Perjanjian Sewa Menyewa Rumah: Contoh Surat, Poin Hukum Sah
Penulis: Editor Brighton
Brighton.co.id - Apakah Anda berencana menyewakan properti atau justru sedang mencari rumah sewaan? Dalam transaksi properti, perjanjian sewa menyewa rumah adalah fondasi utama yang melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Tanpa perjanjian tertulis yang sah, risiko sengketa di kemudian hari—seperti penyewa menunggak, kerusakan bangunan, atau pemilik memutus sewa sepihak—sangatlah besar.
Artikel ini akan mengupas tuntas aspek legalitas, poin krusial yang wajib ada, hingga contoh draft surat perjanjian sewa rumah yang bisa Anda gunakan sebagai referensi.
Yuk, simak pembahasan singkatnya dari Brighton berikut ini!
Baca Juga: Beli Rumah Vs Sewa Rumah: Keuntungan dan Kekurangannya
Dasar Hukum Sewa Menyewa di Indonesia
Secara hukum, aktivitas sewa menyewa di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Mengacu pada Pasal 1548 KUH Perdata, sewa menyewa didefinisikan sebagai:
"Suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya."
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik juga menjadi landasan hukum yang mengatur mekanisme hunian sewa agar berjalan tertib.
Baca Juga: Contoh Kwitansi Sewa Rumah dan Cara Membuatnya
7 Poin Krusial dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah
Membuat perjanjian sewa-menyewa tentunya tidak mudah, apalagi jika kamu baru melakukannya untuk yang pertama kali. Meskipun begitu kamu harus tetap membuatnya karena merupakan ini merupakan salah satu bukti legalitas.
Agar surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang kuat dan meminimalisir celah sengketa, pastikan dokumen Anda memuat poin-poin berikut:
1. Identitas Para Pihak (Subjek Hukum)
Cantumkan data diri lengkap (Nama, NIK/No KTP, Alamat, Pekerjaan) dari Pihak Pertama (Pemilik Rumah) dan Pihak Kedua (Penyewa). Pastikan penyewa melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Objek Sewa
Deskripsikan properti secara detail, meliputi alamat lengkap, nomor sertifikat (jika perlu), luas bangunan, daya listrik, hingga kondisi furnitur (jika full furnished).
3. Jangka Waktu & Harga Sewa
Tentukan tanggal mulai dan berakhirnya sewa. Sebutkan nominal harga sewa secara jelas (angka dan terbilang) serta metode pembayarannya (tunai/transfer/bertahap).
4. Uang Jaminan (Security Deposit)
Ini adalah poin vital. Deposit berfungsi sebagai jaminan jika terjadi kerusakan properti atau tunggakan tagihan utilitas saat masa sewa berakhir.
5. Hak dan Kewajiban
-
Penyewa: Wajib merawat bangunan, membayar tagihan (listrik, air, IPL), dan tidak mengubah bentuk bangunan tanpa izin.
-
Pemilik: Menjamin rumah bebas sengketa dan layak huni.
6. Sanksi dan Denda
Atur konsekuensi jika penyewa terlambat membayar atau membatalkan sewa sebelum masa berakhir (penalti).
7. Tanda Tangan di Atas Materai
Agar dokumen menjadi alat bukti yang sah di mata hukum dan pengadilan, tanda tangan kedua belah pihak wajib dibubuhkan di atas Materai Rp10.000.
Baca Juga: Surat Perjanjian Sewa Rumah: Pengertian, Dasar Hukum, Hal yang Harus Diperhatikan, dan Contohnya!
Contoh Draft Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Berikut adalah template sederhana yang bisa Anda salin dan sesuaikan dengan kebutuhan:
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Pada hari ini, [Hari], Tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: [Nama Pemilik] NIK: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Sesuai KTP] Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Rumah, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama: [Nama Penyewa] NIK: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Sesuai KTP] Dalam hal ini bertindak sebagai Penyewa, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: OBJEK SEWA PIHAK PERTAMA menyewakan sebuah rumah tinggal yang beralamat di [Alamat Lengkap Properti] kepada PIHAK KEDUA dalam kondisi baik dan layak huni.
PASAL 2: JANGKA WAKTU Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu [Jumlah] tahun, terhitung mulai tanggal [Tgl Mulai] sampai dengan [Tgl Berakhir].
PASAL 3: HARGA SEWA Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp[Nominal] ([Terbilang Rupiah]) per tahun/bulan, yang telah dibayarkan lunas oleh PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan surat ini.
PASAL 4: JAMINAN (DEPOSIT) PIHAK KEDUA menyerahkan uang jaminan sebesar Rp[Nominal] kepada PIHAK PERTAMA. Uang ini akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir, dikurangi biaya perbaikan kerusakan atau tunggakan tagihan (jika ada).
PASAL 5: PEMELIHARAAN & TAGIHAN
-
Selama masa sewa, PIHAK KEDUA wajib membayar tagihan listrik, air, keamanan, dan iuran lingkungan.
-
Kerusakan kecil akibat pemakaian wajar menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Kerusakan struktur bangunan (bocor atap, retak dinding) bukan karena kelalaian penyewa menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL 6: LARANGAN PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan hak sewa kepada pihak ketiga atau menggunakan rumah untuk kegiatan melanggar hukum.
Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
(Tanda Tangan di atas Materai) PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Baca Juga: 7 Keuntungan Beli Rumah daripada Sewa Rumah
Tips Aman Sebelum Menandatangani Perjanjian
Sebagai agen properti atau individu, perhatikan hal berikut untuk meningkatkan keamanan transaksi (EEAT Factor):
-
Cek Kondisi Fisik: Lakukan checklist inventaris bersama sebelum serah terima kunci. Dokumentasikan kondisi rumah dengan foto.
-
Verifikasi Sertifikat: Pastikan orang yang menyewakan adalah pemilik asli atau kuasa yang sah.
-
Klausul Force Majeure: Tambahkan pasal mengenai bencana alam atau kebakaran agar jelas siapa yang menanggung kerugian jika terjadi hal tak terduga.
Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi umum dan edukasi. Untuk pembuatan draf perjanjian yang kompleks dan bernilai tinggi, disarankan untuk berkonsultasi dengan Notaris atau ahli hukum profesional.
Baca Juga: 7 Keuntungan Sewa Rumah, Hemat Biaya!
Keuntungan Membuat Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah
Apa saja keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari dan perjanjian sewa-menyewa ini? Nah berikut ini diantaranya:
-
Memberikan kepastian jaminan akan transaksi sewa menyewa yang berlangsung.
-
Memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan perjanjian secara verbal saja.
-
Dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ketika ada salah satu pihak yang ingkar janji atau melalaikan kewajibannya.
-
Membuat perjanjian jadi lebih jelas karena masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya.
-
Meminimalisir terjadinya kesalahpahaman.
Nah, itulah segelintir keuntungan membuat surat perjanjian yang bisa kamu dapatkan. Kalau kamu butuh rekomendasi rumah yang bisa disewa dalam jangka waktu tertentu, pastikan kamu mencari rekomendasinya di Brighton ya. Brighton merupakan agen properti resmi dan terpercaya yang telah berpengalaman puluhan tahun dalam menjalankan bisnis properti. Yuk kunjungi kami sekarang juga dan dapatkan referensi rumah sewa terbaik!
Temukan Inspirasi Desain dan Properti Impian Anda Bersama Brighton!
Sedang mencari rumah sewa? Atau malah sedang mencari properti yang ideal untuk menjadi tempat tinggal Anda. Brighton hadir untuk membantu Anda mewujudkan impian tersebut.
Baca artikel menarik lainnya seputar dunia desain dan properti di laman artikel Brighton atau langsung jelajahi ribuan listing properti dijual di seluruh Indonesia melalui halaman properti dijual Brighton. Jangan tunda lagi, wujudkan properti impian Anda sekarang!
Jadi, temukan rumah impian Anda di Jakarta, Surabaya, Bandung, Tangerang,atau area lainnya—temukan sekarang juga!
Itulah penjelasan lengkap terkait Perjanjian Sewa Menyewa Rumah: Contoh Surat, Poin Hukum Sah. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah, apartemen, atau jenis properti lainnya. (Why)
Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya
Temukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya