Mengenal Asuransi Rumah, Jenis, Tips Memilih Tepat
Penulis: Erlinda Haryanto
Tidak hanya pendidikan, kesehatan, dan kesehatan, nyatanya properti yang Anda miliki juga dapat dilindungi dengan asuransi. Asuransi properti diartikan sebagai produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada properti yang mengalami kerusakan seperti rumah, apartemen, atau gedung lainnya akibat bencana alam atau kerusuhan. Di masyarakat, asuransi ini juga dikenal sebagai asuransi kepemilikan rumah atau asuransi bangunan.
Pentingnya Asuransi Properti
Jika Anda bertanya, mengapa saya harus mengasuransikan properti saya? Atau apakah asuransi itu penting? Pada hakikatnya, pengambilan asuransi properti sifatnya bergantung pada kebijakan pemilik. Namun, dapat dikatakan asuransi properti sangatlah penting karena biaya yang akan pemilik keluarkan jika terjadi kerusakan akibat bencana alam dan kerusuhan sangatlah besar. Jika Anda sudah melindunginya dengan asuransi, Anda tidak usah khawatir, nilai kerugian akan ditanggung pihak asuransi.
Jenis-jenis Asuransi Properti
Secara garis besar, ada 2 jenis asuransi properti yang ada di Indonesia, yaitu asuransi rumah dan asuransi properti bisnis. Untuk asuransi rumah, yang menjadi objek asuransi adalah bangunan tempat tinggal seperti rumah, apartemen, dan rumah susun. Sedangkan asuransi properti bisnis meliputi kantor, rumah sakit, sekolah, hingga pabrik.
Risiko Yang Ditanggung Asuransi
Adapun risiko yang ditanggung pihak asuransi bergantung dengan kategori asuransi yang pemilik properti pilih. Jika Anda memilih Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), maka kerusakan yang dimaksud meliputi:
1. Kebakaran akibat keteledoran tertanggung maupun pihak lain, api yang muncul dari panas suatu barang dan hubungan arus pendek.
2. Kebakaran pada objek yang diasuransikan akibat sambar petir.
3. Ledakan tiba-tiba akibat gas atau uap. Contohnya pipa meledak, ledakan akibat reaksi kimia, ketel uap, dan lain sejenisnya.
4. Kejatuhan pesawat terbang atau sehingga mengakibatkan kebakaran.
5. Asap yang muncul akibat kebakaran.
Sedangkan jika Anda mengambil Polis Asuransi Property All Risk, kerusakan ditanggung meliputi:
● Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap, banjir, badai, angin topan, kerusakan akibat air, kerusakan akibat kendaraan, dan pembongkaran.
● Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru hara.
● Terorisme dan sabotase, Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Cara Memilih Asuransi Tepat
Dalam memilih asuransi rumah atau properti Anda lainnya, tentu dibutuhkan pertimbangan untuk memilih agensi asuransi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Ada beberapa tips yang bisa Anda gunakan untuk memilih asuransi properti tepat:
1. Pastikan agensi asuransi sudah tersertifikasi lisensi resmi dari AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia)
2. Pilihlah agen asuransi yang menjelaskan sistem dan ketentuan asuransi sedetail mungkin
3. Pilih agen asuransi yang berpengalaman dan berprestasi
4. Kemudahan untuk dihubungi menjadi salah satu hal yang harus dipertimbangkan.
Selain dari itu, pastikan Anda memilih asuransi rumah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan serta tau dengan jelas syarat dan ketentuan untuk klaim asuransi.
Stay connected with us!
WhatsApps Brigita Care wa.me/628113009817
Instagram: @brighton.realestate
YouTube: Brighton Real Estate
TikTok: @mimpijadinyata
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya