Membeli Apartemen dengan Pengajuan KPA, Bagaimana Prosedurnya?
Penulis: Editor Brighton
Lahan yang mulai terbatas dan gaya hidup modern yang cepat menjadikan hunian vertikal sebagai salah satu pilihan. Selain itu, apartemen juga menawarkan berbagai fasilitas yang menunjang kehidupan penghuninya seperti kolam renang, sport area, kids playground, taman, hingga akses mobilitas yang mudah.
Untuk memiliki sebuah apartemen, biasanya developer menawarkan beberapa cara bayar, 2 diantaranya adalah tunai atau kredit. Sama halnya seperti rumah, jika Anda menggunakan sistem kredit yang diajukan kepada Bank, sistem pembayaran ini disebut Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Baca juga: Aplikasi Jual/Beli/Sewa/KPR Properti Masa Kini | Aman & Gak Pake Ribet!
Dalam mendapatkan persetujuan Bank untuk KPA yang Anda ajukan, ada dokumen dan persyaratan yang harus Anda penuhi, seperti:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 21 tahun
3. Berstatus pegawai dengan masa kerja minimal 1 tahun (bagi karyawan) atau sudah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun (wiraswasta)
4. Melengkapi dokumen pengajuan KPA, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (suami/istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga beserta Surat Nikah atau Akta Cerai (jika ada)
- Slip gaji di tempat Anda bekerja atau Surat Keterangan Penghasilan (asli)
- Fotokopi rekening tabungan minimal 3 bulan terakhir
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap / Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi NPWP (bagi karyawan)
- Formulir pengajuan KPA yang diisi lengkap dan benar
- Pas foto terbaru dengan ukuran yang disesuaikan
5. Membayar uang muka dengan nilai yang ditetapkan oleh Bank, biasanya sekitar 15-30% harga apartemen
6. Membayar sejumlah biaya yang ditentukan pihak Bank, biasanya meliputi:
- Biaya appraisal sekitar Rp 300.000,- hingga Rp. 750.000,-
- Biaya provisi kredit sekitar 0.5% - 1% dari total nilai KPA
- Biaya administrasi
- Biaya asuransi selama masa kredit berlangsung
- Pajak penjual sebesar 5% dari nilai total transaksi
- Pajak pembeli Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari harga transaksi - Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Nah, jadi itu dia Bright People, beberapa prosedur, biaya, dan dokumen yang harus Anda siapkan sebelum bergegas mengajukan KPA kepada Bank pilihan. Jika Anda memerlukan konsultasi dan bantuan terkait pengajuan KPA, silahkan hubungi property advisor Brighton terdekat ya!
Stay connected with us!
WhatsApps Brigita Care wa.me/628113009817
Instagram: @brighton.realestate
YouTube: Brighton Real Estate
TikTok: @mimpijadinyata
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya