Cara Membeli Rumah Lelang Bank Termudah dan Worth It
Penulis: Editor Brighton
Ingin mendapatkan rumah yang dilelang oleh pihak bank? Cari tahu cara membeli rumah lelang bank dibawah ini!
Rumah lelang adalah rumah-rumah yang disita oleh pihak bank dan ditawarkan ke pihak lain. Alasan bank menyita rumah tersebut biasanya karena debitur gagal melunasi pinjaman dan rumah tersebutlah yang jadi agunannya, atau bisa juga rumah KPR yang terkena kredit macet. Rumah tersebut dilelang dengan tujuan untuk mengurangi kerugian bank sekaligus sebagai jalan terakhir. Nantinya uang hasil penjualan rumah akan digunakan untuk menutup pinjaman, jika ada sisa maka uang akan dibagikan ke debitur lama (sesuai kebijakan tiap bank).
Apa keuntungan membeli rumah lelang bank? Biasanya harganya lebih murah, start di angka tertentu. Prosesnya juga cepat, SHM jelas, dan kondisi rumah dalam keadaan yang baik mengingat bank tidak mungkin memproses rumah yang tidak jelas kepemilikannya dan juga kondisinya rusak. Tertarik membeli properti yang dijual melalui proses lelang dari bank? Berikut ini caranya!
Baca Juga: Jual Rumah Sitaan Bank Di Medan
1. Melalui Website Lelang Resmi Setiap Bank
Beberapa bank seperti BRI, BTN, dan sejenisnya biasanya menyediakan website lelang khusus yang bisa diakses oleh masyarakat umum. Melalui website ini, kamu bisa menemukan lebih banyak informasi mengenai rumah-rumah yang saat ini dilelang. Informasi tersebut berupa: spesifikasi rumah (LB, LT, jumlah KM dan KT, ruangan didalamnya, kondisi, perabotan, ciri-ciri, dsb), alamat, dan harga lelang awalnya.
Jika tertarik dengan salah satu unitnya, kamu bisa menghubungi nomor yang tertera untuk mengikuti proses lelang.
2. Mengunjungi Laman Web Lelang.go.id
Untuk menghindari modus penipuan lelang yang marak terjadi, kamu disarankan untuk mengakses website resmi lelang barang sitaan bank di www.lelang.go.id. Untuk mengakses informasi yang ada di website ini, kamu harus membuat akun terlebih dahulu dengan melampirkan foto KTP, NPWP, dan mengisi nomor rekening. Untuk mengaktifkan akun, mintalah verifikasi akun kepada petugas KPKNL terdekat. Cara membeli rumah lelang bank satu ini aman dan sudah digunakan oleh banyak orang.
Barang lelang akan diumumkan sebanyak 2 kali, pertama melalui selebaran dan kedua melalui surat kabar harian. Kamu juga bisa melihat pengumumannya di web www.lelang.go.id. Setelah menemukan rumah lelang yang sesuai keinginan, kamu bisa melakukan survey langsung untuk melihat kondisi rumah yang sebenarnya. Kamu juga bisa lho meminta pendampingan dari petugas perbankan terkait.
Tips tambahan: pilihlah rumah yang sudah dikosongkan atau tidak berpenghuni lagi agar prosesnya lebih lancar dan mudah. Jika rumah tersebut masih dihuni, kemungkinan ada biaya tambahan untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri. Jadi, pastikan objek lelangnya sudah kosong. Jika kamu sudah benar-benar yakin dengan unit tersebut, segera lakukan penyetoran uang jaminan lelang ke Bendahara Penerimaan KPKNL minimal 1 hari sebelum proses lelang dilakukan.
Tujuan penyetoran uang jaminan ini adalah memastikan keseriusan peserta lelang, tanpa menyetorkan uang jaminan kamu tidak dapat mengikuti proses lelang. Hadiri langsung acara lelang di tempat dan waktu yang sudah ditentukan. Untuk lelang dengan sistem closed bidding, penawaran harus diajukan sebelum proses pembukaan dan pelaksanaan lelang dimulai.
Sementara itu, untuk proses open bidding penawaran baru akan dibuka setelah lelang dimulai sampai batas waktu penawaran 2 jam. Jadi, kenali dulu sistem lelang yang digunakan supaya kamu tidak ketinggalan atau salah trik.
Cara membeli rumah lelang bank selanjutnya, jika kamu dinyatakan sebagai pemenang segera lunasi seluruh kewajiban pembayaran. Kewajiban ini terdiri dari pokok lelang, bea lelang, dan sebagainya maksimal 5 hari kerja sesudah pelaksanaan lelang. Jika tidak dapat melunasi kewajiban dalam kurun waktu yang ditentukan, maka pemenang akan dinyatakan wanprestasi dan seluruh uang jaminan lelang yang telah diberikan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Selain itu, kamu sebagai pembeli juga memiliki kewajiban untuk melunasi BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) di DPKAD kabupaten/kota dimana objek lelang tersebut berada. BPHTB ini merupakan salah satu syarat untuk mengambil Kutipan Risalah Lelang dan Kwitansi Lelang di KPKNL.
Kedua surat inilah yang nantinya harus ditunjukkan untuk mengambil dokumen kepemilikan (SHM, Sertifikat Hak Tanggungan, IMB, dan Roya Bank) di penjual sekaligus untuk melakukan proses bea balik nama di BPN setempat. Proses bea balik nama SHM dapat dilakukan sendiri oleh pemohon atau melalui bantuan notaris.
Jika dilihat sekilas, cara membeli rumah lelang bank memang terlihat lebih ribet dibandingkan dengan membeli rumah secara konvensional (non-lelang). Kamu harus memenangkan lelang terlebih dahulu dengan mengikuti seluruh proses lelang sesuai ketentuan > menuju DPKAD kab/kota untuk membayar BPHTB > Mengambil Kutipan Risalah Lelang dan Kwitansi Lelang di KPKNL > mengambil dokumen kepemilikan di penjual dengan menunjukkan 2 dokumen di atas > baru lanjut ke BPN untuk balik nama.
Untuk proses pembelian konvensional, setelah deal dan membayar seluruh kewajiban (termasuk BPHTB), kamu bisa langsung ke BPN untuk balik nama. Meskipun begitu, baik membeli rumah secara lelang atau konvensional keduanya punya kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Selama kamu mengetahui alur/prosesnya, semuanya akan jadi lebih mudah.
Baca Juga: 3 Cara Untuk Membeli Rumah Dengan Harga Murah
Tips Mengikuti Lelang Rumah
Tips ini tentunya tak kalah penting dari cara membeli rumah lelang bank karena akan memperbesar kemungkinan menangmu, beberapa tips yang bisa kamu gunakan adalah:
-
Siapkan dana, termasuk untuk membeli rumah dan biaya-biaya yang harus disetorkan.
-
Cari tahu tanggal-tanggal penting dalam proses lelang, utamanya waktu bidding lelang dan juga tempatnya. Jangan sampai kamu terlambat, apalagi salah alamat ya.
-
Jangan ragu untuk menawar dengan harga lebih tinggi. Pemenang lelang adalah mereka yang memberikan penawaran tertinggi atas suatu objek lelang. Meskipun begitu, pastikan kamu tak terlalu overprice ya tetap perhatikan nilai pasar real time dari objek yang akan dibeli.
-
Cari tahu metode lelang yang digunakan, apakah open bidding atau closed bidding karena ini akan mempengaruhi proses lelangnya.
-
Segera setorkan uang jaminan dan lunasi kewajibanmu secepat mungkin saat dinyatakan sebagai pemenang.
-
Jangan ragu untuk bertanya pada petugas apabila ada hal-hal yang masih tidak kamu mengerti.
Baca Juga: 2 Cara Jual Rumah KPR ke Bank yang Mudah Dilakukan
Sekian pembahasan mengenai cara membeli rumah lelang bank dan tips menangnya, semoga bermanfaat ya! Ikuti terus update berita dari Brighton hanya di Brighton News! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya