4 Ciri-Ciri AJB Palsu dan Cara Menghindarinya
Penulis: Editor Brighton
Apa saja ciri ciri AJB palsu? Dalam transaksi jual beli tanah dan pengurusan balik nama sertifikat tanah, kamu pastinya harus mengurus AJB terlebih dahulu di kantor PPAT setempat. Belakangan ini, marak beredar kasus AJB palsu. Lalu, bagaimana ciri-ciri AJB Palsu dan cara membedakannya? Yuk, simak pembahasan seputar AJB berikut ini supaya kamu tidak tertipu nantinya!
Baca Juga: Apa itu Surat AJB : Pengertian, Perbedaan, Ciri, Kegunaan, Isi, Syarat & Proses Pengurusan
Pengertian AJB
AJB merupakan singkatan dari Akta Jual Beli, merupakan dokumen otentik yang berupa bukti transaksi jual beli dan peralihan hak atas tanah atau bangunan. Pembuatan AJB ini tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Berwenang dan terdaftar di BPN. Proses penandatanganan AJB juga harus dilakukan dan didampingi oleh PPAT yang kamu tunjuk.
Dengan adanya AJB yang sah dan valid, maka kamu bisa melanjutkan proses balik nama properti tanah & bangunan yang telah dibeli.
Baca Juga: Rekomendasi Cat Ruang Tamu Minimalis 2 Warna, Bikin Betah dan Nyaman
Pentingnya Keabsahan dan Keaslian AJB
Ciri-Ciri AJB Palsu – AJB merupakan bukti transaksi resmi dan sah atas kegiatan jual beli tanah & rumah dengan harga dan ketentuan lainnya yang telah disepakati bersama (antar kedua belah pihak). AJB menjadi dasar bagi penjual & pembeli untuk memenuhi tanggung jawab masing-masing dalam transaksi jual beli tersebut. AJB juga menjadi bukti tambahan untuk menggugat salah satu pihak yang lalai atau gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Beberapa fungsi AJB yang lainnya adalah :
-
Bukti kuat atas transaksi jual beli tanah & rumah yang sah dan disetujui oleh kedua belah pihak.
-
Landasan utama agar kedua pihak (penjual & pembeli) saling memenuhi kewajibannya masing-masing.
-
Syarat untuk mengurus balik nama sertifikat tanah & rumah.
Karena memiliki banyak sekali fungsi yang penting. Maka, keabsahan AJB ini haruslah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan valid. Apabila ternyata dikemudian hari ditemukan bahwa AJB tersebut tidak sah, maka AJB tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
Perjanjian antara pihak yang terlibat juga jadi tidak sah, begitu pula dengan transaksinya, dan pengurusan sertifikat juga tidak dapat diproses. Karena itulah, kita harus mengetahui ciri-ciri AJB palsu supaya terhindar dari tindak penipuan sejenis.
Baca Juga: Biaya Provisi adalah : Pengertian, Persentase, dan Cara Hitungnya
Ciri-Ciri AJB Palsu
Belakangan ini banyak beredar kasus AJB palsu yang diedarkan oleh Mafia Tanah dan oknum-oknum tak bertanggung jawab lainnya. Kasus pemalsuan ini tentu saja sangat merugikan banyak pihak. Baik penjual & pembeli, bahkan hingga pihak PPAT yang namanya dicatut.
Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) ini sendiri terkait dengan pelanggaran Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.
Berikut ini bunyi pasal 263 ayat 1 KUHPidana terkait dengan ancaman pemalsuan AJB,
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Meskipun sudah ada banyak sekali pasal yang melarang tindak pemalsuan AJB. Namun, masih ada banyak oknum yang melakukan tindak pidana ini sehingga kita harus tetap berhati-hati dalam membuat AJB.
Nah, ini dia beberapa ciri-ciri AJB Palsu yang harus kamu ketahui :
-
Proses pembuatan dan penandatangan dilakukan secara tidak langsung, atau tidak dilakukan dan diawasi oleh PPAT.
-
Kamu dikenakan biaya yang tidak wajar, lebih besar dibandingkan tarif pembuatan yang dianjurkan.
-
Tanah/bangunan yang dijadikan objek transaksi tidak sah. Seperti yang statusnya belum jelas, masih bersengketa, dan sejenisnya.
-
Dan lain sebagainya.
Untuk ciri fisiknya biasanya tidak ada yang terlalu mencolok, kecuali bagian tanda tangan dan isi. Sebuah AJB menjadi tidak sah ketika AJB tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Rukun Jual Beli : Pengertian, Syarat, dan Kriteria Barang yang Tidak Dapat Diperjual Belikan
Tips Agar Terhindar dari AJB Palsu
Kurangnya pemahaman masyarakat awam tentang AJB dan tata cara pengurusan AJB yang benar kerap kali dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mencari keuntungan sepihak. Akhirnya, penjual & pembeli memasrahkan pembuatan AJB tersebut kepada oknum tersebut, karena sudah terlanjur percaya.
Oknum tersebut biasanya memalsukan AJB tersebut, tidak menggunakan jasa PPAT sebagaimana seharusnya dan mencatut nama serta tanda tangan PPAT setempat. Dalam hal ini, ada beberapa pihak yang dirugikan yakni penjual, pembeli, dan PPAT tersebut. Prosedur pengurusannya juga tidak dilakukan sesuai ketentuan sehingga AJB tersebut jadi tidak sah.
Agar terhindar dari tindak penipuan tersebut. Kamu (baik penjual dan pembeli) harus memantau proses pembuatan AJB secara langsung. Datangi kantor PPAT setempat yang terpercaya untuk mengurus AJB tersebut secara langsung, tanpa melalui perantara.
Baca Juga: 14 Model Atap Rumah Memanjang yang Unik dan Kreatif
Modus Penipuan Mafia Tanah
Ciri-Ciri AJB Palsu – ada banyak sekali modus penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah. Berikut ini beberapa diantaranya yang harus kamu waspadai :
-
Modus pemalsuan akun mantan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
-
Pelaku bekerja sama dengan oknum BPN, mencari tanah yang telah bersertifikat. Kemudian, keduanya menerbitkan AJB atau Akta Peralihan palsu atas tanah tersebut. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar untuk pengajuan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat kepemilikan sah yang telah ada.
-
Mafia tanah bekerja sama dengan oknum pegawai pemerintah daerah, mencari tanah yang sertifikatnya belum diurus. Setelah ada target, para pelaku kemudian kerjasama untuk membuat dokumen bukti kepemilikan tanah palsu sebagai pembanding atas dokumen yang dimiliki korban. Oknum tersebut kemudian membuat girik/akta/akta peralihan palsu untuk pengajuan penerbitan sertifikat. Kemudian, terjadilah penguasaan lahan secara tidak sah. Dalam modus ini, oknum BPN akan membuat gambar ukur/peta bidang pemalsu atas tanah yang belum bersertifikat tersebut.
-
Modus penyalahgunaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Sertifikat seolah-olah sudah diserahkan pada pemohon. Kemudian, pelaku akan mengubah data identitas kepemilikan dan luas bidang tanah dari sertifikat tersebut. Dalam modus ini, ada 2 korban yakni pemohon PTSL dan pemilik tanah yang lahannya diambil.
-
Modus terakhir adalah sindikat mengakses data kepemilikan tanah yang ada di Sistem Komputerisasi Kerja Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN secara ilegal kemudian melakukan pengubahan data yang ada.
Karena modus mafia tanah sangatlah beragam, kamu harus hati-hati dalam pembuatan AJB agar tidak tertipu atau ketika ingin membeli tanah yang bersertifikat AJB saja. Jika kamu adalah pemilik lahan, pastikan kamu sudah memiliki SHM tanah tersebut atas namamu sendiri. Kemudian, lakukan pengecekan berkala atas tanah tersebut untuk memastikan bahwa tanah tersebut aman. Jangan lupa selalu taat bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan) atas tanah tersebut ya.
Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya