera dan Bapertarum 63

Cara Lainnya

Cara Lainnya

Selain melalui bantuan Badan Tabungan Perumahan PNS, para PNS juga bisa mendapatkan beragam program kredit rumah lainnya dari developer properti tertentu. Salah satunya adalah Perumnas atau Perumahan Nasional yang banyak menawarkan beragam hunian tapak ataupun hunian vertikal. Ada juga beberapa developer yang memberikan program kredit rumah khusus untuk para PNS lho dengan beragam penawaran diskon dan promo yang menarik. 

Untuk mengetahui info ini, kamu harus rajin-rajin update perkembangan properti terbaru ya. Kamu juga bisa lho memanfaatkan program KPR khusus dari Bank BUMN seperti Bank Mandiri dan Bank BRI. Misalnya saja ada program KPR ASTRI dari Bank BRI yang ditujukan khusus untuk para ASN, POLRI, dan TNI yang masih aktif. Program ini bisa digunakan untuk pembiayaan KPR rumah baru,rumah bekas, renovasi, pembangunan, top up, hingga take over. 

Sementara itu, Bank Mandiri juga menawarkan program kredit multiguna tanpa DP dengan tenor panjang yang bahkan bisa melebihi usia pensiun. 

Baca Juga: Persyaratan KPR Rumah untuk Berbagai Bank

Sekian pembahasan mengenai syarat dan ketentuan KPR untuk PNS baik melalui BP Tapera atau Bapertarum. Semoga artikel diatas bermanfaat ya, jangan lupa update terus informasi terbaru dari Brighton hanya di Brighton News! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!

 

Topik

ListTagArticleByNews