Menu

KPR
FAQ
 
 
 

4 Pajak Saat Beli Rumah Serta Perhitungannya

 

Penulis: Erlinda Haryanto 

Apakah Anda saat ini hendak memiliki properti baru? Baik rumah, apartemen, ruko ataupun condovillas? Selain menyiapkan dana senilai harga properti atau uang muka dan biaya dokumen legalitas jika Anda mengajukan KPR kepada Bank, akan ada beberapa biaya pajak yang juga Anda harus masukkan dalam perhitungan budgeting!

Dalam membeli rumah, ada 4 pajak yang harus Anda ketahui dan perhitungkan. Lalu apa saja pajak yang dimaksud? Cek satu per satu!

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Pajak ini berlaku untuk semua tipe properti, kecuali rumah dengan luas maksimal 36m2 dan luas tanah max. 60m2 wajib dikenakan PPn sebesar 10% dari nilai properti. Jadi, jika Anda membeli properti seharga 2 Miliar, nilai PPn yang harus dibayar adalah 200 juta rupiah.

2.  Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak ini dibayarkan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani. Nilainya dihitung dari harga beli properti dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) masing-masing daerah ditambah tarif BPHTB 5%. Besaran NJOPTKP masing-masing wilayah di Indonesia berbeda. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 87 ayat 4, telah ditetapkan bahwa besaran paling rendah adalah sebesar 60 juta rupiah untuk setiap wajib pajak.

3. Bea Balik Nama, Akta Jual Beli (AJB), dan Pertelaan
Biaya-biaya ini biasanya dibayarkan bersamaan dengan nilai sebesar 1%. Pembayaran ini dapat dibantu diurus oleh pengembang (developer) jika Anda membeli rumah baru (primary) dan diurus sendiri oleh pembeli jika membeli rumah seken (secondary).

Baca juga: Mengenal Asuransi Rumah, Jenis, dan Tips Memilih Tepat

4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPBM)
Nilainya sebesar 20% dari total harga properti. Pajak ini wajib dibayarkan jika properti yang Anda beli termasuk kategori barang mewah seperti rumah, townhouse dan jenis non-strata title dengan luas lebih sama dengan dari 350m2 atau kondominium dan apartemen yang berukuran 150m2.

Nah itu dia Bright People, beberapa anggaran pajak yang harus Anda siapkan dan masukkan dalam list budgeting membeli properti idaman. Untuk konsultasi lebih lanjut, Anda juga dapat menghubungi property advisor Brighton terdekat atau kepercayaan Anda sekarang! Lebih mudah lagi, Anda dapat cari atau chat langsung dengan agen yang sedang online via Aplikasi Brighton Real Estate (tersedia di appstore and playstore). Download sekarang!

Stay connected with us!
WhatsApps Brigita Care wa.me/628113009817
Instagram: @brighton.realestate
YouTube: Brighton Real Estate
TikTok: @mimpijadinyata

 

Topik

ListTagArticleByNews