Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Cara Gadai Surat Rumah di Pegadaian Termudah dan Tercepat

 
Surat

Banyak orang yang menggunakan opsi gadai untuk mendapatkan pinjaman tunai. Salah satu tempat gadai yang kerap dituju masyarakat adalah di PT Pegadaian. Benda-benda yang digadaikan juga sangat bervariasi, mulai dari perhiasan, BKPB, hingga surat rumah untuk pinjaman dengan nilai yang lebih besar. Mau tau cara gadai surat rumah di Pegadaian? Simak penjelasannya dibawah ini ya!

Baca Juga: Pinjaman Bank BSI Jaminan Sertifikat Rumah, Menggali Kemudahan dan Pertimbangan

Syarat Gadai Surat RumahSyarat Gadai Surat Rumah

  1. SHM yang valid sebagai agunan/jaminan, akan lebih baik atas nama sendiri. Bisa juga berupa SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 

  2. Pemohon harus berusia minimal 17 tahun (sudah memiliki KTP) atau maksimal 65 tahun saat jatuh tempo. Disertai dengan fotokopi KTP pemohon + pasangan (apabila sudah menikah). 

  3. Fotokopi Kartu Keluarga 

  4. Fotokopi Buku Nikah (untuk yang sudah menikah)

  5. Fotokopi NPWP (untuk wajib pajak) 

  6. Surat Keterangan Domisili 

  7. Fotokopi IMB atau PBG (pengganti IMB) khusus untuk pinjaman dengan plafon >Rp 100.000.000

  8. Surat Keterangan Usaha, khusus untuk Pemohon yang menjalankan usaha

  9. Surat Keterangan Aktif Kerja dan Slip Gaji 2 bulan terakhir untuk karyawan 

  10. Surat Keterangan Praktik/sejenisnya untuk profesional 

Kamu wajib mempersiapkan seluruh dokumen tersebut sebelum mulai mengajukan gadai. Cek kelengkapannya agar proses pengajuan lebih cepat, jika ada data yang kurang segera susulkan ya. 

Baca Juga: Pengertian Gadai Sertifikat Tanah, Kelebihan & Kekurangan, Tempat Gadai, dan Tips Gadai

Cara Gadai Surat Rumah di Pegadaian Termudah dan Tercepat 63

Cara Gadai Surat Rumah di PegadaianCara Gadai Surat Rumah di Pegadaian 

1. Datang ke Pegadaian Secara Langsung untuk Mengajukan Gadai
Dengan membawa seluruh berkas persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya (syarat 2-10), datanglah ke kantor PT Pegadaian setempat. Informasikan pada security mengenai tujuan kedatanganmu yakni untuk mengajukan gadai. Security kemudian akan memberikan nomor antrian. Tunggu sampai nomor antrianmu dipanggil ke customer service. Sampaikan tujuanmu lagi pada pihak CS, pihak CS akan menjelaskan prosedurnya, kemudian serahkan seluruh berkas administrasi. Pihak CS akan memeriksa berkas administrasinya dan mengecek apakah data tersebut valid atau tidak. 

Dalam pengajuan berkas ini, SHM yang jadi objek gadai belum diserahkan ke pihak pegadaian. Penyerahannya biasanya dilakukan saat permohonan benar-benar sudah disetujui, tepatnya di waktu perjanjian kredit/penandatanganan berkas. Sebagai ganti, kamu dapat melampirkan fotokopi sertifikatnya. 

2. Proses Verifikasi
Cara gadai surat rumah di Pegadaian kedua adalah menunggu hasilnya, petugas Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas. Verifikasi ini bisa memakan waktu sampai 2 minggu, bisa lebih lama ataupun lebih singkat tergantung pada pengajuannya. Setelah berkas dinyatakan valid, akan ada juga proses cek SLIK OJK untuk memastikan skor kredit calon nasabah baik dan tidak masuk dalam daftar blacklist akibat adanya kredit macet. 

Pihak Pegadaian kemudian akan melakukan survey lokasi untuk mengecek keadaan rumah yang dijadikan jaminan. Petugas juga akan mengecek keabsahan dokumen yang akan dijadikan jaminan. Dari taksiran nilai jaminan, petugas Pegadaian akan menentukan besaran plafon kredit yang disetujui. Besarannya biasanya sekitar 80-90% dari nilai rumah, misalnya rumah yang dijadikan agunan bernilai Rp 200.000.000, maka plafond kredit maksimalnya antara Rp 160.000.000 - Rp 180.000.000. 

3. Pencairan dan Penandatanganan Berkas
Cara gadai surat rumah di Pegadaian ketiga adalah proses pencairan dan penandatanganan berkas. Proses ini baru akan dilakukan ketika pengajuan pinjaman disetujui, apabila pengajuan ditolak maka berkas pinjaman akan dikembalikan ke pemohon. Begitu mendapatkan pemberitahuan acc, kamu harus segera mengunjungi kantor Pegadaian di jam dan waktu yang telah ditentukan. 

Cara gadai surat rumah ini meliputi proses pencairan dan penandatanganan berkas kredit. Petugas juga akan menjelaskan kembali mengenai pembayaran angsuran bulanan, berikut dengan nominal beserta dengan tanggal jatuh temponya. Bersamaan dengan proses akad kredit, kamu juga wajib melakukan penyerahan SHM/SHGB yang jadi agunan. 

 

Itulah 3 cara gadai surat rumah di Pegadaian secara singkat, untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi pihak marketing atau customer service di bank tersebut ya. 

Baca Juga: Surat Perjanjian Gadai Tanah: Pengertian dan Contohnya

Seputar Gadai Sertifikat Rumah di PegadaianSeputar Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Gadai adalah menjaminkan barang untuk mendapat pembiayaan atau pendanaan (pinjaman). Barang yang digunakan jenisnya beragam, mulai dari perhiasan, BPKB motor dan mobil, hingga SHM dan SHGB. Untuk nominal pengajuan di Pegadaian biasanya lebih kecil dibandingkan pinjaman di bank, kisarannya hanya Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000 saja. Untuk tenor yang ditawarkan juga lebih pendek, antara 12 sampai 60 bulan (reguler) dengan bunga mu’nah sebesar 0.7% per bulan. 

Cara gadai surat rumah di Pegadaian juga terbilang cukup mudah, kamu hanya perlu menyiapkan berkas persyaratan, mendatangi kantor gadai, dan jika di acc melakukan akad kredit serta pencairan.

Bisakah menggunakan sertifikat atas nama orang lain sebagai jaminan? 

Dilansir dari halaman Sahabat Pegadaian, saat ini Pegadaian hanya melayani gadai sertifikat atas nama pribadi. Jadi, sertifikat atas nama orang lain tidak dapat dijadikan sebagai jaminan. Dana pinjaman dengan jaminan surat rumah ini bisa diberikan kepada karyawan berpenghasilan tetap, pengusaha kecil, wiraswasta, hingga petani. 

Proses pencairan jaminan surat rumah sendiri dilakukan menggunakan prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI. Yang dijadikan agunan adalah surat rumahnya saja, sementara itu bangunan secara fisik tetap bisa kamu jadikan tempat tinggal dan pusat aktivitas sehari-hari.  

Dalam proses dan tata cara gadai surat rumah di Pegadaian ini, kamu akan dikenai dengan sejumlah biaya. Diantaranya adalah: 

  • Biaya pengecekan keaslian sertifikat rumah: Rp 50.000 sampai dengan Rp 300.000

  • Biaya setelah akad: biaya administrasi Rp 70.000, biaya imbal jasa kafalah 0,271% - 2,775%, biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Rp 350.000 - Rp 700.000, biaya pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) & Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) apabila diperlukan.  

Tips tambahan dalam cara gadai surat rumah di Pegadaian:

  • Pilihlah lembaga gadai terpercaya yang amanah dan diawasi oleh OJK, seperti PT Pegadaian.

  • Sesuaikan plafon pengajuan dengan nilai agunan yang jadi jaminan.

  • Segera lengkap seluruh berkas pengajuan agar berkasmu segera diacc.

  • Pastikan kamu memiliki skor BI checking yang bagus karena hal ini akan sangat mempengaruhi kelancaran proses kredit. 

  • Ajukan di momen yang tepat. 

Baca Juga: Pinjaman BRI Jaminan Sertifikat Rumah, Akses Mudah dan Bunga Kompetitif

Sekian pembahasan mengenai cara gadai surat rumah di Pegadaian, cek artikel menarik lainnya dari Brighton hanya di Brighton News!  

Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!

 

Topik

ListTagArticleByNews