Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Selain DP, Ada 5 Biaya Lain Perlu Disiapkan Saat Beli Rumah

 

Penulis: Erlinda Haryanto 

Dalam proses membeli sebuah hunian baru memang memerlukan banyak persiapan seperti memilih unit, survei rumah beserta fasilitas, kondisi lingkungan, ragam dokumen legalitas hingga biaya yang menjadi tanggung jawab pembeli hingga rumah menjadi miliknya.

Berbicara mengenai biaya, seringkali pembeli hanya terfokus dalam menyiapkan uang muka (down payment) tanpa memperhitungkan biaya-biaya tambahan lainnya, yang dapat menambah list budgeting Anda untuk miliki rumah impian. Lalu apa saja daftar biaya lainnya yang harus disiapkan saat beli rumah? Simak satu persatu yuk!

1. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
Biaya ini menjadi tanggungjawab yang harus dibayarkan pembeli dan pemilik properti yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biayanya nilai yang harus dibayarkan tidak lebih dari 1% dari harga transaksi yang tertera di akta.

2. Biaya Balik Nama (BBN)
Pengurusan Biaya Balik Nama dilakukan bersamaan dengan AJB. Hal ini dapat tercapai jika pembeli dan penjual telah melunasi Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan persyaratan wajib lainnya.

3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Dibayarkan bersamaan dengan pengajuan BBN dengan nilai (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000,- sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara bukan Pajak.

4. Biaya Notaris
Dengan menggunakan notaris dalam proses legalitas rumah, pembiayaan notaris bernilai jutaan rupiah yang akan mencakup:

  • Cek Sertifikat
  • SK Notaris
  • Validasi Pajak
  • AJB
  • BBN
  • Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

5. Biaya Asuransi
Untuk mendapat rasa aman dalam membeli rumah, Anda dapat menambahkan jasa asuransi yang sangat bermanfaat jika sewaktu-waktu rumah Anda mengenai musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan lainnya. Nilai premi akan bervariasi, namun secara umum, polis standar kebakaran sekitar 0.5% dari nilai total aset.

Nah Bright People, itu dia beberapa biaya tambahan yang harus Anda siapkan jika hendak membeli rumah selain uang tanda jadi ataupun uang muka (DP). Dengan mempersiapkannya di awal, Anda tidak perlu panik atau kebingungan saat harus membayarnya. Jika Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut, segera hubungi agen Brighton terdekat.

Stay connected with us!
WhatsApps Brigita Care wa.me/628113009817
Instagram: @brighton.realestate
YouTube: Brighton Real Estate
TikTok: @mimpijadinyata


 

Topik

ListTagArticleByNews