KPR Hijau, Program Pembiayaan Khusus untuk Rumah yang Memiliki Sertifikat Hijau
Penulis: Editor Brighton
Selama ini kita hanya mengenal istilah KPR komersil dan KPR subsidi, sekarang ada lagi satu istilah yang wajib kamu ketahui yakni KPR Hijau! Apa itu? Yuk, simak pembahasannya bersama Brighton Real Estate berikut ini!
Baca Juga: Hunian ASN-Hankam di IKN, Konsep Cerdas dan Hijau untuk Kesejahteraan ASN
Sekilas Mengenai KPR Hijau
Singkatnya Kredit Pemilikan Rumah hijau adalah pembiayaan untuk pembelian rumah yang sudah punya sertifikat hijau atau bangunan rendah emisi yang ramah lingkungan. Program ini merupakan salah satu wujud komitmen bank ke nasabah yang ingin beli rumah khusus dari developer yang punya Sertifikat Hijau.
Keberadaan program kredit ini merupakan salah satu program untuk mendorong pertumbuhan perumahan hijau di Indonesia dan memberikan dampak baik pada keberlanjutan lingkungan yang ramah. Sebagai informasi tambahan, program perumahan hijau sendiri saat ini tengah gencar-gencarnya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mencapai “Net Zero Emissions” dan program untuk mengurangi adanya perubahan iklim dunia.
Hal ini juga sejalan lho dengan Deklarasi Paris 2015 untuk menahan laju kenaikan suhu di dunia. Nah, untuk mendukung program perumahan hijau ini, pihak bank beserta dengan pihak-pihak terkait seperti developer perumahan memberikan penawaran khusus bagi para konsumen, yakni dengan memberikan program KPR dengan suku bunga rendah.
Ya, dari segi suku bunga KPR Hijau punya suku bunga yang lebih rendah apabila dibandingkan dengan KPR Konvensional. Strategi untuk menarik minat konsumen ini juga disebut sebagai “praising”. Selain suku bunga yang lebih rendah, nasabah nantinya juga akan mendapat insentif PP DTP dan dapat diajukan ke bank syariah.
Siapa saja sih yang bisa mengambil KPR hijau? Semua kalangan masyarakat punya kesempatan sama untuk mengajukan jenis KPR ini, asalkan rumah yang akan dibeli sudah punya Sertifikat Hijau. Bank akan melakukan pengecekan terlebih dahulu pada unit rumah yang akan di-KPR-kan guna memastikan sudah sesuai atau belum.
Pengecekan ini dilakukan dengan melihat material, konsep bangunan, dan kelengkapan rumahnya. Apakah sudah sesuai dengan kriteria ramah lingkungan atau belum. Konsep ini juga sudah ada dan berjalan lho. Misalnya fasilitas KPR hijau di beberapa unit khusus di Perumahan Kota Baru Parahyangan by Lyman, Samanea Hill by Gunung Sewu, Nava Park by Sinarmas Land, Citra Maja Raya by Ciputra Group, hingga Verde Two Apartment yang pembiayaannya didukung oleh Bank Central Asia (BCA).
Baca Juga: Perumahan BSD, Menjelajahi Keunggulan Hunian Modern di Tangerang Selatan
Menariknya Konsep KPR Hijau
Konsep ini dinilai sangat menarik karena mampu mendukung program ramah lingkungan demi bumi yang lebih baik. Sekarang pun, sudah banyak perbankan di Indonesia yang beramai-ramai menawarkan program KPR yang juga dikenal dengan istilah “Green Financing” ini.
Oh iya, perbedaan utama antara KPR Hijau dan KPR konvensional adalah Kredit Pemilikan Rumah Hijau ini khusus ditujukan untuk properti yang sudah punya Sertifikat Hijau atau Sertifikat Ramah Lingkungan. Sementara itu, KPR Konvensional ditujukan untuk pembelian rumah umum atau rumah konvensional. Dari segi persyaratan bangunan pun sudah jauh berbeda, dimana ada ketentuan khusus mengenai bangunan yang ada dalam program Green Financing.
Di Indonesia sendiri, tren KPR hijau memang terbilang masih baru. Namun, prospeknya cukup menjanjikan apalagi dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan lingkungan.
Baca Juga: Mengajukan KPR Mandiri, Proses Mudah dan Langkah-Langkahnya
Keuntungan KPR Hijau bagi Nasabah
Saat mengambil Green Financing, ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh oleh nasabah. Diantaranya adalah mendapatan pricing yang lebih baik dan ketentuan yang lebih longgar dibandingkan KPR umum. Banyak bank di Indonesia yang menawarkan Green Financing ini dengan bunga yang lebih rendah.
Salah satu contohnya adalah Bank Mandiri, Mandiri menawarkan bunga yang lebih rendah khusus untuk KPR Hijau. Buganya mulai dari 2,7% fixed selama 3 tahun atau 3,7% fixed selama 5 tahun. Namun, kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan batas cair di tanggal 30 Juni 2024 yang lalu. Selain Mandiri, masih ada beberapa bank lain yang menawarkan program KPR hijau dengan biaya yang lebih rendah. Tertarik?
Sayangnya saat ini jumlah perumahan yang mengusung konsep hijau dan sudah mendapatkan Sertifikat Hijau di Indonesia masih sangat terbatas. Akibatnya konsumen masih sulit mendapatkan rumah yang pembangunannya sudah sesuai dengan standar ramah lingkungan ini. Developer perumahan yang membangun rumah dengan konsep ini juga termasuk sebagai developer yang punya penghematan energi 20% lebih tinggi dibanding properti pada umumnya.
Baca Juga: Lebih Baik KPR atau Pinjam Uang di Bank? Ini Jawabannya
Hal yang Harus Diketahui Mengenai KPR Hijau
Ada beberapa faktor yang membuat rumah tersebut ramah lingkungan, diantaranya adalah penggunaan material ramah lingkungan, penggunaan bahan-bahan yang tidak merusak ozon, efisiensi penggunaan air dan juga listrik. Developer properti tertentu juga sudah mengaplikasikannya dengan menggunakan lampu hemat energi, solar panel, punya sirkulasi udara yang baik, rumah mendapatkan pencahayaan alami, mengaplikasikan water treatment, hingga pengelolaan sampah dan limbah.
Beberapa tahun terakhir, beberapa pengembang properti juga mulai mengembangkan kawasan rumah berwawasan lingkungan. Sebelumnya, penerapan hal ini hanya fokus pada ruang terbuka hijau. Di Indonesia, salah satu Lembaga Sertifikasi Lingkungan Indonesia yang bisa memberikan penilaian terhadap kawasan pemukiman/rumah ramah lingkungan adalah GBCI atau Green Building Council Indonesia.
KPR Hijau merupakan program khusus bagi rumah hijau yang sehat, baik bagi fisik penghuni dan kondisi keuangannya. Tertarik untuk mendapatkan program Green Financing ini? Pastikan perumahan yang kamu pilih sudah dapat Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) dari GBCI ya!
Butuh referensi rumah idaman terbaik di kotamu? Yuk, hubungi agen properti Brighton Real Estate sekarang juga!
Konsep ini juga turut mendapatkan dukungan aktif dari pemerintah dengan mendorong penerapan ekonomi hijau di berbagai sektor. Khususnya di sektor perbankan dan keuangan. Saat ini pun ada 15 bank yang tergabung dalam Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI). Pembentukan IKBI merupakan salah satu komitmen industri perbankan guna mendukung pembiayaan hijau.
Mengenai sumber pembiayaan kegiatan usaha berbasis lingkungan juga tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Penerapan ini merupakan salah satu wujud Indonesia guna menjalankan Paris Agreement. Pada kesepakatan tersebut, Indonesia menargetkan Nationally Determined Contribution sebesar 25% dengan update sendiri dan 41% dengan bantuan internasional di tahun 2030.
Baca Juga: Ciri-Ciri KPR Disetujui Pihak Bank dan Faktor Penyebab KPR Ditolak
Sekian pembahasan mengenai KPR hijau, semoga informasi diatas bermanfaat. Baca juga artikel informatif lain seputar KPR dari Brighton hanya di Brighton News!
Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya