Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Fakta Penting KPR

 

KPR merupakan layanan pinjaman dari bank bagi nasabah untuk membeli rumah dengan cara mencicil. Pembelian toko dan rumah bisa menggunakan KPR.  

Dengan menggunakan KPR, artinya bangunan yang dibeli tersebut menjadi jaminan pinjaman. Dan jika pinjaman tak dapat dilunasi, rumah tersebut akan disita Bank. 

Cara Kerja KPR  

Jika membeli rumah lewat KPR, Anda cukup membayar uang muka (DP). Sisanya akan dilunasi bank. Dengan gantinya, Anda mencicil biaya pelunasan itu per bulan kepada bank dengan disertai bunga.  

Bank akan mengabulkan permohonan KPR jika nasabah memenuhi syarat. Soal besar cicilan dan bunga ditentukan oleh bank. Developer atau pemilik rumah bekas yang akan dibeli tak ikut campur dalam urusan pembayaran KPR.  

Syarat umum untuk memohon KPR  

Warga negara Indonesia berumur 21 tahun ke atas atau sudah menikah  

  • KTP 
  • Kartu keluarga 
  • Rekening tabungan 
  • NPWP  

Bagi pegawai harus melampirkan:  

  • Surat keterangan kerja 
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan 

Sedangkan pengusaha wajib menyertakan:  

  • Aspek legalitas usaha, seperti SIUP dan TDP
  • Laporan keuangan usaha (rugi-laba)
 

Topik

ListTagArticleByNews